Feeds:
Posts
Comments

Archive for April 19th, 2007

Bingung

Pembagian Warisan

Rabu, 18 Apr 07 09:15 WIB

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Begini pak, ayah saya meninggal tahun 2001 meninggalkan isteri, 2 anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Yang perempuan sudah menikah

Pertanyaan saya:

  1. Berapa bagian ibu saya, saya dengar bagian isteri (ibu saya) ada yang menyebutkan 1/6 dan ada yang menyebut 1/8, mana yang benar?
  2. Apakah anak suami dari anak perempuan mendapat bagian?

Terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

Sulistyo
three1979 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Pertanyaan anda sesungguhnya sudah dijawab oleh Al-Quran Al-Kariem. Silahkan anda buka dan cari surat urutan ke-4, yaitu suratAn-Nisa, tepatnya pada ayat kesebelas.

Di sana akan anda dapati firman Allah SWT yang telah dibaca bermilyar manusia sejak zaman nabi Muhammad SAW hingga kini dan tetap akan dibaca sepanjang zaman sampai datangnya hari di mana matahari terbit di ufuk barat.

.Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. (QS. An-Nisa’: 12)

Jadi berdasarkan ayat ini, seorang isteri yang ditinggal mati suaminya, punya dua kemungkinan dalam menerima harta warisan.

Kemungkinan pertama, isteri mendapat 1/4 (25%) dari total harta warisan suaminya. Dengan syarat, suami itu tidak punya anak, baik anak dari si isteri tersebut, atau pun anak dari isterinya yang lain kalau ada. Anak yang dimaksud adalah anak suami, bukan anak isteri (misalnya anak bawaan dari suami sebelumnya).

Kemungkinan kedua, isteri mendapat 1/8 (50%) dari total harta warisan suaminya. Dengan syarat, suami itupunya anak, baik anak dari si isteri tersebut, atau pun anak dari isterinya yang lain kalau ada.

Seandainya saat meninggal, suami punya dua atau tiga atau malah mungkin empat orang isteri, maka jatah untuk para isteri itu sama dengan jatah bila jumlah isterinya hanya satu. Maka yang 1/4 atau 1/8 itu harus dibagi sejumlah isteri.

Seandainya ayah anda punya dua orang isteri, maka 1/8 dibagi dua, sehingga masing-masing mendapat 1/16 bagian dari total harta warisan.

2. Sedangkan anak suami dari anak peremuan almarhum, apakah mendapat warisan atau tidak, jawabannya tidak mendapat warisan. Mengapa?

Ada dua alasan. Alasan pertama, posisi anak itu adalah cucu bagi almarhum, dan selama almarhum masih punya anak, maka cucu tidak mendapat warisan.

Alasan kedua, kalau kami tidak salah tangkap dari kalimat anda, cucu itu bukan keturunan langsung dari almarhum, dia bukan anak dari anak perempuan almarhum, melainkan anak dari menantu almarhum. Dan karena itu meski seolah seperti cucu, namun dia bukan keturunan langsung almarhum, maka dia tidak mendapat warisan dari almarhum.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

 

Read Full Post »

Sejarah Islam

Penuh Darah?

Rabu, 18 Apr 07 08:55 WIB

Pa Ustad, pertanyaan saya begini.

Ada sebagian kaum Islam, terutama dari mazhab syiah, yang mengatakan bahwa kita seperti meninggalkan sejarah Islam kita, yang–menurut kaum mazhab syiah tadi–mempengaruhi syariat Islam yang kita pegang dan amalkan sekarang.

Contohnya, kasus “pembantaian keluarga suci Nabi” di perang karbala. Kaum syiah berpendapat bahwa perang ini adalah perang kaum non-syiah (dari kaum Bani Umayyah) terhadap ahlul bait yang–menurut mereka–sudah dipilih Allah untuk meneruskan Risalah Nabi.

Dan mereka-mereka yang diam, tidak bersedih, dan tidak membela ahlul bait sampai bahkan memilih mazhab lain selain syiah tidak termasuk ke dalam golongan umat Nabi Muhammad yang akan mendapat syafaat dan kebahagiaan di akhirat nanti. Naudzu billahi min dzalik.

Wallahu alam bissawab. Mohon penjelasan Pa Ustad. Terima kasih.

