Feeds:
Posts
Comments

Archive for November, 2006

PPh SHU

PPh SHU koperasi Hambat Operasional

BANDUNG: Adanya pungutan pajak penghasilan (PPh) atas dana sisa hasil usaha (SHU) koperasi membuat operasionalisasi lembaga perekonomian rakyat itu terhambat akibat timbulnya kecemburuan sosial di kalangan anggota dan pengurus koperasi.

Usep Sumarno, Ketua Dekopinda Kota Bandung mengatakan pungutan PPh itu diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dimana untuk SHU koperasi Rp50 juta dikenakan PPh 10%, 15% untuk SHU Rp50 juta-Rp100 juta, dan 30% bagi SHU di atas Rp100 juta. “Adanya peraturan tersebut menimbulkan kecemburuan di kalangan pengurus dan anggota koperasi karena pungutan pajaknya lebih besar dibandingkan gaji pengurus sekaligus mengurangi nilai SHU anggota,” katanya di Bandung kemarin.

Dia mengatakan pengurus koperasi wajar merasa cemburu, karena di Bandung saat ini masih ada pengurus yang digaji Rp100.000 per bulan sementara pajak yang ditarik bisa puluhan juta. Menurut dia, prosentase ideal PPH adalah 5% bagi ko-perasi dengan SHU Rp50 juta, 10% untuk SHU Rp50 juta hingga Rp100 juta, dan 15% bagi SHU di atas Rp100 juta. (Bisnis/k17)

Bisnis Indonesia, 7 Januari 2006 (09/01/06 12:39)

Read Full Post »

ADRT

ANGGARAN DASAR KOPERASI SWADAYA

BAB I : NAMA TEMPAT KEDUDUKAN
BAB II : LANDASAN ASAS DAN PRINSIP KOPERASI
BAB III : FUNGSI DAN PERAN
BAB IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA
BAB V : KEANGGOTAAN
BAB VI : RAPAT ANGGOTA
BAB VII : PENGURUS
BAB VIII : PENGAWAS
BAB IX : MANAJER DAN KARYAWAN
BAB X : DEWAN PENASEHAT
BAB XI : PEMBUKUAN KOPERASI
BAB XII : MODAL KOPERASI
BAB XIII : SISA HASIL USAHA
BAB XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA
BAB XV : PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
BAB XVI : PEMBINAAN
BAB XVII : JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB XVIII : SANKSI-SANKSI
BAB XIX : ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
BAB XX : PENUTUP

BAB I : NAMA TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Badan Usaha ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI dengan nama singkat/sebutan “ KPRI SWADAYA “ dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi berkedudukan di Kawasan Puspiptek
Desa : Setu
Kecamatan : Serpong
Kabupaten : Tangerang.
Propinsi : Banten

BAB II : LANDASAN ASAS DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 2

(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 3

(1) Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
(2) Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian.
b. Kerjasama antar koperasi.

BAB III : FUNGSI DAN PERAN

Pasal 4

(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan masyarakat.
(3) Mempkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasonal dengan koperasi sebagai soko gurunya.
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

BAB IV : MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 5

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Pasal 6

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha :
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95).
c. Pengadaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan sembilan bahahn pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
d. Menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan umum dan supplier.
e. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi.

BAB V : KEANGGOTAAN

Pasal 7

(1) a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b. Anggota koperasi harus dicatatdalam Buku Daftar Anggota.
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
b. Bertempat tinggal di : Kabupaten Tangerang
c. Mata Pencaharian (Pekerjaan) : Pegawai Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI.
d. Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.

(3) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus :
a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
(6) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(7) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat.
(8) Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 8

Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
2. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 40.

Pasal 9

Setiap Anggota mempunyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
3. Meminta diadakannya Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14.
4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
7. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi.
8. Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan.

Pasal 10

Keanggotaan berakhir, bilamana :
1. Meninggal dunia.
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugika Koperasi :
a. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b. Dalam waktu 1 (satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
c. Terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan.

Pasal 11

(1) Disamping Anggota dimaksuddalam Pasal 7, koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa.

(2) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a. Penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia.
b. Penduduka Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam / luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasal 7.
c. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
d. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
(3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha.
(4) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.

BAB VI : RAPAT ANGGOTA

Pasal 12

(1) Rapat Anggota (RA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(2) Dalam Rapat Anggota, tiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.
(3) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya dapat diusahakan secepatnya.
(4) Rapat anggota dapat diadakan :
a. Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya dari 1/10 dari jumlah anggota.
b. Atas keputusan Pengurus.
(5) Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dulu kepada anggota-anggotanya.
(6) Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota, maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 13

(1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota koperasi.
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila pada Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) Pasal ini, maka Rapat Anggota dapat berlangsung dan keputusannya syah serta mengikat anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Angota yang hadir.
(4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada oranglain.

Pasal 14

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan :
a. Atas permintaan paling sedikit 20% dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
b. Atas keputusan pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh anggota untuk kepentingan pengembangan koperasi.
(3) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.

Pasal 15

(1) Untuk mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Khusus Perubahan Anggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi dan keputusannya syah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Khusus Pembubaran Koperasi yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ daripada jumlah anggota, keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi syah apabula disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 16

(1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan koperasi.

(2) Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus, pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangan/neraca dan rugi laba.
e. Rencana/program kerja koperasi, Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
f. Penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
g. Pembagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 17

(1) Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat.
(2) Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi dan dilaporkan kepada pemerintah.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) disebut Rapat Anggota Tahunan.

Pasal 18

(1) Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan, memuat :
* Pengantar kata dari Panitia.
* Laporan singkat Pengurus.
* Sambutan-sambutan.
b. Acara pokok :
* Penyampaian kuorum rapat.
* Pengesahan acara rapat.
* Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahunan yang lampau.
* Laporan pertanggung jawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.
* Laporan hasil pengawasan oleh Pengawas.
* Tanya jawab / usul-usul.
* Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.
* Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berjalan.
* Penetapan pembagian sisa hasil usaha.
* Pemilihan Pengurus dan Pengawas.
* Lain-lain / Penutup.
(2) Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.

BAB VII : PENGURUS

Pasal 19

(1) a. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
b. Pemilihan Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun di luar koperasi.
b. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian.
c. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian.
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang larang oleh pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela.
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun.
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
(6) Bilamana seorang anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnya atau dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 19 ayat 3 (tiga) diatas. Untuk menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu harus disampaaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan.

Pasal 20

(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(2) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam buku Daftar Pengurus.
(3) Nama-nama anggota Pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus.
(4) Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/janji di hadapan Rapat Anggota yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi.
b. Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ketentuan pelaksanaannya dan Anggaran Dasar koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengurus, baik dalam sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
d. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota.

Pasal 21

Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
(1) Memimpin organisasi dan usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Penurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai Pelaksanaan tugas kepengurusannya.
(3) Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain :
a. Melakukan pencatatan dan memelihara buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, Notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
c. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
(4) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
(5) Membantu Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan.
(6) Memberikan penjelasan kepada Anggota agar supaya segala ketentuan rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.
(7) Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(8) Menanggung segala kerugian yang diderita oleh koperasi sebagaimana akibat karena kelalaiannya :
a. Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
b. Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.

Pasal 22

(1) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan dalam Rapat Pengurus.
(2) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

Pasal 23

(1) Setelah tahun buku ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( I ) ditanda tangani oleh semua anggota pengurus.
(3) Apabila salah satu anggota pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan yang bersangkutan harus menjelaskan alasan secara tertulis.
(4) Laporan pertanggung jawaban Pengurus harus disampaikan kepada anggota paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.

Pasal 24

(1) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota.
(2) Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tersebut , tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota pengurus, pengelola.
(3) Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali setahun.

Pasal 25

(1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manajer dan karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan kegiatannya.
(2) Rencana pengangkatan tersebut ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
(4) Hubungan antara pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
(5) Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
(6) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

BAB VIII : PENGAWAS

Pasal 26

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat kejujuran dan peilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi.
b. Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan kerja di bidang perkoperasian, terutama di bidang pengawasan.
c. Sudah menjadi Anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian.
d. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela.
e. Tidak pernah melakukan perbuatan yaang tercela.
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun.

Pasal 27

Pengawas bertugas untuk :
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Pasal 28

Pengawas berwenang :
1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus.

Pasal 29

(1) Pemilihan Pengawas diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Sebelum memangku jabatannya Pengawas dapat mengucapkan sumpah/janji Pengawas di hadapan Rapat Anggota.
(3) Janji/sumpah Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

(1) Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota.
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari :
a. Seorang ketua.
b. Dua orang anggota.

Pasal 31

(1) Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitas sarana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang, serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada koperasi.
(4) Dalam hal-hal tertentu Pengawas bisa meminta bantuan Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
(5) Biaya Jasa Audit ditanggung oleh koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi.
(6) Terhadap pihak ke 3 (tiga) diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya.

BAB IX : MANAJER DAN KARYAWAN

Pasal 32

(1) Pengurus dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk melaksanakan usaha koperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus serta hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer/Karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tangani oleh Pengurus dan Manajer/Karyawan yang bersangkutan.
(3) Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus koperasi.

BAB X : DEWAN PENASEHAT

Pasal 33

(1) Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
(2) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan oleh Pengurus.

BAB XI : PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 34

(1) Tahun buku koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba.
(4) Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua Pengurus.
(5) Koperasi dapat menentukan kebijakan sistim administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Perhitungan hasil usaha dilakukan setiap tutup tahun buku.

BAB XII : MODAL KOPERASI

Pasal 35

(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok.
b. Simpanan Wajib.
c. Dana Cadangan.
d. Hibah.
e. Donasi.
(3) Modal luar/pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang lainnya.
e. Sumber dana lainnya yang sah.
(4) Selain modal sebagai yang dimaksud dalam ayat (1), pasal ini dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Pasal 36

(1) Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada koperasi Simpanan Pokok sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu sebanyak-banyaknya : 1 (empat) kali Angsuran.
(3) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.

Pasal 37

(1) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota.
(2) Simpanan-simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal sementara dapat diminta kembali/diambil kembali selama masih menjadi anggota yang prosedur dan tata cara pengambilannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya serta hak-hak lainnya dapat dikembalikan kepada anggota setelah dikurangi bagian tanggungan yang telah ditetapkan apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal 10 dengan prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII : SISA HASIL USAHA

Pasal 38

(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 % Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 % Untuk dana Pengurus.
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 % Untuk dana Pendidikan.
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
f. 10 % Untuk dana Sosial.

Pasal 39

(1) Uang cadangan disimpan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan diantara anggota.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah cadangan untuk perlunasan usaha koperasi.
(3) Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada bank pemerintah.

BAB XIV : TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 40

(1) Apabila koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, masing-masing anggota menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya.
(2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang cadangan, bilamana kerugian tersebut bukan disebabkan/diakibatkan oleh kelalaian Pengurus.
(3) Bilamana kerugian tersebut pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut diakibatkan/disebabkan oleh kelalaian Pengurus, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Pengurus.

BAB XV : PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 41

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan Rapat Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.

Pasal 42

(1) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota harus diadakan Rapat Anggota khusus mengenai pembubaran koperasi yang persyaratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pembubaran koperasi atas kehendak anggota didasarkan kepada :
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir.
b. Koperasi telah tidak ada kegiatan usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi.
(3) Keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemberitahuan/pejabat.

Pasal 43

Pembubaran koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa kopeasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku.
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.

Pasal 44

(1) Terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang disebut penyelesaian.
(2) Penyelesaian dilakukan oleh Team Penyelesai Pembubaran yang selanjutnya disebut Team Penyelesai Pembubaran Koperasi.
(3) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Peyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4) Untuk penyelesaian pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah, maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(5) Selama dalam proses “PENYELESAIAN” Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”.

Pasal 45

Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi Dalam Penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil Pengurus, Pengawas, Anggota dan bekas Anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisia kewajiban koperasi.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.

Pasal 46

(1) Team Penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.
(2) Team Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. Biaya Team Penyelesai yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dibebankan kepada koperasi paling tinggi 5 % dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian yang pembayarannya dapat dilakukan dari pembayaran hutang lainnya.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah/Pejabat, maka dengan demikian tugas dalam penyelesaian sudah selesai.

Pasal 47

Pembubaran Koperasi diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Indonesia, dalam hal tersebut status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman tersebut.

BAB XVI : PEMBINAAN

Pasal 48

(1) Koperasi berada dibawah pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Kuasa Menteri Koperasi di tingkat Daerah Tingkat I Propinsi maupun di Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
(3) Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah dimaksud tidak ikut campur urusan internal koperasi, tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendukung pertumbuhan koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri yang berakar pada masyarakat.

BAB XVII : JANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 49

Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

BAB XVIII : SANKSI-SANKSI

Pasal 50

(1) Seluruh Anggota, Pengurus dan Pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) tidak ditepati, dilanggar atau diingkari, maka anggota, Pengurus maupun Pengawas dapat dikenakan/diberikan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a. Peringatan.
b. Diberhentikan atas kemauan sendiri.
c. Diberhentikan dari jabatan Pengurus, apabila melanggar Pasal 20 ayat (6).
d. Diberhentikan dari keanggotaan apabila melanggar Pasal 10 poin (3) setelah terlebih dahulu diperingati baik lisan maupun tertulis setelah 3 (tiga) kali berturut-turut. Diberhentikan dari jabatan Pengawas apabila melanggar Pasal 27.
(3) Manajer dan Karyawan yang merugikan koperasi akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerjanya dan apabila jalan musyawarah/kekeluargaan tidak dapat ditempuh, maka akan diselesaikan menurut ketentuan hukum, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIX : ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 51

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini.

BAB XX : PENUTUP

Pasal 52

Demikian Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI ini ditetapkan dan diatur oleh Rapat Anggota dan ditanda tangani oleh Pengurus yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota.

Read Full Post »

Kompetisi vs Koperasi

Dari Ilmu Berkompetisi ke Ilmu Berkoperasi

Pendahuluan

Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.

Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usa [Artikel – Th. II – No. 4 ha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.

Reformasi Kebablasan

Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.

Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.

Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.

Amandemen terhadap Amandemen:

Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat

Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)

Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.

Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.

Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Ilmu Ekonomi Sosial

Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)

Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:

The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)

Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.

Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.

Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.

Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.

Penutup

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.

Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi

The nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and emotional well-being from honouring his obligations to others, has a strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati, 1997:140)

Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.

