Feeds:
Posts
Comments

Archive for April 18th, 2007

Rahasia Gerakan Shalat

Setiap gerakan shalat yang dicontohkan Rasulullah SAW sarat akan hikmah dan manfaat. Syaratnya, semua gerak tersebut dilakukan dengan benar, tumaninah, serta dilakukan secara istikamah.

Suatu ketika

Rasulullah SAW berada di dalam Masjid Nabawi, Madinah. Selepas menunaikan shalat, beliau menghadap para sahabat untuk bersilaturahmi dan memberikan tausiyah. Tiba-tiba, masuklah seorang pria ke dalam masjid, lalu melaksanakan shalat dengan cepat.

Setelah selesai, ia segera menghadap Rasulullah SAW dan mengucapkan salam. Rasul berkata pada pria itu, “Sahabatku, engkau tadi belum shalat!”

Betapa kagetnya orang itu mendengar perkataan Rasulullah SAW. Ia pun kembali ke tempat shalat dan mengulangi shalatnya. Seperti sebelumnya ia melaksanakan shalat dengan sangat cepat. Rasulullah SAW tersenyum melihat “gaya” shalat seperti itu.

Setelah melaksanakan shalat untuk kedua kalinya, ia kembali mendatangi Rasulullah SAW. Begitu dekat, beliau berkata pada pria itu, “Sahabatku, tolong ulangi lagi shalatmu! Engkau tadi belum shalat.”

Lagi-lagi orang itu merasa kaget. Ia merasa telah melaksanakan shalat sesuai aturan. Meski demikian, dengan senang hati ia menuruti perintah Rasulullah SAW. Tentunya dengan gaya shalat yang sama.

Namun seperti “biasanya”, Rasulullah SAW menyuruh orang itu mengulangi shalatnya kembali. Karena bingung, ia pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa melaksanakan shalat dengan lebih baik lagi. Karena itu, ajarilah aku!”

“Sahabatku,” kata Rasulullah SAW dengan tersenyum, “Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Fatihah dan surat dalam Alquran yang engkau pandang paling mudah. Lalu, rukuklah dengan tenang (thuma’ninah), lalu bangunlah hingga engkau berdiri tegak. Selepas itu, sujudlah dengan tenang, kemudian bangunlah hingga engkau duduk dengan tenang. Lakukanlah seperti itu pada setiap shalatmu.”

Kisah dari Mahmud bin Rabi’ Al Anshari dan diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya ini memberikan gambaran bahwa shalat tidak cukup sekadar “benar” gerakannya saja, tapi juga harus dilakukan dengan tumaninah, tenang, dan khusyuk.

Kekhusukan ruhani akan sulit tercapai, bila fisiknya tidak khusyuk. Dalam arti dilakukan dengan cepat dan terburu-buru. Sebab, dengan terlalu cepat, seseorang akan sulit menghayati setiap bacaan, tata gerak tubuh menjadi tidak sempurna, dan jalinan komunikasi dengan Allah menjadi kurang optimal. Bila hal ini dilakukan terus menerus, maka fungsi shalat sebagai pencegah perbuatan keji dan munkar akan kehilangan makna. Karena itu, sangat beralasan bila Rasulullah SAW mengganggap “tidak shalat” orang yang melakukan shalat dengan cepat (tidak tumaninah).

Hikmah gerakan shalat
Sebelum menyentuh makna bacaan shalat yang luar biasa, termasuk juga aspek “olah rohani” yang dapat melahirkan ketenangan jiwa, atau “jalinan komunikasi” antara hamba dengan Tuhannya, secara fisik shalat pun mengandung banyak keajaiban.

Setiap gerakan shalat yang dicontohkan Rasulullah SAW sarat akan hikmah dan bermanfaat bagi kesehatan. Syaratnya, semua gerak tersebut dilakukan dengan benar, tumaninah serta istikamah (konsisten dilakukan).

imageDalam buku Mukjizat Gerakan Shalat, Madyo Wratsongko MBA. mengungkapkan bahwa gerakan shalat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dan sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak, mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh, membiasakan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi, serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh (arteri jantung).

Kita dapat menganalisis kebenaran sabda Rasulullah SAW dalam kisah di awal. “Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka bertakbirlah.”