Fey Lia
feylia at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak benar bahwa sejarah Islam dikatakan berdarah-darah. Apalagi kalau dibandingkan dengan sejarah peradaban lain, justru sejarah Islam adalah sejarah paling suci. Bahwa ada korban jiwa karena suatu tragedi dan konflik horiontal di tengah sebuah fitnah, tentu amat wajar terjadi. Di semua peradaban dan masyarakat, korban-korban konflik pasti ada.

Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa menyebut bahwa sejarah Islam itu berdarah-darah, sehingga kita lantas malu dengan sejarah kita sendiri. Yang menyebut hal-hal negatif seperti itu tidak lain adalah musuh-musuh Islam yang pada dasarnya punya kepentingan serta niat buruk terhadap Islam.

Kalau kita lihat sejarah dunia dengan kaca mata yang jujur, objektif dan ilmiyah, sesungguhnya kita akan mendapatkan fakta-fakta yang akan membuat kita justru bangga dengan sejarah kita sendiri.

Sejarah Islam adalah sejarah paling manusiawi dibandingkan dengan sejarah hitamRusia, di mana untuk mewujudkan komunisme, telah terbunuh 19 juta orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji sekitar 2 juta orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia. Konflik dan fitnah di masa shahabat hanya melibatkan beberapa gelintir orang yang masih perlu penelitian ulang secara mendasar.

Sejarah Islam jauh lebih manusiawi dibandingkansemua pembantaian orang-orang kulit hitam di Amerika dan Afrika Selatan. Sejarah Islam juga jauh lebih manusiawi dibandingkan pembantaian suku bangsa Indian oleh koboi Amerika.

Sejarah Islam masih jauh lebih manusiawi dibandingkanpembantaian suku Aborigin di Australia. Sejarah Islam tetap jauh lebih manusiawi dibandingkanpembantaian rakyat vietnam oleh tentara Amerika.

Sejarah Islam nyatanya jauh lebih manusiawi dibandingkanpeledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki.

Sejarah Islam senantiasa jauh lebih manusiawi dibandingkanpembantaian muslim Bosnia dan Kosovo oleh Serbia. Sejarah Islam jauh lebih manusiawi dibandingkanpembantaian terhadap Muslim India. Sejarah Islam jauh lebih manusiawi dibandingkanbom atom dan bom. Sejarah Islam jauh lebih manusiawi dibandingkan perang dunia?

Fitnah dan Konflik Politik di Masa Shahabat

Bahwa ada konflik dan pembunuhan di Karbala, memang sudah fakta. Sejarah tidak mungkin ditutup-tutupi.

Namun yang jadi masalah, bagaimana cara kita memandang masalah itu serta menganalisanya. Dan pada celah kecil inilah sesungguhnya para orientalis barat yang benci kepada umat Islam bisa memainkan opini. Bahkan mengaduk-aduk perasaan umat Islam, untuk selanjutnya menanamkan benih-benih perpecahan, kebencian serta pertikaian yang tidak jelas ujung pangkalnya di tengah umat Islam.

Tentu saja tidak benar kalau konflik itu disebut-sebut sebagai perang antara pendukung ahlul bait dan anti ahlul bait. Analisa seperti itu jelas tidak ada dasarnya dan keliru fatal. Mengingat tidak ada seorang dari para shahabat nabi di masa itu yang membenci Nabi Muhammad SAW dan keluarganya. Sebab semua dalil mewajibkannya.

Yang sesungguhnya terjadi sesungguhnya adalah fitnah yang meledak-ledak sehingga menimbulkan kealpaan, di mana terkadang informasi yang keliru serta kesimpang-siuran berita dengan belitan provokasi dari musuh-musuh Islam, sempat sedikit mengganggu hubungan mesra antara para shahabat dan juga di kalangan para tabi’in di kala itu.

Akan tetapi semua konflik internal yang amat manusiawi itu berhasil diselesaikan dengan amat baik dan cerdas. Sehingga masalahnya sudah selesai sejak masa itu. Kita tidak perlu lagi menggali kubur yang sudah lama ditanam. Biarlah mereka beristirahat dengan tenang menikmati amal shalih mereka.

Mereka itu tidak sama dengan para maniak politik di zaman kita, yang menghalalkan segala cara. Mereka adalah generasi terbaik yang pernah ada di muka bumi. Mereka memang tidak kebal konflik sebagaimana semua makhluk ciptaan Allah pasti mengalaminya. Namun parashahabat adalah generasi yang langsung dibina oleh tangan Rasulullah SAW sendiri.

Apa Persoalan Mendasar Sunnah Syiah?