Oleh: Prof. Dr. Mubyarto — Guru Besar FE-UGM Yogyakarta, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM

[1] Makalah untuk Seminar Bulanan V PUSTEP-UGM, 3 Juni 2003

Bibliografi

1. Hill, Polly, 1975. A Plea for Indigenous Economics: The Western African Examples.
2. Hunt, E.K. History of Economic Thought: A critical Perspective, 1979. California, Wadsworth Publishing Company, Inc.
3. Keynes, John Maynard, 1935, The General Theory of Employment, Interest, and Money, London. Macmillan & Co., Ltd.
4. Lunati, M. Teresa, 1997, Ethical Issues in Economics: From Altruism to Cooperation to Equity, MacMilalan, London.
5. Mubyarto & Bromley, 2002. A Development Alternative for Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
6. Mubyarto, 2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.
7. Mubyarto, Hudiyanto, & Agnes Mawarni, Ilmu Koperasi, (konsep), akan terbit.
8. Myrdal, Gunnar, 1975. Against the Stream: Critical Essays on Economics, New York, Vintage Books.
9. Smith, Adam. 1759. The Theory of Moral Sentiments, Washington D.C. Regnery Publishing.
10. Stanfield, J. Ron, 1979, Economic Thought and Social Change, London and Amsterdam, Feffer & Simons, Inc.

Jurnal Ekonomi Rakyat, Artikel – Th. II – No. 4 – Juli 2003 (10/01/06 11:16)

Read Full Post »

Mengelola Koperasi

Mengelola Koperasi

Koperasi di negeri kita ini tak ubahnya seperti boneka kristal yang hanya elok untuk dipandang, tapi sangat rentan untuk dibuat mainan. Sangat rentannya, sehingga prinsip dasar koperasi yang agung dan luhur hanya dijadikan monumen dalam kaca tanpa mampu memberikan kemakmuran bersama. Koperasi di dalam buku teks pelajaran sekolah disebut sebagai soko guru ekonomi nasional, namun seperti kita lihat sekarang, ekonomi nasional lebih mirip sebagai ekonomi kapitalis daripada ekonomi koperasi. Penulis yakin prinsip dasar yang ditanam oleh Bung Hatta lebih dari 60 tahun yang lalu, bukan cuma untuk konsumsi pendidikan di sekolah, tapi untuk diimplementasikan secara langsung di negeri kita.

Ketika penulis masih di bangku sekolah menengah pertama, penulis pernah mendapatkan pelajaran “ekonomi dan koperasi” selama paling tidak 4 semester. Tapi seperti kebanyakan paradigma pengajaran saat itu, pelajaran itu tak lebih dari sebuah hafalan saja. Penulis tak pernah menyangka bahwa 18 tahun kemudian, penulis mendapat kesempatan untuk memimpin koperasi pegawai di kantor tempat penulis bekerja. Koperasi pegawai yang penulis pernah pimpin tergolong koperasi kecil dengan jumlah anggota 53 orang dengan total modal hanya 61 juta. Tulisan ini dimaksudkan untuk berbagi pengalaman mengenai cara pengelolaan koperasi dari sudut pandang yang tidak konvensional dengan menggunakan teknologi open source Linux. Mungkin saja bisa berguna bagi para pengurus koperasi pegawai negeri atau koperasi jenis lainnya.

Saat itu tentu saja, penulis tak ingat lagi prinsip-prinsip dasar koperasi yang pernah dipelajari dulu. Oleh karena itu hal pertama yang penulis lakukan adalah membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi karena disitu disebutkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan koperasi. Diskusi dengan para pengurus terdahulu tidak banyak berguna karena biasanya mereka cuma melanjutkan tradisi yang dilakukan oleh para pengurus sebelumnya, dan sebelumnya dan sebelumnya, tanpa mampu melakukan terobosan yang inovatif. Kondisi keuangan saat itu tergolong tidak sehat, lebih dari sepertiga aset koperasi berupa piutang anggota, dan lebih dari 70 persen nya tergolong kredit macet karena rata-rata cicilannya mandek lebih dari 2 tahun. Aset lainnya berupa barang modal di toko yang tidak akurat catatannya, karena sistem pencatatan dan database yang tidak sistematis dan tidak mengadopsi prinsip database modern. Terdapat banyak duplikasi data yang sulit dibedakan mana yang benar dan mana yang salah. Alhasil data penjualan di unit toko menjadi amburadul, penulis tidak bisa mengidentifikasi apakah penjualan pada hari itu memang betul 100 ribu atau sebetulnya 175 ribu. Tidak ada cara untuk bisa mengkonfirmasi mana nilai penjualan unit toko yang akurat secara cepat dan nyaman.

Fakta-fakta berikut yang berhasil diidentifikasi oleh penulis dari karakteristik koperasi pegawai negeri pada umumnya :

  1. Koperasi bagi kebanyakan anggota adalah sebagai tumpuan terakhir, the last saviour. Seperti kondisi kebanyakan pegawai negeri, gaji hanya cukup untuk sekitar 2 minggu pertama saja. Oleh karena itu jadilah koperasi menjadi penyelamat dapur dalam 2 minggu terakhir. Anggota membeli barang di toko koperasi dengan sistem kredit. Sistem di koperasi penulis saat itu adalah tidak menerapkan bunga kepada kredit barang di toko. Tentu saja hal ini sangat menolong para anggota untuk bisa bertahan hidup dalam 2 minggu terakhir setiap bulannya. Selain unit toko, unit yang umumnya dimiliki oleh koperasi pegawai negeri adalah unit simpan pinjam. Tapi sebetulnya mungkin lebih cocok disebut sebagai unit pinjaman karena pinjaman jauh lebih dominan daripada simpanan. Dengan bunga yang jauh lebih rendah dan sistem peminjaman yang tidak birokratis dan berbelit seperti di bank konvensional, unit pinjaman ini menjadi pasangan yang akrab bagi kebanyakan anggota koperasi. Sehingga tak heran koperasi pegawai negeri seperti menjadi aksesoris wajib di setiap kantor pemerintah. Data dari situs Kementerian UKM pada tahun 2000 (sayangnya data setelah tahun 2000 tidak ditampilkan) menyebutkan bahwa, jenis koperasi pegawai merupakan jenis paling populer (18.61 persen) dari 38 jenis koperasi yang dikenal di tanah air. Karena perannya sebagai last saviour, makanya tak jarang pengurus tak kuasa menolak pinjaman baru walau pinjaman lama anggota masih belum lunas. Tak heran situasi keuangan koperasi banyak tak sehat karenanya.
  2. Pengurus koperasi sudah pasti merupakan pegawai aktif sehingga tentu saja waktu yang bisa tercurah untuk koperasi sangat sangat terbatas, sedangkan di sisi lain, koperasi sebagai suatu entity bisnis tentunya perlu manajemen untuk mengelola operasional harian. Idealnya tentu membayar seorang manajer yang mampu bekerja penuh mengelola koperasi. Tapi membayar seorang manajer tentu bukan ongkos murah, upah minimum regional misalnya untuk daerah DKI Jakarta per tahun 2004 sebesar 671.550 rupiah, sehingga tentunya gaji seorang manajer koperasi paling tidak harus sama atau lebih besar dari jumlah tersebut. Nah sekarang kita lihat kinerja koperasi pegawai negeri kebanyakan apakah mampu membayar manajer sebesar itu. Data pada tahun 2000 pada tabel berikut ini diambil dari situs Kementerian UKM.


Tabel 1. Data koperasi pegawai negeri pada tahun 2000.

Deskripsi

Jumlah

Jumlah koperasi aktif

16.416

Jumlah anggota

2.937.802

Manajer

3.725

Karyawan

22.277

Modal sendiri

Rp.

1.421.082.340.000,-

Modal luar

Rp.

569.222.670.000,-

Volume usaha

Rp.

2.740.738.230.000,-

SHU

Rp.

217.190.970.000,-


Hal pertama yang bisa disimpulkan dari tabel di atas adalah hanya 22.7 persen koperasi yang mampu membayar seorang manajer. Sisa hasil usaha (SHU) yang dibukukan merupakan laba bruto yang sudah dikurangi pajak, kewajiban kepada pihak ketiga dan biaya operasional, yang didalamnya termasuk untuk upah dan gaji. Melihat nilai SHU yang hanya sebesar 7,92 persen dari volume usaha, kita bisa memperkirakan bahwa belanja untuk komponen upah dan gaji sudah pasti lebih kecil dari nilai tersebut. Kita asumsikan saja nilainya maksimal sepertiga dari SHU, atau sekitar 2.64 persen dari volume usaha. Maka secara kasar diperkirakan komponen upah dan gaji rata-rata sebesar 4,4 juta per tahun atau per bulannya sekitar 368 ribu rupiah. Jauh dibawah nilai UMR DKI. Fakta ini sejalan dengan kesimpulan pertama kita bahwa mayoritas koperasi pegawai negeri memang tidak mampu membayar manajer. Kalaupun memiliki pegawai, upahnya umumnya dibawah UMR. Konsekuensinya adalah umumnya para pegawai yang diupah dibawah UMR inilah yang “berperan sebagai manajer” karena para pengurus terlalu sibuk dengan karir di kantornya masing-masing. Tentunya anda bakal setuju dengan penulis bahwa kita tidak bisa berharap seseorang yang kita upah dibawah UMR mampu mengelola koperasi dengan volume usaha rata-rata 166.9 juta per tahun atau 13.9 juta per bulan secara jujur dan transparan.

  1. Pengurus tidak mendapatkan gaji rutin seperti halnya manajer. Menurut anggaran dasar koperasi, pengurus hanya boleh mendapatkan imbalan yang besarnya tak lebih dari 5 persen dari SHU di akhir tahun. Oleh karena itu seperti pada fakta nomor dua diatas, plus tidak adanya insentif bulanan, maka jangan diharap pengurus akan all out mengelola koperasi. Dengan menggunakan data dari tabel 1, SHU rata-rata per koperasi pegawai negeri adalah sebesar 13,23 juta, artinya pengurus hanya mendapatkan imbalan maksimal secara kolektif sebesar 661.522 rupiah selama 1 tahun, atau per bulannya sebesar 55.126 rupiah saja. Itupun masih dibagi antara 3 sampai 5 orang anggota pengurus. Mungkin uang jajan anak anda sehari saja sudah lebih besar dari nilai tersebut. Jika anda adalah orang kebanyakan, wajar saja kiranya anda tidak akan mau mencurahkan energi terlalu banyak untuk mengurusi koperasi tanpa imbalan yang memadai.
  2. Koperasi pegawai merupakan jenis koperasi yang cukup unik, karena keberadaannya di lingkungan kantor pemerintah. Bantuan dari kantor merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri, paling tidak bantuan ini berupa lahan tempat untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu saja berlawanan dengan prinsip dasar koperasi untuk mandiri dengan kekuatan sendiri. Tergantung dari faktor bantuan ini, tak jarang kantor mampu melakukan intervensi terhadap manajemen koperasi. Dalam anggaran dasar, jelas disebutkan bahwa kekuasaan terbesar adalah ditangan rapat anggota. Oleh karena itu tak jarang para pengurus mengambil jalan pintas ketika melakukan ekspansi usaha. Keputusan bisnis yang harusnya didasarkan kepada kalkulasi bisnis secara mandiri, tetapi malah banyak yang bergantung kepada bantuan dana dari luar, utamanya dari kantor. Tidak salah dan sangat wajar bila kita menganggap bantuan ini sebagai pinjaman, tapi keliru bila kita selalu menganggap bantuan dari kantor sebagai banturan donasi yang sifatnya wajib dan biasa. Ini yang akan membuat pengurus terlena dan terlalu mudah mengambil keputusan bisnis. Seperti kata pepatah, easy come, easy go.

 


Atas dasar fakta diatas itulah penulis memulai tugas sebagai ketua koperasi. Prinsip pertama yang dijalankan adalah fair play for everybody. Penulis menganggap semua anggota sama, tidak peduli dia seorang kepala kantor atau petugas kebersihan. Selama mereka menjadi anggota koperasi, mereka harus tunduk pada peraturan yang sama. Jika mereka berhutang, mereka akan ditagih dengan cara yang sama, tidak ada pengecualian. Aturan pinjaman juga ditegakkan penuh. Tidak akan ada pinjaman baru sebelum pinjaman lama dilunasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya lagi kredit macet seperti pada periode sebelumnya. Selain itu memang pada saat awal tersebut, dana liquid yang ada sangat-sangat terbatas, sehingga harus dipergunakan secara bijak dan fair.

Proses penjadwalan kembali kredit macet ini memakan waktu lebih dari 2 tahun. Pada akhir tahun 2004, ketika penulis mengakhiri tugas sebagai ketua koperasi. Jumlah kredit macet yang masih tertunggak hanya tersisa sebesar 13 persen dari jumlah semula dan itupun sedang dalam proses penjadwalan pembayaran yang rutin. Tapi memang proses tersebut mendapat tentangan yang kuat dari anggota, karena mereka tidak bisa lagi menggunakan semua “fasilitas kemudahan” seperti sebelumnya dan penulis memang tidak mengikuti cara konvesional dan tradisi yang biasa dilakukan pengurus sebelumnya. Seperti layaknya membuat ombak di laut tenang, seisi kapal mabuk laut semua. Tampaknya mereka tidak menyadari bahwa itu semua adalah untuk kebaikan mereka sendiri. Toh bila cash flow koperasi sehat dan lancar, yang diuntungkan pertama adalah mereka sendiri.

Prinsip selanjutnya yang dilakukan adalah menggunakan sistem manajemen dengan bantuan teknologi IT terkini, karena jelas penulis tidak mau menjadi dewa penyelamat dengan mengorbankan diri sendiri. Dengan latar belakang penulis di bidang ilmu komputer, maka penulis menciptakan Sistem Manajemen Koperasi Online Berbasis Web. Sistem ini dibangun dengan menggunakan sistem operasi open source Linux dan bahasa pemrograman Perl. Dengan bantuan infrastruktur jaringan LAN yang sudah ada, maka diseminasi informasi melalui intranet kepada anggota maupun pengawas menjadi jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Dengan sistem ini, baik anggota maupun pengawas mendapat akses informasi penuh dari semua aspek pengelolaan koperasi. Akses informasi yang biasanya hanya ekslusif bagi pengurus saja, dan bagi anggota biasanya hanya tersedia pada akhir tahun saat rapat anggota saja.

Sistem manajemen online ini juga sekaligus memecahkan masalah klasik, ketidakmampuan koperasi pegawai negeri untuk membayar pegawai yang jujur tapi handal, karena sistem ini mampu mengerjakan banyak pekerjaan administratif harian yang berat secara akurat, jujur dan transparan.

Sistem manajemen ini menggunakan prinsip akses security yang berjenjang untuk pengurus, pengawas dan anggota. Hal ini wajar karena sifat akses pengurus tentu lebih kompleks daripada pengawas maupun anggota. Pengurus harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan harian bisnis koperasi. Tetapi sifat akses yang berbeda ini tidak menghalangi hak anggota untuk mengetahui cash flow koperasi. Hal yang radikal yang penulis lakukan adalah membuat buku kas online dan bisa diakses secara realtime oleh semua anggota. Hal ini yang membuat tidak ada ruang baik bagi pengurus, pegawai maupun manajer untuk berbuat curang dan tidak terhormat.

Secara singkat sistem manajemen ini meliputi :

  1. Database anggota
  2. Database simpanan anggota
  3. Database stock barang unit toko
  4. Database penjualan unit toko
  5. Database unit pinjaman
  6. Buku kas online

Masing-masing database ini saling terkait untuk saling menunjang fungsi masing-masing. Paragrap berikut ini akan menjelaskan fungsi dari masing-masing sistem database penunjang tersebut.