Saat takbir Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ke atas hingga sejajar dengan bahu-bahunya (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar). Takbir ini dilakukan ketika hendak rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk.

Beliau pun mengangkat kedua tangannya ketika sujud. Apa maknanya? Pada saat kita mengangkat tangan sejajar bahu, maka otomatis kita membuka dada, memberikan aliran darah dari pembuluh balik yang terdapat di lengan untuk dialirkan ke bagian otak pengatur keseimbangan tubuh, membuka mata dan telinga kita, sehingga keseimbangan tubuh terjaga.

“Rukuklah dengan tenang (tumaninah).” Ketika rukuk, Rasulullah SAW meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut (HR Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash). Apa maknanya? Rukuk yang dilakukan dengan tenang dan maksimal, dapat merawat kelenturan tulang belakang yang berisi sumsum tulang belakang (sebagai syaraf sentral manusia) beserta aliran darahnya. Rukuk pun dapat memelihara kelenturan tuas sistem keringat yang terdapat di pungggung, pinggang, paha dan betis belakang. Demikian pula tulang leher, tengkuk dan saluran syaraf memori dapat terjaga kelenturannya dengan rukuk. Kelenturan syaraf memori dapat dijaga dengan mengangkat kepala secara maksimal dengan mata mengharap ke tempat sujud.

“Lalu bangunlah hingga engkau berdiri tegak.” Apa maknanya? Saat berdiri dari dengan mengangkat tangan, darah dari kepala akan turun ke bawah, sehingga bagian pangkal otak yang mengatur keseimbangan berkurang tekanan darahnya. Hal ini dapat menjaga syaraf keseimbangan tubuh dan berguna mencegah pingsan secara tiba-tiba.

“Selepas itu, sujudlah dengan tenang.” Apa maknanya? Bila dilakukan dengan benar dan lama, sujud dapat memaksimalkan aliran darah dan oksigen ke otak atau kepala, termasuk pula ke mata, telinga, leher, dan pundak, serta hati. Cara seperti ini efektif untuk membongkar sumbatan pembuluh darah di jantung, sehingga resiko terkena jantung koroner dapat diminimalisasi.

“Kemudian bangunlah hingga engkau duduk dengan tenang.” Apa maknanya? Cara duduk di antara dua sujud dapat menyeimbangkan sistem elektrik serta syaraf keseimbangan tubuh kita. Selain dapat menjaga kelenturan syaraf di bagian paha dalam, cekungan lutut, cekungan betis, sampai jari-jari kaki. Subhanallah!

Masih ada gerakan-gerakan shalat lainnya yang pasti memiliki segudang keutamaan, termasuk keutamaan wudhu. Semua ini memperlihatkan bahwa shalat adalah anugerah terindah dari Allah bagi hamba beriman. Wallaahu a’lam.

(swaramuslim.com )

Read Full Post »

Penerimaan Lowongan

UNTUK POSISI :

a. Anggota Syurga Dari Awal.
b. Anggota Neraka Dari Awal.
c. Anggota Neraka temporer Kemudian ditransfer ke Syurga.

I. EMPAT KEUNTUNGAN LUMAYAN (untuk posisi a ):
a. Nikmat kubur.
b. Perlindungan di Padang Mahsyar.
c. Keselamatan Meniti Sirath-al mustaqim.
d. Syurga yang kekal abadi.

WAKTU WAWANCARA/INTERVIEW
Kapan saja secara adhoc mulai dari saat membaca iklan ini.

LOKASI WAWANCARA/INTERVIEW:
Dalam kubur (alam barzakh).

SYARAT:
– Tidak diperlukan ijazah
– Tidak diperlukan pangkat atau sertifikat.
– Tidak perlu bawa harta (yang banyak)
– Tidak perlu berwajah cantik, ganteng, berbadan tegap atau seksi

Hanya diperlukan bawa dokumen asli Iman dan Amal.
Yang melakukan interview; Mungkar dan Nangkir.

INI NIH BOCORAN PERTANYAAN INTERVIEW (6 Soal)
1. Siapa Tuhanmu ?
2. Apa Agamamu ?
3. Siapa Nabimu?
4. Apa Kitabmu?
5. Dimana Kiblatmu ?
6. Siapa Saudaramu?