Kalau kita amati konflik sunnah syiah yang sudah menumpahkan darah di mana-mana, kita jadi bertanya, apa sih sesungguhnya yang membuat seorang muslim tega membunuh saudaranya yang muslim?

Apakah lantaran masa lalu sejarah yang sampai hari ini masih harus terus menerus ditimbulkan terus? Apakah peristiwa fitnah itu masih harus diperpanjang lagi pada generasi berikutnya?

Sesungguhnya kalau kita mau jujur, konflik syiah sunnah pada dasarnya bukan terletak pada masalah aqidah atau pun masalah syariah, melainkan masalah kepentingan terpendam dari musuh-musuh Islam yang paham betul bahwa salah satu titik kelemahan umat Islam adalah konflik ini.

Lalu mereka mencari pembenaran-pembenaran dengan merekayasa analisa sejarah, sambil terus menghidupkan ketegangan dan perbedaan di tubuh umat Islam. Kalau boleh kami katakan terus terang bahwa konflik sunnah syiah tidak pernah sepi dari tangan-tangan ghaib yang ikut menggali kubur buat kebangkitan umat Islam.

Persoalan perbedaan aqidah antara syiah dan sunnah seolah menjadi tema utama, padahal antara keduanya banyak persamaan, bahkan dalam masalah aqidah sekalipun. Memang ada kelompok syiah yang sesat dan telah keluar dari aqidah Islam yang shahih, itu pun telah disepakati oleh kalangan mayoritas syiah sendiri. Sebagaimana juga banyak di kalangan sunnah sendiri pun ada juga yang aliran aqidah yang menyimpang dan diamini oleh mayoritas sunni.

Dan halaman ini rasanya bukan tempat yang cukup untuk membahas lebih dalam tentang hubungan syiah sunnah. Tetapi cukup kita katakan bahwa sejarah Islam tidak seburuk yang kita baca dari musuh-musuh Islam.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

 

Read Full Post »

Menemukan Uang

Bolehkah Buat Biaya Persalinan?

Kamis, 19 Apr 07 05:26 WIB

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, 4 hari yang lalu teman saya secara tidak sengaja menemukan sejumlah uang di tengah pasar yang ramai.

Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya apabila harta tersebut digunakan oleh sang penemu, mengingat saat ini beliau memang sedang membutuhkan dana untuk biaya melahirkan.

Apabila memang haram hukumnya, ke mana sebaiknya harta tersebut dibelanjakan.

Terimakasih atas penjelasannya.

Wasalamu’alaikum Wr. Wb.

Anto

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Uang atau harta yang ditemukan tergeletak begitu saja di suatu tempat, tentu ada pemiliknya. Si pemilik itu jelas merasa kehilangan hartanya. Dan tentu dia pasti sangat membutuhkannya. Sehingga tidak bisa lantas boleh diambil begitu saja oleh orang yang menemukannya untuk dimiliki.

Barang yang hilang dari pemiliknya, lalu ditemukan oleh seseorang disebut dengan luqathah. Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini.

Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.

Pertama: Diambil

Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:

  1. Tujuannya bukanuntuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
  2. Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
  3. Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.

Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.

Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.

Kedua: Tidak Diambil

Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.

Menggunakan Harta Luqathah

Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.

Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.

Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Ahmad Sarwat, Lc

 

Read Full Post »

Cara Mendoakan

Orang yang Sudah Meninggal

Kamis, 19 Apr 07 05:53 WIB

Assalamualaikum wr wb

Pak ustad saya mau nanya, bagaimana cara mendoakan orang yang sudah meninggal, karena selama ini saya mendoakan ayah dan saudara-saudara saya yang meninggal caranya sama dan bacaanya juga sama, yaitu”qhususon illa ruqqi bapak…..(nama orang yang meninggal) lalu alfatihah dan itu aku ulang sampai 3 kali untuk satu orang.

Dan saya mau tanya gmn cara kita untuk mendapatkan jodoh, karna saya sudah berumur 28 th dan belum mendapatkan jodoh, apa yang harus saya lakukan mohon dikasih juga doa yang bisa mendekatkan jodoh kita.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

Ipuet

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Barangkali yang anda maksud dengan lafadz ‘qhususon illa ruqqi‘ adalah ‘khushushan ilaa ruuhi’. Lafad itu bermakna: khususnya kepada ruh si fulan.