 

  1. Database anggota
    Tentu saja database ini merupakan hal wajib karena semua database lainnya sudah pasti akan menggunakan database dasar ini. Di dalam database ini setiap anggota didefinisikan aksesnya masing-masing apakah anggota saja, pengurus, pengawas, manajer dan seterunya. Juga dicatat data dasar pribadi lainnya seperti tanggal masuk sebagai anggota koperasi dan sebagainya.
  2. Database simpanan anggota
    Sumber pemodalan utama koperasi adalah simpanan anggota. Simpanan yang disetorkan oleh anggota setiap bulannya tentu harus dicatat dengan rapi, karena pada akhir tahun nanti besarnya besaran SHU yang akan diterima oleh anggota akan juga berdasarkan besarnya simpanan atau porsi modal yang mereka miliki di koperasi. Database ini harus dimaintain secara akurat, seperti misalnya anggota mana saja yang masih menunggak simpanan, siapa saja yang rajin membayar simpanan, dsb.
  3. Database stock barang unit toko
    Ini mirip dengan stock inventory control. Barang-barang yang dijual di unit toko tentu harus dicatat secara akurat berikut tanggal pembelian terakhir dan tanggal penjualan terakhir. Data ini akan sangat berguna untuk menentukan volume pembelian selanjutnya, berikut jenis barang yang perlu mendapatkan prioritas.
  4. Database penjualan unit toko
    Database penjualan dengan database stock barang menjadi dua unit yang tidak bisa dipisahkan. Untuk makin meningkatkan keakuratan sistem penjualan, penulis mengimplementasikan bar-coded system. Stock barang ditempeli dengan barcode, kartu anggota juga menggunakan barcode, sehingga ketika proses penjualan berlangsung, pegawai toko cukup men-scan kedua barcode dengan mengunakan barcode reader, kemudian datanya otomatis disimpan dalam database penjualan. Sistem penjualan yang dilengkapi dengan barcode reader akan sangat membantu proses identifikasi dan perhitungan penjualan harian secara cepat dan sangat akurat. Sistem ini diintegrasikan dengan database stock barang, sehingga ketika 1 unit barang terjual di unit toko, secara otomatis database stock barang akan otomatis menyesuaikan jumlahnya. Dengan cara ini, kehilangan barang di unit toko dapat dideteksi secara dini dan akurat. Selain itu, setoran harian unit toko tercatat secara akurat dan dapat di-trace balik siapa saja dan barang apa saja yang terlibat dalam transaksi pada hari tersebut. Anggota disisi lain bisa mengakses data pembeliannya, sehingga bila perlu anggota mampu mengkoreksi bila ada transaksi palsu atas namanya. Artinya selalu ada check and recheck antara pengurus dan anggota. Sekarang bandingkan dengan sistem penjualan tradisional yang kebanyakan masih diadopsi oleh koperasi pegawai. Karena tidak mampu membeli cash register yang umum digunakan di minimarket komersial, maka biasanya pegawai koperasi hanya mencatat penjualan dalam buku jurnal harian. Tentu cara ini rentan terhadap kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk unit toko kecil yang dimiliki koperasi penulis saja, jumlah barangnya sudah melebihi 300 macam, belum lagi cara pembelian secara tunai atau kredit oleh anggota yang harus dicatat secara akurat, bila tidak akurat bisa-bisa rugi yang didapat. Penulis yakin dengan cara seperti ini, tidak mungkin setoran harian toko bisa dilaporkan setiap harinya secara akurat, lengkap dengan analisa stock yang terjual pada hari tersebut. Pegawai toko sudah cukup lelah untuk melakukan perhitungan ini pada sore harinya dan para pengurus juga tidak mau repot untuk mengecek laporan pegawai toko apakah memang betul-betul akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Menurut penulis unit toko ini yang paling rentan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pengurus, pegawai maupun anggota.
  5. Database unit pinjaman
    Salah satu hal yang patut menjadi pertimbangan ketika seorang anggota mengajukan pinjaman adalah credit history anggota tersebut. Yang paling utama diketahui adalah apakah anggota tersebut masih memiliki tunggakan cicilan, dan kemudian hal lainnya adalah seberapa bagus credit performance nya dimasa lalu. Kedua hal ini tentu tidak sekompleks masalah di unit toko. Tidak perlu menggunakan sistem IT yang canggih pun hal ini sudah bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan data pinjaman betul-betul dipelihara secara kontinyu. Namun dengan sistem database unit pinjaman ini, metoda peminjaman melakukan terobosan baru, semua proses betul-betul dilakukan online, paperless dan tanpa memerlukan kontak langsung. Maksudnya adalah anggota yang berminat untuk melakukan peminjaman cukup mengisi formulir pinjaman online melalui intranet. Begitu formulir dikirimkan ke pengurus, ketua koperasi yang memiliki otoritas penuh untuk menyetujui pinjaman, akan menerima formulir tersebut secara elektronik, lengkap dengan credit history anggota tersebut yang diakses dari database. Sehingga dalam hal ini, ketua betul-betul mendapatkan feedback data yang cukup untuk melakukan keputusan. Selanjutnya ketua melakukan keputusan apakah setuju atau tidak yang kemudian akan dikirimkan balik kepada anggota tersebut secara elektronik pula, plus sinyal lampu hijau yang otomatis dikirimkan pula kepada bendahara supaya memberikan pinjaman sesuai jumlah yang disetujui. Ini semacam disposisi dari ketua kepada bendaharan, cuma dilakukan secara elektronik melalui intranet. Dengan cara ini, ketua tidak perlu melakukan kontak apapun dengan anggota, dan anggota yang pinjamannya disetujui dapat langsung menemui bendahara koperasi untuk mencairkan pinjamannya. Cara ini sangat praktis, hemat waktu, akurat dan meminimalkan kontak pribadi yang cenderung akan berpengaruh terhadap proses penilaian kredit secara fair.
  6. Buku kas online
    Seperti yang penulis ungkapkan dalam paragrap sebelumnya, buku kas online adalah hal yang paling radikal dilakukan untuk membuat sistem yang betul-betul transparan dan jujur. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat secara rinci secara elektronik di buku kas online, dan semuanya bisa diakses melalui intranet oleh baik pengurus, pengawas dan anggota setiap saat. Hal ini termasuk pinjaman kepada anggota, setoran harian toko, pembelian stock, dan semua aspek pengelolaan keuangan lainnya. Tidak ada yang disembunyikan. Tentunya dengan buku kas online ini anggota bisa ikut terlibat untuk mengamati kinerja koperasi, termasuk mengerti situasi keuangan koperasi ketika pinjamannya ditolak karena memang cash flow koperasi sedang dalam titik nadir minimum misalnya. Sistem buku kas online juga memudahkan pengawas untuk melakukan tugasnya secara efektif, tidak cuma menunggu untuk mengawasi kinerja pengurus sampai semuanya terlambat pada akhir tahun saat rapat anggota tahunan.

 


Singkatnya sistem manajemen koperasi online ini berperan penuh sebagai manajer harian yang sangat membantu pengurus koperasi yang memiliki waktu sangat terbatas untuk dapat tetap menjalankan amanatnya sebagai pengelola koperasi. Sistem ini sudah diimplementasikan secara penuh di Koperasi Pegawai Pusat Penelitian Fisika – LIPI di Puspiptek Serpong selama hampir 2 tahun. Dan sistem ini terbukti sudah meningkatkan kinerja koperasi secara keseluruhan. Tabel berikut menunjukkan efektivitas dari sistem tersebut.


Tabel 2. Perbandingan kinerja koperasi sebelum dan sesudah implementasi sistem manajemen koperasi online.

 

2003 (sebelum)

2004 (sesudah)

Unit toko

 

 

volume

82.136.177,-

44.754.233,-

laba bruto

2.923.959,-

5.087.663,-

persentase

3,55

11,37

Unit fotocopy

 

 

volume

17.542.400,-

15.957.915,-

laba bruto

3.574.555,-

1.917.715,-

persentase

20,38

12,01

Unit pinjaman

 

 

volume

8.859.185,-

23.172.500,-

laba bruto

2.259.935,-

4.313.315,-

persentase

25,51

18,61

Unit lain

 

 

volume

18.000.000,-

laba bruto

6.723.570,-

persentase

37,35

Jasa kwitansi

2.671.961,-

2.083.750,-

Jasa bank

87.518,-

246.188,-

SHU total

10.890.038,-

8.839.771,-

 


Tahun 2003 SHU terdongkrak karena saat itu koperasi masih memiliki unit air minum isi ulang, yang kemudian dilepas pada tahun berikutnya berdasarkan keputusan rapat anggota. Walaupun unit bisnis yang terlibat pada tahun 2004 hanya unit-unit tradisional seperti unit toko, unit fotocopy dan unit pinjaman, tapi mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal, melebihi tahun sebelumnya. Seperti misalnya di unit toko, pada tahun 2003 volume transaksi adalah sebesar 89 juta, tapi laba yang berhasil dibukukan hanya sebesar 2,5 juta, artinya hanya sebesar kurang dari 3,56 persen saja. Sedangkan pada tahun 2004, dengan bantuan sistem barcode dan database stock, maka volume transaksi memang menurun menjadi hanya sebesar 44,7 juta tapi laba yang dibukukan meningkat pesat menjadi lebih dari 5 juta atau sekitar 11,37 persen dari volume transaksi. Artinya kita bisa simpulkan bahwa sebelum menggunakan sistem TI yang memadai di unit toko, terjadi potensi kebocoran dan kehilangan lebih dari 64 persen. Persentase kebocoran yang luar biasa bukan ?! Selain itu tanpa bantuan sistem IT yang memadai, sangat sulit untuk mengetahui apakah data yang tercatat cukup akurat atau tidak, seperti misalnya data unit pinjaman pada tahun 2003 dengan volume transaksi hanya 8.8 juta, tapi tercatat mampu mengumpulkan laba bruto sebesar 2,2 juta atau sekitar 25 persen. Bandingkan dengan data tahun 2004, dimana persentase laba unit pinjaman adalah sebesar 18,61 persen. Dengan bunga maksimal hanya rata-rata sebesar 10 persen tentunya data tahun 2004 lebih mendekati kebenaran. Secara total SHU yang dibukukan tahun 2004 hampir menyamai tahun 2003 walau dengan unit bisnis yang lebih sedikit.

Alhasil karena semua database sudah berupa data digital, maka proses perhitungan SHU di akhir tahun menjadi sangat mudah dan cepat. Memang masih belum sepenuhnya otomatis, namun dalam jangka waktu beberapa jam saja, penulis sudah mampu menampilkan hasil perhitungan SHU secara online yang bisa diakses oleh semua anggota the next day setelah tutup buku tahunan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2005. Tidak perlu menunggu sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan untuk melakukan perhitungan neraca rugi laba dan SHU.

Kesimpulan akhir adalah dengan menggunakan sistem manajemen koperasi online, mampu memaksimalkan kinerja setiap unit bisnis, karena kebocoran, kecurangan sudah bisa diminimalkan sampai titik minimum. Baik anggota, maupun pengawas terlibat dalam pengawasan kinerja koperasi secara realtime. Dengan sistem yang bersih dan transparan, koperasi mampu mencapai tujuannya untuk memberikan kemakmuran bersama kepada anggotanya. Selain itu sistem manajemen online mampu melakukan tugas manajerial harian tanpa kenal lelah secara akurat dan cepat, sesuatu yang tidak bisa anda harapkan dari pegawai yang anda gaji dibawah UMR. Sistem ini dibangun dengan teknologi Linux sehingga ongkos implementasinya sangat minimal dan tentu saja mendukung program IGOS yang sekarang sedang gencar disosialisasikan oleh Bapak Kusmayanto Kadiman, Menristek kita saat ini. Jika anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut cara kerja sistem manajemen koperasi ini, anda bisa akses langsung ke : http://koperasi.terasrumah.net/. Untuk mendapatkan akses masuk, silakan isi formulir kontak yang ada di halaman depan situs koperasi.

Hadiyanto, Ketua Koperasi Swadaya 2003-2004 (26/10/05 9:17)

Read Full Post »

Pengusaha Mikro

12 Pengusaha Mikro Raih CMA 2006
Arin Widiyanti – detikcom

Jakarta – Sebanyak 12 pengusaha mikro meraih penghargaan Citigroup Micro-Enterpreneurship Award (CMA) 2006. Ke-12 pengusaha itu menyisihkan lebih dari 600 peserta dari seluruh Indonesia.

“Kami harap pelaksanaan program CMA 2006 di tahun ketiga ini akan terus memacu ribuan pengusaha mikro untuk lebih sukses dan keluar dari kemiskinan,” kata David Gormley, Chief Officer-Jakarta Office, Citigroup Private Bank, dalam jumpa pers di Hotel Santika, Jalan KS Tubun, Jakarta, Kamis (30/11/2006).

CMA 2006 merupakan kerja sama Citibank Peka sebagai penyandang dana serta UKM Center FE-UI selaku pelaksana.

Peserta terbagi dalam empat kategori usaha, pertama, usaha kerajinan. Kedua, perdagangan. Ketiga, pertanian, peternakan dan makanan olahan. Keempat, jasa.

Kriteria peserta adalah memiliki tenaga kerja maksimal 10 orang, merupakan usaha utama, omset maksimum Rp 20 juta per tahun.

Usaha berjalan minimum 2 tahun, dan merupakan debitor lembaga keuangan mikro seperti BPR, bank pasar, bank desa, koperasi, rumah arisan, lembaga simpan pinjam dan Pegadaian dengan total pinjaman maksimum Rp 10 juta.

Kategori usaha kerajinan pemenangnya adalah pertama, Sumardi, pengrajin pandai besi dari Magelang. Kedua, Sudarmat, pengrajin tas plastik dari Magelang. Ketiga, Susilo Sri Nugroho, pengrajin souvenir dan plakat dari Banyumas.

Kategori perdagangan pemenangnya adalah, pertama, Sukirma, pedagang kambing dari Sidoarjo. Kedua, Muhammad Suli, pedagang mainan dari Sidoarjo. Ketiga, Afrizal, pedagang tanaman hias dari Padang.

Kategori makanan, pemenangnya adalah pertama, Slamet, pembuat geplak waluh Bu Nanik dari Semarang. Kedua, Sudarti Subagiya, pembuat emping dari Kulonprogo DIY. Ketiga, Erni Sunarsih, pembuat kue semprong dari Magelang.

Kategori jasa pemenangnya adalah, pertama, Hartono, jasa percetakan dan sablon dari Semarang. Kedua, Syamsudin, penggilingan tepung beras dari Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Ketiga, Siti Hindun, jasa menjahit dari Sidoarjo.

Pemenang pertama memperoleh hadiah Rp 11 juta, kedua Rp 9 juta dan ketiga Rp 7 juta.