CARA MELAMAR:
Tak perlu kemana-mana dan bersusah payah, Anda hanya menunggu jemputan yang berkaliber untuk menjemput anda. Ia akan menjemput anda kapan dan dimana saja (mungkin sebentar lagi), namanya Izrail.

TIPS UNTUK BERHASIL DALAM WAWANCARA TERTUTUP INI:
Hadist Hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad Hanbal, yang bermaksud;

Sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya! bila jenazah seseorang diletakkan didalam kubur, sesungguhnya jenazah itu mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarnya ke kuburan pada saat mereka meninggalkan tempat itu.

Jika mayat itu seorang muslim, maka sholat yang dilakukannya ketika beliau masih hidup akan diletakkan di kepalanya, puasanya diletakkan di sebelah kanannya, zakatnya diletakkan di sebelah kirinya dan amalan kebajikan sedekah, silaturrohim, masalah kebajikan dan ihsan diletakkan diujung kedua kakinya.

Ia akan didatangi malaikat dari bagian kepala, maka sholat itu berkata kepada malaikat: dari bagianku tidak ada jalan masuk. Kemudian malaikat berpindah ke sebelah kanan, maka puasa berkata kepadanya: dari bagianku tidak ada jalan masuk. Kemudian malaikat berpindah ke sebelah kiri, maka zakat berkata kepadanya: dari bagianku tidak ada jalan masuk. Kemudian dia didatangi dari arah ujung kakinya dan berkatalah amal kebajikan: di bahagianku tidak ada jalan masuk.

Maka malaikat berkata kepadanya: Duduklah kamu! Kepadanya (mayat) diperlihatkan matahari yang sudah mulai terbenam, lalu malaikat bertanya kepada mayat itu: Apakah pandangan kamu tentang seorang laki-laki (Muhammad SAW) yang kamu dahulu sentiasa berbicara tentang dia, dan bagaimana kesaksian kamu kepadanya? Maka mayat itu berkata: Tinggalkan aku sebentar, aku hendak sembahyang. Malaikat berkata: sesungguhnya engkau akan mengerjakan sholat (boleh saja) tetapi jawab dahulu apa yang kami tanyakan ini. Apakah pandangan kamu tentang seorang laki-laki (Muhammad SAW) yang dahulu kamu selalu berbicara tentang dia; dan bagaimana kesaksian kamu kepadanya?

Maka berkata mayat itu: Laki-laki itu Nabi Muhammad SAW dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW itu ialah utusan Allah SWT yang membawa kebenaran dari Allah SWT.

Maka malaikat berkata kepada mayat itu; Demikianlah kamu dihidupkan dan begitu juga kamu dimatikan dan dengan demikian juga kamu dibangkitkan semula di akhirat, Insya Allah.

Kemudian dibukakan baginya satu pintu disyurga, maka dikatakan kepadanya itulah tempat kamu dan itulah janji Allah pada kamu dan kamu akan berada di dalamnya. Maka bertambah gembiralah mayat itu. Kemudian dilapangkan kuburnya seluas 70 hasta dan disinari cahaya baginya.

Wah..Nampaknya pertahanan kita perlu kuat nich…dari semua penjuru (kepala, kanan, kiri dan ujung kaki).

II. Untuk posisi (b)

Tidak diperlukan belajar, gak usah berpikir, hiduplah sesuka anda…Wallahu- a’lam.

III. Untuk posisi (c)

Hanya diperlukan ibadah ala kadarnya (asal ucapin kalimat Tauhid), dan hidup sesuka anda…

Wallahu-a’lam…

Read Full Post »

Perjuangkan Hak Berjilbab

Dua Presenter TV Mesir,

Rabu, 18 Apr 07 11:17 WIB

Hala El Malki dan Ghada El Tawil dua presenter televisi di Mesir, tidak kenal lelah memperjuangkan hak mereka mengenakan jilbab. Selama empat tahun mereka berjuang agar pihak manajemen stasiun televisi tempat mereka bekerja, mematuhi dua keputusan pengadilan yang telah memenangkan kasus mereka.

Semuanya berawal di tahun 2002. Hala dan Ghada memutuskan mengenakan jilbab, namun pihak manajemen stasiun televisi nasional Mesir keberatan dan akhirnya tidak lagi menugaskan Hala dan Ghada muncul di televisi.