Lafadz ini sesungguhnya bukan lafadz doa, tetapi niat untuk mengirimkan pahala bacaan Al-Quran atau zikir-zikir yang dibaca atau amal sedekah yang telah dikeluarkan.

Ketika seseorang membaca Al-Quran, dia berniat agar pahala bacaan itu dilimpahkan kepada ruh orang-orang yang sudah meninggal, jumlahnya tentu saja banyak sekali, bahkan mungkin untuk seluruh kaum muslimin. Karena itulah dalam lafadz itu kemudian dikhususkan lagi dengan kalimat: khususnya kepara ruh si anu dan si anu.

Kalau bacaan Al-Quran itu mendatangkan pahala, semua ulama sepakat membenarkannya. Bahkan tiap satu huruf Al-Quran itu akan dibalas dengan 10 kebajikan.

Masalahnya sekarang, memang ada sedikit perbedaan pandangan di kalangan sebagian ulama tentang hukum mengirimkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal. Apakah bisa pahala bacaan itu kemudian ditransfer kepada orang yang sudah meninggal.

Sebenarnya, selain kalangan Asy-syafi’iyah, umumnya para ulama membenarkan bahwa bacaan ayat Al-Quran bisa dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal. Yang setuju dengan hal ini bahkan termasukSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Lafadz Doa untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Ada banyak lafadzdoa yang bisa dibacakan, di antaranya lafadz yang sering kita baca untuk shalat jenazah.

اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نُزُله. ووسع مُدخله. واغسله بالماء والثلج والبرد ، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس ، وأبدله داراً خيراً من داره ، وأهلاً خيراً من أهله وزوجاً خيراً من زوجه وأدخله الجنة وأعذه من عذاب القبر ومن عذاب النار

Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju dan embun. Sucikanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana pakaian disucikan dari najis. Gantikan untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, gantikan untuknya keluarga yang lebih baik dari keluarganya, gantikan untuknya isteri (pasangan) yang lebih baik dari pasangannya. Masukkanlah ke dalam surga dan lindungilah dia dari azab kubur dan azab neraka.

Doa ini adalah doa yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama sedunia, tanpa ada khilaf sedikit pun. Maka bacalah doa ini saat anda ingin mendoakan keluarga atau siapa saja yang ingin anda doakan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

 

Read Full Post »

Shalat Sunnah

Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.

Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).

Shalat Rawatib

Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:

Mu’akkad

  • dua rakaat qabla subuh
  • dua rakaat qabla zuhur
  • dua rakaat ba’da zuhur
  • dua rakaat ba’da maghrib
  • dua rakaat ba’da isya

Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:

“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim)

Ghairu Mu’akkad

  • empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
  • empat rakaat sebelum asar
  • dua rakaat sebelum maghrib

Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:

Dari Ummu Habibah: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam  bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi)

“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam  bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar” (H.R. Tarmizi)

Hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam : “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari)

Shalat Sunah Lainnya

Selain shalat Rawatib, ada pula shalat sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut adalah beberapa shalat sunah yang umum dikerjakan beserta definisinya.

Shalat Khauf

 

Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb.
Syariat shalat khauf ini didasarkan pada surat An-Nisâ: 102.

 

Shalat Dhuha

 

Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur).
Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.

 

Shalat Istisqa

 

Shalat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air.
Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.

 

Shalat Khusuf

 

Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan.
Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.

 

Shalat Kusuf

 

Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana matahari.
Waktu shalat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai selesai atau tertutupnya matahari.

 

Shalat Istikharah

 

Shalat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum.
Petunjuk dari Allah Subhanahu Wa Ta’ ini biasanya akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.

 

Shalat Tahajud

Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus.
Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

Shalat Gaib

 

Shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.

 

Shalat Hajat

 

Shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’.

 

Shalat Tahyatul Masjid

 

Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.

 

Shalat Idain

 

Shalat yang dilakukan pada saat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Idul Fitri dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal.
Idul Adha dilaksanakan bertepatan dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang biasanya seusai shalat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.

 

Shalat Tarawih

 

Shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan Ramadhan.

 

Shalat Witir

 

Witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam.
Waktu pelaksanaannya adalah malam hari, sesudah shalat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir dijadikan sebagai shalat yang paling akhir dikerjakan pada malam hari.
Bila seseorang khawatir tidak bangun pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan shalat witir segera setelah shalat fardu dan sesudah Isya.

 

Shalat Taubat

 

Shalat untuk menyatakan bahwa kita bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada Allah.

 

Read Full Post »