Dalam kategori perdagangan ada penghargaan khusus bagi pedagang yang usahanya maju pesat yakni Neneng Herawati, pedagang sembako dan alat tulis dari Banten. Serta I Wayan Sudarta, pedagang telur dari para peternak dari Bali.(ir/ir)

Read Full Post »

Serba Serbi Warnet

Mengembangkan Warnet

Seperti halnya bidang usaha lain, sebagai pengusaha warnet kita tentu ingin mengembangkan usaha warnet kita. Pertanyaannya tentu saja adalah: Ke arah mana saja kita bisa mengembangkan warnet ini? Sekali lagi saya ingin mengajak para pengusaha warnet untuk melihat peluang lain di warnet tanpa meninggalkan sama sekali dasar usaha anda: Warnet.

Salah satu hal yang sering saya dapati dari pengusaha warnet adalah minimnya kreatifitas dan terperangkap dalam pola pikir tertentu yang akhirnya membuat mereka tak bisa keluar dari sebuah lingkaran setan. Contoh yang paling nyata dari kurangnya kreatifitas adalah perang harga antar warnet yang akhirnya membuat bidang usaha warnet cenderung stagnan, setiap munculnya pemain baru selalu di sikapi dengan perang harga baik oleh pemain baru maupun pemain lama. Situasi seperti ini akhirnya membuat bidang usaha warnet menjadi sebuah usaha yang muram, tak pasti, mudah bergejolak dan rawan.

Meskipun demikian, akhir-akhir ini saya melihat beberapa rekan warnet sudah cukup percaya diri dengan tidak menjadikan harga sebagai faktor jualan utama sebaliknya menjadikan mutu pelayanan ( bandwidth maupun sdm ) yang baik sebagai faktor jualan utama mereka dan sebagian sudah menunjukkan bahwa mereka justru lebih bisa meraih keuntungan dengan persentasi yang (jauh lebih) baik dibanding mereka yang berkutat di perang harga.

Jika kondisi warnet anda sudah bagus maka langkah berikutnya adalah pengembangan. Jika yang anda lakukan adalah pengembangan sebatas upgrade PC ,menambah jumlah PC, Menaikkan kapasitas bandwidth atau menambah kenyamanan warnet anda tentu saja tidak sulit. Beberapa hal yang bisa kita lakukan dalam mengembangkan warnet kita adalah:

1. Menambah jumlah warnet/ jaringan warnet

Ini adalah pilihan yang paling logis, sebab jika manajemen warnet anda telah terbukti bagus maka bangunlah warnet baru lagi. Pengalaman anda mengelola warnet dengan baik dan memberikan keuntungan adalah modal utama.

2. Franchise-kan warnet anda

Warnet anda telah bertambah, namanya telah terkenal, manajemen bagus. Kenapa tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain yang tertarik untuk membuat warnet bergabung dengan Jaringan Warnet anda? Anda mempunyai kesempatan untuk memberikan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan anda tidak perlu mengeluarkan modal yang banyak untuk memperluas jaringan warnet anda.

3. Membangun RT/RW Net

warnet anda berada disekitar perumahan atau banyak yang tertarik untuk koneksi internet tapi inginnya akses dari rumah? Salurkan saja bandwidth warnet ke rumah-rumah sekitar warnet anda. Media kabel dan Nir-Kabel/Wifi bisa anda gunakan, tentu saja user harus diberi pengertian untuk tidak meng”abuse” koneksi yang ada atau anda pasang saja bandwidth management yang baik untuk mengatur pembagian jatah bandwidth dengan baik. Keuntungan dari RT/RW Net adalah: kita bisa memiliki “penghasilan yang terprediksi” sebab umumnya sistem pembayaran menggunakan sistem iuran bulanan dengan jumlah tetap.

4. Jadi ISP

Anda sudah memiliki jaringan warnet, sudah melakukan franchise, sudah punya RT/RW Net aduh tanggung nih, mendingan jadi ISP sekalian 🙂 meskipun begitu, perlu anda ingat bahwa bidang usaha warnet dan ISP itu serupa tapi tak sama. Menjadi ISP dan memiliki warnet dapat membuat anda di curigai pelanggan anda (yang kebetulan warnet juga) melakukan “pilih kasih” apalagi jika pas warnet anda terkoneksi sedang warnet pelanggan terputus.

Masih banyak lagi yang bisa kita lakukan untuk mengembangkan warnet kita, sebagai contoh: beberapa warnet mengembangkan diri menjadi bisnis center dengan menyediakan layanan-layanan bisnis di warnetnya. Ada juga yang mengembangkan diri menjadi tempat pelatihan/kursus komputer. Sehingga dapat dikatakan bahwa batasannya hanyalah kreatifitas kita.

Tapi yang perlu diingat adalah: semua hal di atas dapat kita lakukan hanya dengan manajemen yang baik dan selalu tanggap dalam membaca perubahan-perubahan di bisnis warnet. Tahun 2001, warnet-warnet masih mempermasalahkan mahal dan lambatnya koneksi dial-up, di tahun berikutnya permasalahan bergeser ke belum adanya kepastian perijinan untuk penggunaan frekuensi 2,4GHz (sehingga rawan sweeping), tahun berikutnya permasalahan bergeser lagi menjadi apakah bertahan sebagai warnet atau berpindah menjadi game center. 2004 ke atas isu yang paling menonjol adalah isu HAKI dan Legalitas. Tidak heran jika warnet adalah bidang usaha yang paling dinamis dimana timbul tenggelamnya pemain baik baru maupun lama adalah hal yang biasa. Namun kita juga melihat ada warnet yang mampu mengatasi segala problematika tersebut dengan baik dan membuktikan bahwa mereka bisa di contoh dalam menjalankan usahanya

Warung Internet di Tahun 2006

Kondisi warnet di Indonesia memiliki ciri sendiri tiap tahunnya, jika kita mengikuti milis warnet terbesar di Indonesia ( bahkan mungkin di dunia? ) yang aktif di Yahoo Groups sejak tahun 2000. Maka di tahun 2000 kita dapat membaca bahwa keluhan warnet sebagian besar pada mahalnya biaya dial-up dan masih berlangsung di tahun 2001, tapi di tahun-tahun berikutnya 2002 dan 2003 mulai bermunculan pilihan koneksi selain dial-up dengan harga terjangkau seperti Wireless/Wifi, Cable, ADSL.

catatan: milis awari sendiri sudah lama aktif dimana saya sendiri terdaftar sejak milis masih berada di server egroups.

Di tahun 2004 dan 2005, yang menonjol dari warnet adalah isu legalitas perangkat lunak. Walau sebenarnya beberapa pakar dan aktifis TI yang memiliki perhatian sudah menyuarakan isu ini sejak UU HAKI disahkan, namun gaungnya tidak seheboh ketika isu Sweeping Warnet oleh Kepolisian mulai di lakukan.

Bagaimana di tahun 2006 ini? Apakah kondisi warnet sudah lebih baik dari sebelumnya?

Persoalan Klasik

Secara umum, tidak ada kemajuan yang signifikan dari kondisi per warnetan di Indonesia. Persoalan-persoalan klasik warnet masih pada:

  • Mahalnya harga bandwidth
  • Kualitas Bandwidth
  • Persaingan harga antar Warnet
  • Kualitas SDM

Dan saat ini persoalan-persoalan itu bertambah, yaitu:

  • Legalitas Perangkat Lunak versus Biaya Tinggi Perangkat Lunak
  • Warnet Open Source masih menerima resistensi dari kalangan warnet sendiri walaupun sudah ada success story.
  • Rendahnya perlindungan hukum terhadap warnet.
  • Perampokan Warnet di Jabotabek.

Legalitas Perangkat Lunak merupakan persoalan yang sangat menarik sebab walaupun internet adalah gudang Informasi, namun tidak sedikit warnetters ( pemilik, pengelola, operator ) yang tidak mengerti atau peduli terhadap legalitas perangkat lunak, bahkan pertanyaan mengenai legalitas perangkat lunak ini termasuk yang paling sering dipertanyakan di milis selain pertanyaan mengenai ISP, Billing System, Ijin Warnet, Pornografi dan Teknologi Komunikasi Data.

Berita Baik

Di luar persoalan-persoalan di atas, ada juga berita yang baik yaitu: Walaupun warnet terkenal sebagai bidang usaha yang cukup rumit dan tricky, namun tidak pernah kehilangan peminat dari kalangan entrepreneur muda untuk masuk ke bidang usaha ini. Ini terlihat dari member mailing list yang baru rata rata bergabung karena ingin mendirikan warnet. 

Selain itu, beberapa warnet ternyata sudah berhasil meningkatkan/memperluas usahanya sehingga menjadi jaringan warnet/franchise warnet maupun ISP dan ada juga warnet yang berhasil membuat distribusi linux untuk digunakan secara bebas bagi yang berminat.

Jika melihat diskusi yang terjadi di mailing list awari ( asosiasi-warnet@yahoogroups.com ) kita juga akan melihat betapa warnet-warnet sudah menyadari bahwa mereka sebaiknya tidak memberikan akses ke situs situs pornografi dan judi maupun memberikan akses ke pihak-pihak carder. Beberapa warnet malah berani mengusir pelanggan mereka yang menggunakan terminal warnet untuk mengakses pornografi, alasan utama bukan semata moril tapi menghindari warnet tersebut dari sangkutan dengan hukum.

Peran Pemerintah

Kembali ke kondisi Warnet, Pemerintah sebaiknya memberikan ruang bernapas yang lebih baik ke Warnet, aturan yang kondusif, perlindungan berusaha yang baik, akses ke penyediaan bandwidth yang murah, pelatihan managemen, etc. akan sangat membantu warnet melepaskan warnet dari kondisi “terjepit”. Dalam beberapa kasus, terjebaknya warnet ke pornografi, carding, judi, pembajakan software, berubah jadi game center adalah karena faktor “kejar setoran” yang apa boleh buat harus dilakukan dan di akui akan sulit di lakukan dengan baik dan benar jika Pemerintah tidak melindungi warnet-warnet yang telah berusaha menjalakan usahanya dengan benar

Perlindungan ini juga berarti Polisi jangan mensweeping dan menyita perangkat warnet yang terbukti bersalah melanggar hukum, sebab tingginya faktor kerumitan pengelolaan warnet menyebabkan banyak warnet tidak menyadari apa yang mereka lakukan termasuk melanggar hukum. Kepolisian sebaiknya menjadikan warnet sebagai partner dalam menyuarakan legalitas perangkat lunak dan berinternet dengan sehat.

Sangat disayangkan jika Kepolisian demi menghambat pornografi, judi, terorisme dan pembajakan perangkat lunak harus mematikan akses ke arus informasi dan ilmu pengetahuan yang di sediakan warnet dengan harga yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

1+1+1+1 = 12

Perhatikan judul di atas, bahkan anak SD pun akan mengatakan bahwa perhitungan tersebut adalah suatu kesalahan. Betulkah? Jika kita menggunakan pola berpikir konvensional maka perhitungan tersebut tidak perlu di pertanyakan. Perhitungan tersebut salah.

Tapi mari kita coba memperluas wawasan berpikir kita dimana perhitungan tersebut di atas adalah benar dan ini adalah hubungannya dengan kekuatan kita sebagai warnet.

Mengapa warnet? Karena kita adalah perkumpulan para pengusaha warnet dan tulisan ini adalah untuk membahas kekuatan sebenarnya para pengusaha warnet. Banyak dari kita tidak sadar kekuatan kita sebenarnya. Kita sudah sangat terkungkung oleh pemikiran 1+1+1+1=4, kita tak sadar bahwa dalam dunia kita 1+1+1+1 adalah 12

Saya akan memberikan angka angka sederhana. Jumlah warnet di seluruh Indonesia berkisar di angka 3500. Jika setiap warnet tersebut kita andaikan menggunakan koneksi 64Kbps seharga Rp 3.000.000,- maka total nilai pembelanjaan warnet Indonesia dalam 1 bulan adalah = 3500 x Rp 3.000.000,- = Rp 10.500.000.000,- ( Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah ).

Sudahkah angka tersebut memberikan anda sebuah gambaran?

Saya akan memberikan sebuah perhitungan sederhana lainnya. Di Sebuah daerah terdapat 4 buah warnet. A.Net, B.Net, C.Net, D.Net. Si A menggunakan bandwidth 64 Kbps / Rp 3.500.000,-, si B juga menggunakan bandwidth yang sama ( 64 Kbps ). si C menggunakan bandwidth 128 Kbps / Rp 6.500.000,- kemudian si D menggunakan bandwidth 192 Kbps/ Rp 9.000.000,-.
Total penggunaan Bandwidth ke empat warnet tersebut adalah:
64 + 64 + 128 + 192 = 448 Kbps

Total nilai pembelanjaan bandwidth adalah:
Rp 3.000.000+Rp 3.000.000+Rp 6.500.000+Rp.9.000.000,- = Rp 21.500.000,-

Perhatikan bahwa dengan nilai total pembelanjaan bandwidth tersebut kita dapat mendapatkan bandwidth sebesar 2 Mbps menggunakan koneksi VSAT.Keempat warnet tersebut di atas karena berjalan sendiri sendiri maka total bandwidth yang bisa mereka gunakan adalah 448 Kbps. Tapi jika mereka
bersatu membeli bandwidth maka mereka bisa mendapatkan kapasitas sebesar 2Mbps, empat kali kapasitas yang mereka miliki sekarang. Ini lah yang saya analogikan dengan judul tulisan ini: 1+1+1+1= 12.

Langkah Awal untuk membangun kekuatan.
Jika kekuatan di atas sudah di sadari, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan kesadaran akan potensi kekuatan tersebut ke best practice?

Sebelum melangkah ke aksi, hendaknya di ingat terlebih dahulu bahwa yang warnet lakukan bukanlah pengurangan biaya namun meningkatkan pelayanan sehingga efek yang dihasilkan adalah: pelanggan warnet akan semakin setia dan calon pelanggan tidak ragu untuk menggunakan pelayanan yang disediakan oleh warnet.

Perhatikan angka-angka bandwidth di perhitungan di atas. Dari 448 Kbps ke 2 Mbps adalah peningkatan empat kali lipat kapasitas. Namun perlu kita perhatikan bahwa diluar penambahan kapasitas ada biaya untuk infrastruktur. Sehingga untuk lebih efisiennya maka sebaiknya kapasitas
yang di ambil cukup 1 Mbps dan sisa dana di alihkan untuk membiaya infrastruktur tambahan. Toh penambahan kapasitas tetap terjadi 100% dan biaya infrastruktur tidak menjadi beban tambahan.

Langkah berikut adalah bangunlah kekuatan tersebut dengan warnet di daerah anda. Kesadaran akan kekuatan memang membutuhkan kesabaran tapi bukan berarti tidak mungkin. Jangan berpikir untuk mengumpulkan semua warnet, tapi mulailah dengan siapa saja yang “sadar” dan setelah berjalan ajak
lagi yang lain sehingga jaringan kekuatan tersebut bisa saja berawal 4-5 warnet dan berakhir dengan 20 warnet di daerah anda sebelum bersatu dengan jaringan kekuatan lain.