Merasa haknya dilanggar, Hala dan Ghada mengajukan tuntutan ke pengadilan dan pengadilan memenangkan gugatan mereka serta memerintahkan stasiun televisi tempat mereka bekerja agar mengembalikan hak mereka untuk tampil kembali. Ini terjadi pada tahun 2003.

Namun pihak manajemen menolak melaksanakan putusan pengadilan itu. Hala dan Ghada tetap tidak diizinkan tampil, sehingga mereka kembali mengajukan gugatan ke pengadilan. Tahun 2005, pengadilan memenangkan kasus mereka, tapi pihak manajemen televisi tempat Hala dan Ghada bekerja, tetap tidak mau mematuhi putusan pengadilan.

Bulan Maret kemarin, keduanya berusaha lagi mengajukan gugatan untuk memaksa manajemennya melaksanakan dua putusan pengadilan sebelumnya, namun pengajuan gugatan Hala dan Ghada ditolak. Pengadilan beralasan bahwa mereka sudah mengeluarkan putusan atas kasus tersebut.

Oleh sebab itu, dua pembawa acara perempuan Mesir itu kini sedang menempuh langkah untuk membawa kasus ini ke pengadilan internasional dan agar mereka bisa memperjuangkan hak-hak mereka.

“Kami akan melakukan sejauh yang harus kami lakukan, adalah hak kami untuk mengenakan jilbab, ” kata Ghada El-Tawil pada BBC.

Ia mengatakan, sekitar 75 persen kaum perempuan di Mesir mengenakan jilbab. Dan sebagai seorang pembawa acara televisi, jika mereka ingin mengenakan jilbab, bukan dengan maksud untuk keluar dari kelaziman dan bukan untuk untuk tujuan politis.

“Kalau saya seorang dokter atau seorang profesor di universitas, tidak akan ada masalah buat saya jika mengenakan jilbab di televisi. Lantas, mengapa saya tidak boleh mengenakannya ketika saya membacakan berita, ” ujar Ghada.

Organisasi-organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa kedua pembawa acara televisi itu berhak mengenakan jilbab sebagai wujud dari kebebasan pribadi mereka. Namun ada juga warga masyarakat yang menentang dan mempertanyakan apakah pembawa acara berjilbab akan terlihat bagus di televisi.

“Saya tidak suka melihat pembawa acara mengenakan jilbab. Pada dasarnya, saya tidak suka melihat masyarakat saya menuju ke arah ini. Ini bukan Mesir, ini bukan negara saya, ini bukan Mesir saya, ” kata seorang warga Cairo.

Warga lainnya mengatakan, “Ada kode etik berpakaian yang harus mereka ketahui. Kalau kedua pembawa acara ini ini memaksa mengenakan jilbab, mereka harus memilih pekerjaan lain. Membawa kasus ini ke pengadilan internasional tidak akan memecahkan persoalan apapun. ”

Selama empat tahun belakangan ini, lebih dari 30 pembawa acara perempuan yang bekerja di stasiun televisi milik pemerintah, telah mengorbankan jilbabnya demi pekerjaan mereka. Jika Hala dan Ghada akhirnya bisa kembali tampil di televisi dengan jilbabnya, pihak manajemen khawatir presenter perempuan lainnya akan mengikuti langkah keduanya, mengenakan jilbab. (ln/BBC/arabworldnews)

Read Full Post »

Kafir?

Tidak Berhukum dengan Hukum Allah

Selasa, 17 Apr 07 14:48 WIB

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz yang insya Allah dirahmati Allah SWT.

Saya mau menanyakan tentang:

1. Bagaimana kondisi aqidah kita sementara kita hidup di negara yang tidak memakai hukum Allah? Saya pernah mendengar ceramah seorang da’i yang menyampaikan ayat “barang siapa yang memutuskan hukum, tidak memakai apa yang Allah turunkan (Al-Quran) maka mereka termasuk orang-orang yang kafir.

2. Apa upaya kita, supaya kita terhindar dari ayat Allah tersebut?

Kosasih

Jawaban

Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah akan mengakibatkan kekafiran. Memang demikian salah bunyi ayat Allah di dalam surat Al-Maidah ayat 44. Lengkapnya begini:

ومن لم يحكم بما أنزل اللّه فأولئك هم الكافرون

Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44)

Namun apakah setiap orang yang tidak menjalankan hukum potong tangan, rajam, cambuk dan sejenisnya, otomatis agamanya berubah dari Islam menjadi kafir? Apakah kita semua yang tinggal di Indonesia yang notabene tidak menjalankan hukum-hukum itu otomatis dianggap bukan muslim?