Sebagai ilustrasi sederhana, katakanlah warnet-warnet seputaran depok mulai menggalang kekuatan, kemudian warnet warnet daerah lain di Jakarta, Bandung, Jogja, Semarang, Surabaya juga mulai bergerak menyatukan jaringan kekuatan ini, maka dalam waktu singkat kekuatan tersebut akan menjadi
sebuah jaringan komunikasi data besar yang dapat di manfaatkan untuk menambah penghasilan warnet dengan mengundang pihak pihak ketiga untuk memanfaatkan jaringan yang telah tumbuh tersebut.

Penutup
Banyak manfaat yang dapat di dapatkan dari mempersatukan kekuatan kita, warnet. Sayang, dari bertahun tahun mengikuti komunitas warnet, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah: setiap orang jangan memaksakan kepentingannya tapi buatlah terlebih dahulu aturan aturan/prinsip dan
berjalanlah di prinsip tersebut. Prinsip tersebut haruslah prinsip yang bersih dan mencerminkan komitmen kita warnet dalam memajukan bangsa sehingga kita warnet dapat menempatkan usaha kita ke posisi yang terhormat jauh dari label sumber pornografi, cracking, terorisme, ilegal software
dan label-label lain yang negatip.

Awari dalam hal ini harus menjadi perekat dan berjuang dalam menetapkan aturan dan prinsip tersebut dalam setiap program yang akan di jalankan.

Warnet saya untung, balik modal atau merugi?

Dibawah ini ada cara sederhana untuk menghitung. Cara ini menghitung beberapa variabel yang dapat anda sesuaikan dengan kondisi warnet anda seperti:

– Nilai Total Investasi
– Harga Jual
– Utilisasi warnet

Tabel perhitungan ini akan menghasilkan lamanya bulan balik modal sebagai hasil akhir.

Kita andaikan saja sebuah warnet 15 PC dengan Nilai Total Investasi Rp 220.000.000,- dan jangka waktu kontrak lokasi adalah 24 bulan ( 2 tahun ). Berapa lama kah jangka waktu balik modal warnet tersebut dengan harga jual Rp 4000/jam, Rp 5000/jam dan Rp 6000/jam? Tabelnya adalah sbb:

(A) Jumlah PC: 15
(B) Jam buka : 08.00 – 24:00 (16 jam )
(C) Biaya Operasional: Rp 11 juta / bulan
(D) Harga Jual: Rp 4000 / jam
(E) 1 bulan: 25 Hari Kerja
(F) Investasi: Rp 220 juta

Utilisasi
(1)

PC Aktif
(2)

Total Harian
(3)

Bruto
(4)

Netto
(5)

Bulan BEP
(6)

 

(1) * (A)

(A) * (D) * (2)

(3) * (E)

(4) – (C)

(F)/(5)

90%

13,5

864.000

21.600.000

10.600.000

20,75

80%

12

768.000

19.200.000

8.200.000

26,83

70%

10,5

672.000

16.800.000

5.800.000

37,93

60%

9

576.000

14.400.000

3.400.000

64,71

50%

7,5

480.000

12.000.000

1.000.000

220

(A) Jumlah PC: 15
(B) Jam buka : 08.00 – 24:00 (16 jam )
(C) Biaya Operasional: Rp 11 juta / bulan
(D) Harga Jual: Rp 5000 / jam
(E) 1 bulan: 25 Hari Kerja
(F) Investasi: Rp 220 juta

Utilisasi
(1)

PC Aktif
(2)

Total Harian
(3)

Bruto
(4)

Netto
(5)

Bulan BEP
(6)

 

(1) * (A)

(A) * (D) * (2)

(3) * (E)

(4) – (C)

(F)/(5)

90%

13,5

1.080.000

32..400.000

21.400.000

13,75

80%

12

960.000

28.800.000

17.800.000

16,92

70%

10,5

840.000

25.200.000

14.200.000

22

60%

9

720.000

21.600.000

10.600.000

31,43

50%

7,5

600.000

18.000.000

7.000.000

55

(A) Jumlah PC: 15
(B) Jam buka : 08.00 – 24:00 (16 jam )
(C) Biaya Operasional: Rp 11 juta / bulan
(D) Harga Jual: Rp 6000 / jam
(E) 1 bulan: 25 Hari Kerja
(F) Investasi: Rp 220 juta

Utilisasi
(1)

PC Aktif
(2)

Total Harian
(3)

Bruto
(4)

Netto
(5)

Bulan BEP
(6)

 

(1) * (A)

(A) * (D) * (2)

(3) * (E)

(4) – (C)

(F)/(5)

90%

13,5

1.296.000

27.000.000

16.000.000

10,28

80%

12

1.152.000

32.000.000

13.000.000

12,36

70%

10,5

1.008.000

21.800.000

10.000.000

15,49

60%

9

864.000

18.000.000

7.000.000

20,75

50%

7,5

720.000

15.000.000

4.000.000

31,43

Dari ketiga tabel di atas kita bisa liat hubungan langsung antara strategi penetapan harga jual, utilisasi dan bagaimana efeknya terhadap jangka waktu balik modal warnet anda. Silahkan anda masukkan variabel-variabel warnet anda di tabel tabel tersebut dan pelajari apakah strategi bisnis warnet anda sudah memenuhi syarat untuk disebut warnet yang meraih keuntungan, sekedar balik modal atau malah merugi.

( dr Berbagai sumber )

PROSEDUR

Tidak ada prosedur yang terlalu rumit yang harus dilewati, jika pun ada biasanya prosedur perijinan. Dalam hal ini mungkin perijinan usaha dan pendirian tower (jika diperlukan). Khusus untuk perijinan tower, mungkin akan menemui sedikit hambatan jika masyarakat sekitarnya masih kurang edukasi mengenai keberadaan tower. Sejak kasus robohnya tower TV7 beberapa waktu lalu, perijinan mendirikan tower cukup mengalami hambatan.

Informasi yang diperoleh dari beberapa pelanggan, untuk warnet / MPG kecil (dibawah 10 PC) hanya perlu ijin dari lingkungan sekitar. Sedangkan untuk warnet / MPG skala besar biasanya diminta diperlukan ijin usaha.

 

 

BANDWIDTH

Ada dua macam bandwidth yang bisa dipilih, mix bandiwdth (koneksi internasional dan lokal) atau IIX (koneksi ke situs lokal Indonesia). Pada dasarnya pricing policy ditiap daerah tidak dapat disamaratakan, mengingat biaya bandwidth antar kota tidak sama. Tergantung kemana ISP yang bersangkutan melakukan koneksi, dengan cara apa dan bagaimana. Untuk sekedar gambaran harga bandwidth, bisa dilihat di website ISP yang ada di masing-masing kota. Untuk area Bandung bisa dilihat disini

Bagaimana memperkirakan kebutuhan bandwidth untuk warnet kita ? Gampang saja, kebutuhan bandwidth minimum setiap PC di warnet kurang lebih adalah 4-8kbps. Untuk kebutuhan Multiplayer Game, bandwidth minimum setiap PC adalah 8kbps. Jadi sebuah warnet dengan 10 buah PC akan membutuhkan bandwidth sekitar 40Kbps s/d 80Kbps sedangkan multiplayer game online akan memerlukan bandwith minimum 80Kbps. Bila bandwithnya kurang dari angka-angka ini, akses di warnet akan lambat, bahkan untuk game online akan sering terputus/reset.

Ada beberapa istilah yang sering digunakan oleh ISP dalam mendeskripsikan besaran bandwidth, yaitu istilah CIR (Commited Information Rate), clear channel dan sharing/burstable. CIR adalah istilah yang menyatakan minimum besarnya bandwidth yang dijamin bisa kita terima. Jika kita membeli bandwidth 64Kbps dengan CIR juga 64Kbps maka bandwidth itu dikatakan 64Kbps clear channel. Sebaliknya kalau kita membeli bandwidth 64Kbps dengan CIR 32Kbps maka bandwidth itu dikatakan burstable atau share (dibagi)

Bandwidth sebesar 64Kbps share 2 artinya bandwidth tersebut dibagi dengan 2 pelanggan lainnya (mis: warnet A dan warnet B). Jika warnet A tidak sedang menggunakan, maka warnet B dapat menikmati bandwidth sebesar 64kbps, namun jika keduanya sedang aktif, maka masing-masing hanya dapat menikmati bandwidth sebesar 32kbps (CIR = 32Kbps). Hal yang sama berlaku untuk bandwidth dengan keterangan share 4 (CIR = 16Kbps).

Tanyakan dengan detail mengenai besaran bandwidth ini kepada ISP yang anda pilih. Ada beberapa ISP kurang terbuka mengenai hal ini karena masalah persaingan harga. Pada dasarnya harga bandwidth tidak bisa terlalu jauh perbedaannya, jadi lakukan pengetesan terhadap besarnya bandwidth yang dipilih. Salah satu cara pengetesan bandwidth bisa melalui web www.sijiwae.net/speedtest berkali-kali pada waktu yang berbeda beda untuk mengukur konsistensi besarnya bandwidth yang diperoleh.

 

BIAYA

Biaya yang dikeluarkan tergantung dari beberapa hal, diantaranya:

  • Sewa tempat
  • Jumlah PC
  • Besarnya bandwidth
  • Tower

Jumlah PC akan mempengaruhi besarnya bandwidth yang diperlukan. Rata-rata warnet mematok bandwidth 4kbps per PC untuk menghitung besarnya bandwidth yang akan diambil. Dengan perhitungan ala warnet konvensional, biasanya dengan jumlah 10 PC barulah bisnis warnet tersebut dapat terasa menguntungkan dari sisi finansial. Untuk harga tower, di Bandung berkisar 1,1 – 1,3 juta per stack (1 stack = 5 meter). Perbedaan harga ini dipengaruhi dari jenis towernya sendiri, lokasi pendirian tower dan grounding yang diperlukan. Disarankan untuk warnet agar minimum grounding mencapai 1 ohm.

OPERASIONAL
Biaya bulanan yang harus diperhitungkan adalah mencakup biaya bandwidth bulanan, gaji operator, biaya listrik.

  • biaya bandwidth = Rp. 5 juta-an untuk 15 PC
  • Biaya listrik = Rp. 50.000 / PC
  • Gaji operator (jika ada) = Rp. 300.000
  • Biaya perawatan = Rp 50.000 / PC
  • Biaya sewa tempat (jika ada) Rp 1 jutaan

ISP kami menyediakan Billing System dengan sistem pengoperasian yang mudah sehingga tidak memerlukan operator dengan background informatika. Selain itu kami juga menggunakan bandwidth manajemen secara terintegrasi sehingga tagihan bandwidth ke pelanggan kami lakukan per PC, bukan secara lump-sum. Dengan demikian, pengusaha warnet tidak perlu memulai usahanya dengan jumlah PC yang besar sehingga menyebabkan besarnya investasi awal. Dibawah ini adalah gambaran dari salah satu pemilik warnet yang menggunakan layanan Q.osk-Net dari ISP QuasarNet.

  • Jumlah PC: 2 unit
  • Billing system: Rp. 2.200.000
  • Bandwidth: Rp. 275.000 per PC (= Rp. 550.000 flat per bulan)
  • Operator: –
  • Tarif warnet: Rp. 3.000,- per jam (tarif warnet di bandung berkisar Rp. 3000-6000)
  • Lama operasional: 8 jam per hari per PC.
  • Pendapatan dari warnet: (Rp. 3.000 x 8 jam)x 2 PC = Rp. 48.000 per hari x 30 hari = Rp. 1.440.000,- per bulan

OPERATING SYSTEM
Amannya memang menggunakan software dengan lisensi. Harga Windows original yang kami peroleh dari Multicom, Bandung adalah: USD80 (home) dan USD140 (professional). Harga tersebut adalah untuk 1 PC dan biasanya warnet memilih paket Home saja.

Untuk menghindari sweeping dari Microsoft, maka warnet yang menggunakan software windows harus mengisi MSRA (Microsoft Software Rental Agreement) yang merupakan pernyataan penggunaan bersifat komersil

Jika ingin yang free, bisa menggunakan Linux. User biasanya merasa tidak familiar dengan Linux, padahal untuk aktivitas web-base cukup nyaman menggunakan linux. Tinggal bagaimana cara kita meng-edukasi para user saja.

KENDALA

Beberapa orang menanyakan hambatan apa saja yang ada dalam bisnis ini. Mungkin lebih tepat jika kita sebut kendala. Dalam operasionalnya, ada musim tertentu dimana pengunjung warnet cenderung sepi. Saat itu pemasukan lebih kecil sedangkan fixed-cost tetap harus keluar. Biaya bandwidth dengan system lump-sum jelas cukup menyulitkan pemilik warnet dari sisi cash-flow. Alangkah baiknya jika ISP yang digunakan dapat memberikan fasilitas down-grade bandwidth ketika musim sedang sepi. Sebaiknya sebelum menandatangani kontrak berlangganan, tanyakan masalah ini kepada pihak ISP

LAIN-LAIN

Sekedar tambahan, disarankan agar pemilik warnet jangan meremehkan masalah Kontrak Berlangganan, karena dengan adanya Kontrak maka ISP seharusnya dapat menjamin Service Level Agreement atas kualitas koneksi. Beberapa warnet merasa nyaman dengan tidak ada Kontrak, padahal itu dapat merugikan pengusaha warnet itu sendiri karena tidak ada jaminan kualitas koneksi yang dijanjikan.

( Dr berbagai sumber )

Read Full Post »

Sepak Bola

Hukum Bermain Sepakbola

Kamis, 30 Nov 06 10:01 WIB

Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Assalamualaikum, stadz.

Saya mau bertanya tentang bagaimana hukum bermain sepakbola menurut ajaran Islam? Ada yang berpendapat bahwa bola yang dijadikan untuk bermain sepakbola itu asalnya dari kepala Sayyidina Hamzah yang dipotong ketika kalah waktu perang Uhud. Saya mohon kejelasan tentang masalah ini.

Wassalamualaikum.

Mochammad Zamachsyary

Sepak Bola

hamdallah at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada dasarnya sepak bola itu hanyalah merupakan sebuah bentuk cabang olah raga biasa. Tidak ada kaitannya dengan kepala orang yang dijadikan bola dan ditendang ke sana ke mari.

Lagi pula tidak benar bahwa kepada Hamzah radhiyallau ‘anhu dipermainkan bak bola. Karena riwayat yang kita terima adalah beliau syahid ditombak oleh Wahsyi, lalu dadanya dirobek dan hatinya dimakan oleh Hindun, isteri Abu Sufyan. Meski pun pada akhirnya kedua orang itu masuk Islam. Namun tidak ada riwayat yang sampai kepada kita tentang kepada beliau dijadikan sepak bola.

Kalau pun benar kejadian itu, juga tidak ada kaitannya dengan hukum main sepak bola. Sebab sejarah sepak bola bukan semata-mata berasal dari kejadian itu. Kalau pun kisah itu benar, maka hukum yang bisa ditarik adalah haramnya menjadi kepala manusia sebagai bola yang ditendang ke sana ke mari. Dan kami kira semua ulama pasti sepakat dengan hal itu.

Selain sebagai bentuk olah raga yang menyehatkan badan, sepak bola juga merupakan bentuk permainan yang bisa dibuat menjadi bermanfaat. Selama tidak ada hal-hal yang menjurus kepada larangan-larangan dan kesia-siaan.

Maka sebagai muslim, ada hal-hal yang terlarang untuk dilakukan ketika bermain sepak bola, juga ada anjuran-anjuran yang perlu diperhatikan. Antara lain:

  1. Hendaknya dalam bermain bola, termasuk menonton, kita memperhatikan waktu-waktu shalat yang fardhu. Terutama shalat Maghrib yang waktunya memang sangat singkat. Main bola atau menontonnya dengan meninggalkan shalat wajib yang fardhu hukumya dosa besar.
  2. Seragam yang digunakan untuk main bola harus benar-benar menutup aurat. Aurat laki-laki sudah jelas, yaitu bagian tubuh yang terletak antara pusar dan lutut. Main bola dengan terlihat paha di atas lutut termasuk melanggar ketentuan syariah yang secara umum disepakati ulama. Meski ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa paha bukan termasuk aurat bagi laki-laki, namun pendapat ini menyendiri.
  3. Haram hukumnya main bola sampai mengakibatkan tawuran, baik antara penonton atau pemainnya sendiri.
  4. Haram hukumnya bertaruh uang atau harta tertentu dengan menggunakan hasil pertandingan, sebagaimana yang sekarang ini berkembang.
  5. Harga tiket sepak bola dunia atau profesional sangat tinggi. Padahal yang menonton berjumlah puluhan ribu. Seandainya uang yang terkumpul itu digunakan untuk kepentingan yang lebh mendesak, seperti masalah kelaparan, kesehatan, kemiskinan dan sejenisnya, tentu akan jauh lebih bermanfaat. Ketimbang memperkaya para pemilik modalklub-klub sepak bola.
  6. Yang perlu diperhatikan lagi adalah demam (fever) sepak bola, terutama bila sedang ada event tertentu. Nyaris begitu banyak menyita perhatian, sehingga bisa melalaikan banyak tugas utama. Hal-hal seperti ini tentu harus dihindari. Karena tujuan sepak bola adalah olah raga dan kesehatan, bukan sekedar permainan dan perbincangan yang tidak produktif.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Read Full Post »

Hati-hati dengan Lidah

Inilah Bencana Lidah itu
Lidah adalah salah satu ayat Allah, juga salah satu nikmat-Nya. Maka wajiblah manusia memeliharanya dari dosa dan kemaksiatan, serta menjaganya dari ucapan-ucapan yang bisa menimbulkan penyesalan dan kerugian. Lidah akan menjadi saksi pada hari kiamat. “Pada hari ketika lidah, tangan dan kaki menjadi saksi atas mereka terhadap apa-apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. 24:24)

Lidah termasuk nikmat Allah SWT yang sangat besar bagi manusia. Kebaikan yang diucapkannya melahirkan manfaat yang luas dan kejelekan yang dikatakannya membuahkan ekor keburukan yang panjang. Karena dia tidak bertulang, dia tidak sulit untuk digerakkan dan dipergunakan. Dia adalah alat paling penting yang bisa dimanfaatkan oleh syaithan dalam menjerumuskan manusia.

1. Alkalaamu fimaa laa ya’nihi (Ungkapan yang tidak berguna)
Nabi Saw. telah bersabda: “Barang siapa mampu menjaga apa yang terdapat antara dua janggut dan apa yang ada di antara dua kaki, maka aku jamin dia masuk surga. ( Muttafaq ‘alaih, dari Sahl bin Sa’ad)
Kadang seseorang mengucapkan kata-kata tanpa dipikirkan dan tanpa dipertimbangkan sebelumnya, sehingga menimbulkan kerugian dan penyesalan.

“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan kata-kata tanpa dipikirkan yang menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka yang jaraknya lebih jauh antara timur dan barat”. (Muttafaq ‘alaih, dari Abu Hurairah)

Kita hendaknya hanya mengucapkan sesuatu yang bermanfaat, karena ucapan yang mubah dapat mengarah kapada hal yang makruh atau haram.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berbicara yang baik atau diam”. (Muttafaq ‘alaih, dari Abu Hurairah)

Bila seseorang telah mengerti bahwa ia akan dihisab dan dibalas atas segala yang ucapan lidahnya, maka dia akan tahu bahaya kata-kata yang diucapkan lidah, dan dia pun akan mempertimbangkan dengan matang sebelum lidahnya dipergunakan. Allah berfirman: “Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkan, kecuali di dekatnya ada malaikat Raqib dan ‘Atid.” (QS.Qoof: 18)

2. Fudhulul Kalaam (Berbicara yang berlebihan)
Lidah memiliki kesempatan yang sangat luas untuk taat kepada Allah dan berdzikir kepadanya, tetapi juga memungkinkan untuk digunakan dalam kemaksiatan dan berbicara berlebihan. Semestinya kita mampu mengendalikan lidah untuk berdzikir dan taat kepada Allah, sehingga bisa meninggikan derajat kita. Sedangkan banyak berbicara tanpa dzikir kepada Allah akan mengeraskan hati, dan menjauhkan diri dari Allah ‘Azza wa Jalla.

Menuju surga cepat dengan lisan, menuju nerakapun cepat dengan lisan. Lisan bagai ‘jaring’ kalau menjaringnya baik akan mendapatkan hasil yang baik, sebaliknya jika tidak hasilnya akan sedikit dan melelahkan. Kata orang lidah tidak bertulang, maka lebih senang mengatakan apa-apa tanpa berfikir. Bahaya lidah ini sebenarnya besar sekali. Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda, “Tiada akan lurus keimanan seorang hamba, sehingga lurus pula hatinya, dan tiada akan lurus hatinya, sehingga lurus pula lidahnya. dan seorang hamba tidak akan memasuki syurga, selagi tetangganya belum aman dari kejahatannya.”

Allah telah memberikan batasan tentang pembicaraan agar arahan pembicaran kita bermanfaat dan berdampak terhadap sesama, sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shodaqoh atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Annisa:114)

3. Al khoudh fil baathil (Ungkapan yang mendekati kebatilan dan maksiat)
Hasan Al Bashri semasa mudanya pernah merayu seorang wanita cantik di tempat sepi, perempuan itu menegur, “Apakah engkau tidak malu? “Hasan Al Bashri menoleh ke kanan dan ke kiri, lalu mengawasi pula sekelilingnya, setelah ia yakin di tempat itu hanya ada mereka berdua, dan tidak terlihat siapapun, Hasan Al Bashri bertanya, “Malu kepada siapa? Di sini tidak ada orang lain yang menyaksikan perbuatan kita. “Wanita itu menjawab, “Malu kepada Dzat yang mengetahui khianatnya mata dan apa yang disembunyikan di dalam hati ”

Lemas sekujur tubuh Hasan Al Bashri. Ia menggigil ketakutan hanya karena jawaban sederhana itu, sehingga ia bertobat tidak ingin mengulangi perbuatan jeleknya lagi. Karena itulah Rasulullah saw. mengingatkan, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, ucapkanlah yang bermanfaat, atau lebih baik diam saja”.

Orang-orang sufi lebih tekun menggunakan mulutnya untuk berdzikir dari pada berbincang-bincang, memperingatkan dengan prihatin; Manusia paling sering tertimpa bahaya dan paling banyak mendapatkan kesusahan adalah lidahnya terlepas dan hatinya tertutup. Ia tidak dapat berdiam diri, dan kalau berkata tidak bisa mengungkapkan yang baik-baik. contohnya tentang minum arak dan sebagainya.

4. Al Miraa’ wal jadaal (Berbantahan, bertengkar dan debat kusir).
Jadaal adalah menentang ucapan orang lain gunanya untuk menyalahkan secara lafadz dan makna. Perdebatan dalam isu-isu agama dan ibadat tidak banyak faedah yang didapat kecuali jika dilangsungkan dengan etika debat yang benar, hormat-menghormati antar peserta dan dengan kekuatan ilmiah yang meyakinkan. Biasanya debat yang tidak dikawal oleh akhlak lebih banyak mengundang kepada pertengkaran dan permusuhan yang merugikan.

Tidak dinafikan debat merupakan salah satu uslub yang sangat berkesan dalam menyebarkan Islam, dakwah dan kebenaran, tetapi ia adalah langkah ketiga dan terakhir, yaitu setelah terjadi kebuntuan dimana pendekatan dengan hikmah dan nasihat/pengajaran yang baik tidak berhasil. Itupun dilangsungkan dengan akhlak dan adab yang tinggi.
Sehubungan dengan ini Allah berfirman: “Serulah ke jalan Tuhanmu wahai Muhammad dengan hikmat kebijaksanaan dan nasihat pengajaran yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik” (al-Nahl: 125). Ayat ini meletakkan debat pada tempat terakhir, yaitu selepas pendekatan hikmah dan nasihat yang baik. Debat menjadi langkah terakhir, bukan karena kurang berkesan atau tidak ada faedahnya, tetapi karena kesukaran mematuhi aturan, akhlak, adab dan aturannya.

Mungkin banyak orang bersedia debat, tetapi tidak banyak yang bersedia patuh kepada akhlak dan adabnya. Perhatikan ayat di atas, ada dua perkataan yang disebut tatkala memperkatakan uslub atau gaya dakwah, iaitu mawizah (nasihat) dan jidal (debat). Kedua-duanya hendaklah dengan cara yang baik, malah jidal dikehendaki dengan cara terbaik.

Debat selalu dirusak oleh tidak adanya ikhlas antara dua kubu yang terkait. Pendebat selalu menginginkan kemenangan sekalipun ia tidak mempunyai hujjah. Pendebat tidak bersedia mengalah, sekalipun ternyata ia berada pada pihak yang salah. Pendebat akan memilih untuk berkata ‘ya’ apabila lawan berkata ‘tidak’ dan berkata ‘tidak’ apabila lawan berkata ‘ya’.
Debat selalu dikuasai oleh pihak yang handal bercakap, sekalipun tidak berisi. Keadaannya bagaikan dua pasukan pemain sepak bola yang masing-masing mempunyai ‘suporter’ yang tidak pernah mengaku kalah sekalipun tidak pernah bermain. Kalaupun ada yang mengaku, tetapi hanya dalam gelanggang, di luar belum tentu. Begitulah debat yang tidak berakhlak dan biasa kita saksikan.

Etika debat yang perlu dipatuhi untuk menghasilkan natijah yang baik bahkan sekaligus debat disifatkan sebagai terbaik ialah:

1. Hindari penggunaan bahasa yang rendah, tindakan yang kasar dan tidak menghormati pemikiran lawan. Jika perlu, adakan penengah untuk menengahi perjalanan debat. Penengah perlu diberi hak memberi kartu kuning atau merah, bahkan ‘menskor’ pendebat yang melanggar disiplin debat dan aturan.

2. Hendaklah lebih banyak mencari titik persamaan antara kedua-dua pihak. Kurangi usaha mencari titik perbedaan. Lebih banyak persamaan yang ditemui, lebih banyak hasil yang diperoleh. Arahkan sepenuhnya kepada titik-titik persamaan.

Debat al-Quran yang berlangsung antara Nabi s.a.w. dengan Yahudi dan Nashara bahkan dengan kaum musyrikin menjadi contoh untuk dipelajari, disiplin, akhlak dan etikanya. Dikemukakan di sini debat antara Nabi dengan musyrikin dalam ayat 24-26 surah Saba’ yang bermaksud:
“Bertanyalah wahai Muhammad, siapa yang memberi rezeki kepada kamu dari langit dan bumi? Terangkanlah jawabnya ialah Allah. Sesungguhnya tiap-tiap satu golongan, sama ada kami atau kamu tetap di atas hidayat atau tenggelam dalam kesesatan. Katakanlah: Tuhan akan menghimpunkan kita semua pada hari kiamat, kemudian akan menyelesaikan krisis di antara kita dengan penyelesaian yang benar.”

Debat nabi-nabi jelas beretika dan halus budi bahasanya. Setiap patah kata dalam ungkapannya dapat menjadi contoh bagi para da’i yang mencintai kebenaran. Tetapi sayang, sebagian pendebat sekarang banyak menyimpang jauh dari panduan nabi-nabi, mereka berdebat seolah-olah berperang. Segala isu yang muncul dalam dakwah, besar kemungkinan ada persamaannya dalam politik.

5. Al Khushumah à Istifa-ulhaq (Banyak omong yang berlebih-lebihan) ingin mendapatkan haknya.
“Orang yang amat dibenci di sisi Allah adalah orang yang banyak omong.” (al hadits) Mulutmu Harimaumu, seyogyanya setiap pemimpin menjaga ucapannya. Sebab, salah-salah mulutnya bisa menjadi sumber malapetaka. Pepatah di atas mengingatkan kita semua agar lebih hati-hati dalam berucap dan mengeluarkan pernyataan. Bahwa sumber dari segala bencana di dunia ini bukan pada bencana alam, letusan gunung berapi, banjir, ataupun gempa bumi, melainkan bersumber pada mulut kita sendiri.

Menurut ilmu kedokteran, dalam tubuh manusia terdapat banyak lubang, tetapi di antara lubang-lubang itu, hanya lubang mulut yang paling banyak mengandung virus. Ada lubang telinga, lubang hidung, bahkan lubang saluran pembuangan kotoran, tetapi semua itu tidak ada artinya jika dibandingkan dengan lubang mulut. Mulut manusia memang berbisa.
Secara lahiriyah mulut manusia itu mengandung banyak virus, terlebih secara batiniah. Itulah sebabnya, ketika Rasulullah didatangi seseorang yang hendak menanyakan tentang Islam dengan satu pertanyaan yang tidak perlu lagi disusul dengan pertanyaan lainnya, maka Rasulullah memberi jawaban singkat: Katakanlah aku beriman kepada Allah, kemudian beristiqamalah. Sahabat tersebut bertanya, dengan cara apa kami memeliharanya? Rasulullah memberi isyarat kepada lisannya.
Islam itu bukan terletak pada simbol-simbol, seperti kiai, haji, tuan guru, syekh, atau habib. Letak Islam itu pada tampilan akhlaqnya, terutama pada kemampuannya untuk menjaga mulutnya.