Tentunya kita perlu mengkaji ayat ini lebih dalam lagi. Bukan dengan semata logika bahasa dan pemahaman yang lebih mendalam. Apalagi kalau kita lihat asbabun-nuzulnya, maka sesungguhnya ayat ini turun dalam konteks memberi vonis kepada pemeluk agama samawi lainnya, baik yahudi mau pun nasrani.

Dan nyatanya oleh banyak ulama, makna dan pengertian ayat ini dikomentari dengan pendapat yang berbeda. Mari kita buka kitab-kitab tafsir yang muktabar. Di sana kita akan dapati beragam komentar, antara lain:

  • Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra berkata ketika menjawab status kafir bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sesuaiayat ini, “Kufur yang bukan seperi kufur kepada Allah dan hari akhir.”
  • Dalam lain riwayat disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkomentar tentang ayat ini bahwa ada dua hukum yang dikandungnya. Pertama, siapa yang mengingkari kewajiban untuk menjalankan hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan siapa yang tidak mengingkarinya, hanya sekedar tidak mengerjakannya, maka dia fasik dan zhalim.”
  • Ibrahim An-Nakhai sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thabari mengatakan bahwa ayat ini turun buat Bani Israil dan Allah merelakannya untuk umat ini untuk menggunakan hukum itu.
  • Al-Hasan mengataan bahwa hukum-hukum Allah itu turun untukYahudi namun buat kita hukumnya wajib.
  • Thawus berkata, “Kufur yang dimaksud bukanlah kufur yang meninggalkan millah (agama).”
  • Atho’ berkomentar tentang maksud kata ‘kufur’ dalam ayat ini, “Kufur yang bukan kekufuran.”

Dan masih banyak lagi silang pendapat tentang pengertian ayat ini. Semuanya benar dan kita mudah saja untuk menarik kesimpulan secara umum.

Pertama, ayat ini memang turun kepada Bani Israil (yahudi), namun ketentuannya berlaku secara umum termasuk umat Islam.

Kedua, sesuai dengan fatwa Ibnu Abbas, kita tidak bisa main vonis bahwa siapa saja yang tinggal di negeri yang tidak menjalankan hukum Islam, boleh diberi vonis kafir. Sebab sangat boleh jadi banyak dari umat Islam yang tetap menginginkan dijalankannya hukum Islam, namun ternyata penguasa tidak mau menjalankannya. Entah karena pemerintahnya bukan muslim, atau muslim tapi tidak paham.

Ketiga, hukum kafir bisa dijatuhkan kepada para penanggung-jawab sebuah negeri, baik lembaga yudikatif, legislatifmau pun eksekutif, apabila secara nyata mereka menolak penerapan seluruh hukum Islam. Sementara kesempatan sudah terbuka lebar.

Namun dalam hal ini, sebelum vonis kafir dikeluarkan, harus ada upaya untuk mempresentasikan hukum-hukum Islam secara terbuka, adil dan objektif kepada mereka. Hingga mereka tahu apa manfaat positif dari hukum Islam itu.

Jangan sampai kita menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak tahu permasalahan. Dan untuk mempresentasikannya, memang dibutuhkan waktu, tenaga, metode, pendekatan, diplomasi, sinergi, dan juga energi yang panjang. Tidak boleh setengah-setengah dan kurang tenaga.

Maka bila semua pesan sudah tersampaikan, semua ajakan telah diterima dengan jelas, sejelas matahari bersinar di siang cerah, bolehlah vonis kafir itu dijatuhkan kepada penguasa yang zalim dan menolak mentah-mentah syariah Islam secara 100 persen. Itu pun harus diawali dengan syura umat Islam dari seluruh penjuru negeri.

Adapun pemerintahan yang masih dijabat oleh banyak umat Islam, di mana mereka masih dalam proses untuk melakukan Islamisasi baik lewat jalur internal maupun eksternal, tidak pada tempatnya bila langsung divonis kafir. Sebab semua masih dalam proses, harus ada space untuk sebuah proses.

Wallahu a’lam bishshawab, wasalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

 

Read Full Post »