Pertama, menjaga mulutnya agar tidak kemasukan barang haram. Kedua, menjaga mulutnya agar tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak seharusnya dikatakan. Masuk keluarnya sesuatu dari mulut itu harus benar-benar dijaga, sebab letak keselamatan manusia, dunia dan akhiratnya itu terletak pada kemampuannya untuk menjaga hal tersebut di atas.
Abu Bakar ash-Shiddiq, khalifah pertama pengganti Rasulullah pernah meletakkan tongkat di mulutnya untuk menjaga ucapannya. Lalu ia menunjuk lisannya seraya berkata: “Inilah yang dapat mengeluarkanku dari tempat tempat keluar (maksudnya: keluar dari batas-batas kebenaran).”
Sebagai khalifah, Abu Bakar dikenal orang yang paling hemat dalam berbicara. Ketika ditunjuk menjadi khalifah, ia hanya berpidato sebentar.

Meskipun pidatonya sebentar, tapi kata-katanya dihafal oleh para sahabat, juga kaum muslimin hingga sekarang. Singkat, tapi padat. Penuh arti dan konsisten. Apa yang dikatakan, itulah yang ada di dalam pikiran dan perasaannya. Antara ucapan dan tindakannya tidak terdapat perbedaan. Antara ucapannya hari ini dan besok tidak saling bertentangan.
Meskipun Abu Bakar memerintah kaum muslimin dalam tempo yang amat singkat, tapi banyak hal yang bisa diselesaikan. Ancaman disintegrasi (pemurtadan), kerusuhan rasial antar suku dan golongan, dan berbagai gejolak dalam negeri segera dapat diatasi, bukan dengan kata-kata, tapi tindakan. Bukan dengan lelucon, humor, apalagi gaya ketoprakan.

Pemimpin model Abu Bakar inilah yang kita nantikan saat ini untuk memimpin bangsa Indonesia menuju gerbang masa depan.
Semua pemimpin seharusnya dapat menahan diri dari perkataan yang tidak benar, mengandung fitnah, dan adu domba. Mereka harus menahan diri dari ucapan yang dapat menyakiti atau melukai perasaan orang lain, walaupun mengandung substansi yang benar. Pemimpin adalah orang yang hemat berbicara, sedikit berkata-kata, dan berbicara seperlunya saja.

Abu Bakar bin `Iyasy mengatakan, ada empat orang pembesar kerajaan, yaitu raja India, raja Cina, kaisar dan Sultan, berkumpul dalam suatu majelis. Salah seorang di antara mereka berkata, “Aku menyesal atas apa yang pernah aku katakan dan aku tidak menyesal atas apa yang belum aku katakan.” Yang kedua menyahut, “Jika aku berkata dengan sepatah kata, sesungguhnya perkataan itu menguasaiku, sementara aku tidak menguasainya. Tetapi jika aku tidak mengatakannya, aku dapat menguasai kata itu dan dia tidak dapat menguasaiku.”

Yang lain kemudian menyampaikan pendapatnya tentang perkataan juga, “Sangat aneh orang yang berbicara, terkadang perkataannya membahayakannya, terkadang pula mendatangkan manfaat baginya.” Sedangkan yang keempat mengakhiri pembicaraan dengan satu pendapat, “Aku dapat menyangkal apa yang belum aku ucapkan. Aku lebih mampu untuk melakukan itu daripada menyangkal apa yang telah aku ucapkan.”
Sayang, masih banyak pemimpin kita yang memble, kata-katanya sulit dipegang. Hari ini berkata A, besok sudah berkata B. Jika A dan B itu merupakan kelanjutan, tak ada soal. Yang menjadi masalah, bahwa B itu merupakan penyangkalan terhadap A. Karenanya, rakyat bingung mana yang harus dipegang. Apalagi kata-katanya sering ditafsirkan lain oleh para punggawanya sendiri, sehingga rakyat harus berpikir seratus kali untuk memahami ucapan pemimpinnya sendiri.

Inilah kenyataan yang kita hadapi sekarang, di mana para pemimpin bangsa berkata semaunya sendiri tanpa memperhitungkan risiko yang bakal terjadi. Tidak disadari bahwa tiap kata yang keluar dari mulutnya mengandung konsekuensi-konsekuensi. Salah ucap sedikit saja bisa mendatangkan bencana, baik bagi dirinya maupun kepada orang lain. Itulah sebabnya, kenapa Rasulullah memberi teladan kepada ummatnya agar berkata yang benar dan baik atau diam. Jika tidak bisa berkata yang benar dan baik, lebih baik diam. Diam itu emas.
Tentang hal ini, Allah swt mengingatkan kita: “Tiada satu ucapan yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya para malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS Qaaf: 18)

Pemimpin yang ideal adalah mereka yang sibuk dengan kerja dan kerja. Seluruh alam pikirannya hanya dipenuhi dua hal, yaitu tanggung jawab kepada Allah swt, dan rakyat yang menjadi tanggungannya. Karenanya, ia selalu sibuk bekerja dan bekerja, berpikir dan berpikir. Matanya terbuka, telinga terbuka, pikirannya terbuka, dan hatinya juga terbuka. Satu yang lebih banyak tertutup, yaitu mulutnya. Ia gunakan mulutnya untuk berdzikir, memuji Asma Allah, memberi nasehat seperlunya, dan membimbing bangsa menuju pulau cita-cita.

Sayang, pemimpin kita masih jauh dari harapan. Begitu terpilih menjadi pemimpin, maka program utamanya bukan pemulihan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menyelesaikan berbagai problem masa lalu, tapi yang dipikirkan pertama kali adalah bagaimana mengamankan posisi dan melanggengkan kekuasaan. Kesibukannya bukan mengurus rakyat, tapi memperbesar dukungan dan menghabisi lawan politiknya. Oleh karenanya, jangan bertanya soal visi, missi, dan prioritas program kepada pemimpin model ini. Tidak ada dan tak akan pernah ada. Yang ada di otak kepalanya hanya satu, yaitu bagaimana mengamankan kekuasaan.

6. Al Mizaah (Bercanda dan senda gurau)
Becanda yang benar sajalah yang dibenarkan dalam Islam. Rasullullah acapkali bercanda. Rasullullah saw. bersabda: “Sesungguhnya saya (Nabi Muhammad saw) suka juga bersedagurau dan saya tidak akan mengatakan kecuali yang benar-benar.” Seperti kisah Rasullullah bersama seorang nenek yang menanyakan apakah si dia(nenek) tsb akan masuk syurga. Dan dijawab Rasul saw, bahwa hanya orang muda saja penghuni syurga. Si nenek pun terkejut, dan akhirnya Rasullullah menerangkan bahwa biarpun orang tua akan menjadi muda kembali bila masuk syurga.

Rasullullah saw. berkata: “Sesungguhnya engkau (hai ibu tua) tidak lagi berupa seorang tua-bangka pada waktu itu (yakni setelah masuk syurga). Karena Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung “. Maksudnya: tanpa melalui kelahiran dan langsung menjadi gadis. “Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan”

Pada hadits tersebut dan hadits-hadits yang lain, banyak menceritakan bagaimana Rasullullah saw. bercanda, dan sesungguhnya bercanda yang benar saja yang diperbolehkan. Beberapa dai banyak yang menggunakan banyolan-banyolan dalam penyampaian dakwahnya, terkadang sudah keterlaluan. Padahal Islam adalah agama yang serius, bukan dijadikan bahan tertawaan. Masyarakat yang mendengar dai-dai ini berbanyol, hanya mendapatkan ketawanya saja, sedangkan ilmunya hilang terbawa gelak tawanya. Dan sesungguh Allah sangat murka pada sesuatu yang berlebihan, termasuk ketawa. Padahal dalam suatu hadits yang menyebutkan bahwa sesungguhnya bercanda itu menyempitkan hati. Di hadist tsb, menerangkan bahwa Rasullulllah tak pernah terlihat palate (langit2 pada tenggorokan)-nya bila beliau sedang ketawa, hanya senyuman-lah yang selalu menghiasi pribadi beliau saw.

7. Bidza’atul lisan wal qoulul faahisy was-sab (Ungkapan yang menyakitkan (nyelekit), kata-kata jorok dan caci maki.
Secara sadar atau tidak banyak kita jumpai perkataan yang menjurus kepada mencaci, menghina, merendah-rendahkan, mengejek-ngejek dan mempermain-mainkan nama Allah, sifat-sifat-Nya, rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, ayat-ayat-Nya dan hukum-hukum-Nya serta hukum-hukum yang diterangkan oleh rasul-Nya. Dan juga perkataan yang menolak, menafikan dan mengingkari segala perkara dari ‘alim ulama’ dimana semua orang tahu bahwa perkara itu dari agama.

Mislanya seperti katanya mengenai mana-mana hukum Islam:
(1) “Hukum apa ini?”
(2) “Hukum ini sudah usang.”
(3) “Zaman sekarang tidak pantas diharamkan riba karena menghalangi kemajuan.”
(4) “Dalam zaman yang serba maju ini kaum wanita tak perlu dibungkus-bungkus.”
(5) “Berzina jikalau suka sama suka apalah haramnya?”
(6) “Minum arak kalau dengan tujuan hendak menyehatkan badan untuk beribadat apalah salahnya?”
(7) “Berjudi kalau masing-masing sudah rela menerima untung ruginya apa salahnya?”
(8) “Kalau diberlakukan hukum-hukum Islam sampai kiamat kita tak maju-maju.”
(9) “Ini perbuatan tidak beradab’ – diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. setelah makan: menjilat sisa makanan di jarinya.

Untuk itu Imam Al Bashri mengemukakan bahwa lidah orang berakal itu terletak dibelakang akalnya. Jika ia hendak berkata, dipikirkannya lebih dahulu. Kalau perkataan itu kira-kira bakal bermanfaat baginya, ia akan mengucapkannya,. Kalau dirasakannya akan membahayakan dirinya, ia memilih diam. Sedangkan hati orang dungu terletak dibelakang lidahnya. Jika ia mau berkata, langsung saja diucapkannya. “Apalagi mengatakan yang tidak pernah dikerjakan, dan membungkus keburukan hati dan keculasan perangai dengan ucapan indah yang berbunga-bunga. Barangkali manusia dapat dikelabui, tetapi apakah Allah swt. dapat ditipu?

8. Al La’nu (Melaknat, walaupun binatang atau benda, apatah lagi manusia)
Akhir-akhir ini kebiasaan melaknat (mengutuk) banyak merebak di tengah-tengah masyarakat, baik yang tua maupun yang muda, laki-laki maupun wanita, dewasa maupun anak-anak, sehingga didapati seseorang melaknat anaknya, saudaranya, tetangganya, bahkan melaknat kedua orang tuanya dengan mengatakan, “Terlaknatlah kedua orang tuaku atau terlaknatlah ibuku, aku akan melakukan ini dan ini (seperti terkutuk bapakku jika aku tidak melakukan ini dan ini. Pent).” Biasanya dipakai untuk mengancam atau menantang.

Tidak diragukan lagi ucapan seperti itu adalah ucapan keji dan mungkar yang tidak mendatangkan ridha Allah , seperti dalam firman-Nya: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaaf: 8) Dalam ayat lain Allah berfirman, “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.” (al-Fajr : 14) “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik, sesungguhnya syaithan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka.”

Dan beberapa hadits Nabi yang melarang hal tersebut di antaranya: Hadits Abu Dawud Tsabit bin ad-Dhahak berbunyi: Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya.” (Mutafaqun ‘alaihi) Hadits Abu Hurairah berbunyi,”Tidak pantas bagi seorang shiddiq (orang yang mengikuti kebenaran) menjadi tukang laknat.” (HR Muslim) ; Hadits Abu Darda’ berbunyi,”Tukang-tukang laknat tidak akan menjadi pemberi syafaat dan pemberi kesaksian pada hari kiamat.” (HR Muslim)

Hadits Abdullah bin Mas’ud berbunyi, “Seorang mukmin bukanlah tukang cela dan tukang laknat dan bukanlah orang yang suka berkata keji lagi kotor.” (HR Tirmidzi) ; Hadits ini dicantumkan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab beliau Shahih Jami’ Tirmidzi no 610 dan Silsilah Hadits Shahih no 320

Di dalam Silsilah Hadits Shahih tercantum sebuah hadits yang berbunyi “Apabila sebuah laknat terucap dari mulut seseorang, maka ia (laknat itu) akan mencari sasarannya. Jika ia tidak menemukan jalan menuju sasarannya, maka ia akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.”

Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani di dalam Silsilah Hadits Shahih no 1269: Dari ‘Imran bin Hushain ia berkata, “Ketika Rasulullah berada dalam sebuah lawatan, tiba-tiba seorang wanita dari kalangan Anshar mengutuk onta yang ditungganginya karena jengkel. Rasulullah yang mendengar ucapannya itu lantas bersabda: “Ambilah barang-barang yang ada di atas punggung onta itu dan lepaskanlah onta itu sebab onta itu dilaknat.”

‘Imran berkata, “Sekarang aku melihat wanita itu berjalan di tengah keramaian, namun tidak ada satu orang pun yang menegurnya.” (HR Muslim) . Dalam riwayat lain dari Abu Barzah berbunyi: “Janganlah menyertai kami onta yang telah dilaknat.” (HR Muslim) Maksudnya adalah teguran keras kepada wanita yang melaknat ontanya tadi karena onta tersebut bertasbih kepada Allah dan tidak berhak dilaknat. Maka, sebagai teguran keras kepadanya, Rasulullah melarangnya menyertai rombongan dengan menunggang onta tersebut. Bukan berarti Rasulullah membenarkan perbuatan wanita itu yang mengatakan bahwa onta itu terkutuk sebab beliau tidak melarang menyembelih atau menjual onta tersebut. Demikian penjelasan Imam Nawawi.

Hakekat laknat adalah menjauhkan sesuatu dari rahmat Allah. Seseorang yang melaknat berarti telah menyatakan bahwa sesuatu telah dijauhkan dari rahmat Allah, padahal itu termasuk perkara gaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Maka perbuatan seperti ini termasuk berdusta dan mengada-ada atas nama Allah Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda,
“Dahulu kala ada dua orang Bani Israil yang bersaudara. Salah seorang di antara keduanya sering berbuat dosa, sedangkan yang lain tekun beribadah. Yang tekun beribadah selalu mendapati saudaranya berbuat dosa, ia berkata, ‘Tahanlah dirimu dari perbuatan dosa!’ Pada suatu hari, ia melihat hal serupa, ia berkata, ‘Tahanlah dirimu.’ Saudaranya berkata, ‘Biarkan aku bersama Rabbku! Apakah engkau diutus sebagai pengawasku?’ Maka ia pun berkata kepada saudaranya tersebut, ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu atau demi Allah, Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam surga.’ Kemudian ruh keduanya dicabut, lalu bertemu kembali di hadapan Allah Rabbul ‘Alamin. Allah berkata kepada yang tekun beribadah, ‘Apakah engkau mengetahui tentang Aku? Atau apakah engkau berkuasa atas apa yang ada ditangan-Ku?’ Kemudian Allah berkata kepada saudaranya, ‘Masuklah ke dalam surga dengan rahmat-Ku.’ Dan Allah berkata kepadanya, ‘Seret ia ke neraka!'”

Abu Hurairah berkata, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, orang tersebut telah mengatakan sebuah kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya.” (HR Abu Dawud dengan sanad hasan) Cobalah perhatikan kalimat yang diucapkan oleh seorang ahli ibadah tadi ternyata lebih besar daripada dosa yang dilakukan saudaranya, karena ia berani bersumpah atas nama Allah Hanya Allah sajalah yang dimintai pertolongan-Nya.
Merupakan musibah besar jika seseorang berani melaknat ibunya. Para sahabat sempat menganggap mustahil perbuatan seperti itu, lalu Rasulullah menjelaskan maksudnya kepada mereka, yaitu dengan mencela ayah ibu orang lain hingga orang tersebut mencaci ayah ibunya.(Muttafaqun ‘alaihi
Bagaimana menurut Anda tentang seseorang yang melaknat langsung kedua orang tuanya seperti realita yang ada, padahal menjadi penyebab kedua orang tuanya dilaknat saja ia berdosa. ! innalillahi wa inna ilaihi raaji’un
Nasehat kami kepada segenap kaum muslimin adalah agar mereka bertaqwa kepada Allah serta memelihara lisan mereka dari melaknat, dan hendaklah mereka menggantinya dengan doa keberkahan dan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin. Hanya Allah sajalah yang diminta agar memberi taufiq bagi kaum muslimin, untuk menjalankan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.

Ibnu Assikit berkata, “Seseorang justru tertimpa celaka karena terpeleset lidahnya, dan tidaklah ia terkena bahaya lantaran terpeleset kakinya, apabila ia terpeleset kakinya ia akan sembuh kembali dalam waktu yang tidak lama, tetapi apabila ia terpeleset gara-gara perkataannya bisa saja ia kehilangan kepalanya. ”

Imam Sya’bi: ” Aku diam, maka aku selamat, aku mendengarkan, maka aku tahu. Sesungguhnya manusia itu mempunyai bagian masing-masing, di telinganya, bagian itu untukya, di lidahnya bagian itu untuk orang lain “.

9. Al Ghina’ wasy-syi’r (Bernyanyi dan bersyair)
“Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (Luqman: 6)

Mengenai ayat ini Ibnu Abbas ra berkata bahwa Lahwal hadist dalam ayat ini berarti “Nyanyian”. Sebagaimana diketahui bahwa Ibnu Abbas r.a adalah seorang sahabat yang mendapat do’a dari Rasulullahu shallallahu alaihi wassalam: “Ya Allah anugrahkanlah kefakihan kepadanya dalam agama ini dan ilmu ta’ wil.”

Dengan do’a dari Rasulullah tersebut para sahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas r.a dengan gelar “Turjumanul Qur’an” (Penafsir Al-Qur’an). Ibnu Mas’ud r.a menerangkan bahwa Lahwal hadist itu adalah al-Ghina (nyanyian). Demi Allah yang tiada sesembahan selain Dia, 3x. Pernyataan Rasulullah mengenai Ibnu Mas’ud adalah “Sesungguhnya ia adalah pentalkin yang mudah difahami.” Dalam ayat yang lain Allah berfirman kepada setan: “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” (Al-Isra’: 64)

Ibnu Abbas r.a mengatakan,”Suaramu” dalam ayat ini adalah segala yang membawa kepada kemaksiatan. Mujahid, pemimpin para ahli tafsir (murid Ibnu Abbas r.a) menyatakan bahwa “Suaramu” disini artinya “Al-Ghina” (nyanyian) dan Al-Bathil. Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat ini turun dalam masalah musik dan lagu. Ibnu Qayyim menambahkan keterangan dari Hasan Al-Basri bahwa “suaramu” dalam ayat ini adalah duff (rebana).
Kemudian ayat yang ketiga dalam surat An-Najm: 59-60, Allah berfirman: “Maka apakah kamu merasa heran dengan pemberitaan ini dan kamu mentertawakan dan tidak menangis sedang kamu bernyanyi-nyanyi.” Kata Ikrimah r.a dari Ibnu Abbas r.a bahwa kata “As-Sumud” dalam akhir ayat ini berarti Al-Ghina menurut dialek Himyar. Dia menambahkan bahwa jika mendengar Al-Qur’an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.

Dalam hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari sahabat Abi Amir dan Abi Malik Al Asy’ari Rasulullah saw bersabda: “Akan muncul dari kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan farj (perzinahan), sutera, khamar dan alat-alat musik.” (lihat Fatul Bari, 10/51).
Nyanyian dan musik merupakan dua pintu yang dilalui setan untuk merusak hati dan jiwa. Kaitannya dengan hal itu, Imam Al-Hafiz Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Diantara tipu daya setan – musuh Allah – dan diantara jerat yang dipasangnya untuk orang yang sedikit ilmu, akal dan agamanya, sehingga orang yang bersangkutan tersebut terjebak kedalamnya untuk mendengarkan kidung dan nyanyian yang diiringi musik yang diharamkan. Satu hal yang mengherankan adalah sebagian manusia yang mengaku memiliki konsentrasi untuk ibadah justru telah menjadikan nyanyian, tarian dan lagu-lagu lain sebagai wahana untuk beribadah sehingga mereka meninggalkan Al-Qur’an. Ibnu Qayyim dalam kitabnya “Ighatsatul-Lahfan min Mashayidisy-Syaithan” menamai nyanyian seperti itu dengan sepuluh nama, yaitu: lahwun (main-main), laghwun (pekerjaan sia-sia), zuur (kebathilan), muka (siulan), tasydiah (tepuk tangan), ruqyatuz-zina (jimat dalam perzinahan), pedomannya setan, penumbuh nifak didalam hati, suara kedunguan, suara yang penuh dosa, suara setan atau seruling setan.
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu: Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A’isyah: “Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: “… dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: “Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. Bukhari)

Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.” (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita. Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do’a.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenandungkan sya’ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung: “Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.” Seketika kaum
Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain: “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.” Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya’ir Ibnu Rawahah yang lain: “Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya.” Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung “Kami menolaknya, … kami menolaknya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.

Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah: Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik. Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur’an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta’ala telah berfirman:
“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(Yunus: 57)
“Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah.” (HR. Muslim)
Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam), demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.
Sering kita saksikan, sebagian para pengikut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan secara berturut-turut ia berkeluh kesah sambil berujar: Segalanya haram, tidak ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya, kamu telah menyuramkan kehidupan kami, kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada, kamu tidak memiliki selain haram dan mengharamkan. Agama ini mudah, persoalannya tak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah Subhanallahu Wata’ala menetapkan hukum menurut kehendak-Nya, tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, maka Ia menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah Azza Wajalla adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan olehnya, pasrah dan berserah diri kepada-Nya secara total. Wallahu a’lam.

10. Attaqo’ur fil kalaam (Berfasih-fasih dalam berbicara untuk menarik perhatian)
Salah satu modal untuk dapat diterima dalam menjalin hubungan dengan orang lain adalah menarik perhatian. Untuk itu kerap kali orang berakting untuk mendapatkan perhatian orang lain. Namun kadang orang sering kebablasan dalam akting yang dimainkan, sehingga sering dijuluki over acting, sok gagah-gaha, sok fasih. Misalnya saja ada orang yang sering menggunakan aksen Inggris untuk menunjukkan bahwa dia dapat berbahasa Inggris. Atau dengan aksen Arab untuk menunjukkan dia dapat berbahasa Arab, walaupun pada kenyataannya tidak. Pernah dalam kampanye Pemilu seorang jurkam sebuah parpol besar (dengan penuh semangat berpidato di hadapan massanya) berkata,” Saudara-saudara parpol kami sangat berempati dan antonius dengan nasib rakyat jelata…” (Maksudnya mungkin antusias).

11. Insyaa’ussirri (Membocorkan rahasia)
Dari hadits itu dapat kita ketahui bahwa para sahabat lebih suka bila hubungan antara mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak diketahui orang banyak. Mereka tidak suka orang lain mengetahui apa yang mereka amalkan. Mudrik bin ‘Aun Al-Ahmas berkata: “Ketika aku berada di sisi Umar radhiyallahu ‘anhu, datanglah utusan An-Nu’man. Umar radhiyallahu ‘anhu pun menanyakannya tentang keadaan pasukan. Utusan itu menyebutkan orang-orang yang terluka dan terbunuh di Nahawand, ia berkata: “Si Fulan bin Fulan, Fulan bin Fulan dan lain-lain yang tidak engkau kenal. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui mereka.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Akan tetapi Dzat Yang telah mengkaruniakan mereka syahadah (mati syahid) mengetahui wajah dan nasab mereka.”
Dalam kisah yang lain disebutkan ketika Maslamah bin Abdulmalik kesulitan merebut sebuah benteng yang tengah dikepungnya. Benteng itu sangat kokoh sehingga sulit ditaklukkan. Maslamah berkata kepada pasukannya: “Siapakah yang berani masuk menerobos lewat jendela itu (ternyata pada benteng itu ada sebuah jendela), untuk membuka pintu benteng dari dalam?” Maka majulah seorang yang bertutup muka, ia segera menerobos jendela itu dan membuka pintu benteng dari dalam. Begitu pintu terbuka pasukan kaum muslimin segera menyerbu masuk ke dalam benteng, dan terja-dilah pertempuran yang sengit. Akhirnya pasukan kaum muslimin dapat menaklukkan musuh. Selesai peperangan, Maslamah duduk-duduk bersama segenap pasukannya. Ia berkata: “Siapakah engkau wahai orang yang bertutup muka?” Namun segenap pasukan diam membisu! Masla-mah berseru sekali lagi: “Siapakah engkau wahai orang yang bertutup muka?” Namun mereka masih saja diam. Akhirnya Maslamah berkata: “Demi Allah, wahai orang yang bertutup muka, silakan datang menemuiku siang atau malam hari!” Pada malam harinya tiba-tiba ada orang yang menggerak-gerakkan tenda Maslamah, Maslamah bertanya: “Apakah engkau orang yang bertutup muka itu?” Orang itu menjawab: “Orang yang bertutup muka itu membuat beberapa persyaratan kepada kalian.” “Apa itu?” tanya Maslamah. “Ia mensyaratkan agar kalian tidak bertanya tentang namanya dan nama ayahnya, dan kalian jangan memberinya hadiah serta jangan laporkan namanya kepada khalifah” jawab orang itu. “Kami penuhi syarat-syaratnya!” balas Maslamah. Orang itu berkata: “Akulah orang yang bertutup muka itu!”
Hubungan istri adalah hubungan yang khas, dimana keduanya bisa saling meleburkan diri menjadi satu kesatuan. Di sana ada cinta, juga kasih dan sayang. Karenanya, dalam kehidupan suami istri pasti terjadi hubungan intim yang tidak ada orang lain yang mengetahuinya, kecuali mereka berdua. Saat-saat itu suami mencurahkan segala kasih sayangnya kepada istri, demikian juga sebaliknya.
Hubungan yang demikian, sekalipun berbaur antara cinta dan nafsu tapi Allah telah mensakralkannya. Hubungan itu suci dan berpahala. Hunbungan itu baru ternoda jika ada salah seorang di antaranya, baik suami atau istri yang membuka rahasia mereka berdua kepada orang lain. Baik karena ingin mengungapkan rasa bahagianya maupun karena rasa kecewa.
Membuka rahasia rumah tangga kepada pihak lain sama sekali tidak mendatangkan keuntungan, justru bencana dan malapetaka. Rumah tangga bisa berantakan karena salah satu pihak merasa tersinggung dan terhina karenanya. Kehidupan rumah tangga terganggu, bahkan tidak tertutup kemungkinan jika kemudian masalahnya berkembang sampai akhirnya terjadi perceraian.
Orang yang tersinggung sulit diobati. Jika anggota badan yang terluka bisa dijahit dan diperban. Akan tetapi jika hati yang terluka bisa dibawa sampai mati. Hari ini bisa ditekan, tapi besok bisa muncul kembali. Itulah sebabnya kenapa kita harus menjaga rahasia istri atau suami.
Dari Abu Said Al-Khudri ra beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya sejelek-jelek orang di sisi Allah pada hari qiamat kelak adalah suami yang sudah mencurahkan segala kasih sayangnya kepada istrinya dan istrinya pun sudah menyerahkan segala kasih sayangnya kepadanya, kemudian dia (suami) menyebarkan rahasia istrinya (dan istrinya membuka rahasia suaminya). (HR. Muslim)

12. Alkadzabu (Dusta atau berbohong dalam perkataan, janji dan sumpah)
Allah berfirman dalam surah al-Hajj ayat 30 bermaksud: “Hendaklah kita menjauhi perkataan-perkataan dusta.” Dalam peribahasa mengatakan, “kerana lidah (mulut) badan binasa” ini mengingatkan kita untuk hidup dalam suasana yang tenteram, aman dan damai, hendaklah diawasi lidah kerana melalui tutur kata akan menjadi lebih benar, beradab dan bahasanya lebih santun.
Suka berbohong bukan sahaja menimbulkan kemarahan orang yang mendengarnya, malah menimbulkan implikasi buruk kepada si pembohong itu sendiri. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda bermaksud: “Tidak beriman seseorang itu dengan sempurna sehingga ditinggalkan pembohongan sama ada semasa senda gurau atau semasa bersengketa atau perbalahan.”
Tabiat suka berbohong termasuk dalam kategori dosa-dosa besar setelah syirik (menyekutukan Allah) dan durhaka terhadap kedua orang tua. Ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah s.a.w.: “Mahukah kamu aku tunjukkan perihal dosa-dosa besar? Kami menjawab: Ya, tentu mahu wahai Rasulullah. Rasulullah menjelaskan: Menyektukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua. Oh ya, (ada lagi) Iaitu perkataan dusta.” (Riwayat Muttafaq Alaih)
Berkata Imam Nawawi di kitabnya Al-Adzkar (halaman 326): “Ketahuilah! Sesungguhnya menurut madzhab Ahlus Sunnah bahwa dusta itu ialah: Mengkabarkan tentang sesuatu yang berlainan (berbeda/menyalahi) keadaannya. Sama saja apakah engkau lakukan (dusta itu) dengan sengaja atau karena kebodohanmu (tidak sengaja), akan tetapi tidak berdosa kalau karena kebodohan (tidak sengaja) dan berdosa kalau dilakukan dengan sengaja”. (baca juga syarah Muslim 1/69). Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (1/211): Artinya : “Sesungguhnya dusta itu ialah: Mengkabarkan tentang sesuatu yang berlainan dengan keadaannya”.

13. Al Ghiibah (Menceritakan keburukan orang lain)
Dari Ali ibn Ibrahim, dari ayahnya, dari An-Nawfali, dari Al-Sakkuni, dari Abu Abdillah (r.a) berkata: Rasulullah SAAW bersabda: Kerusakan yang dilakukan oleh ghibah (mengumpat/memfitnah) pada iman seorang mukmin lebih cepat daripada kerusakan yang disebabkan oleh penyakit aklah (penyakit yang memakan daging di tubuh manusia) pada tubuhnya.
Diriwayatkan Abu Dzarr berkata: Ya Rasulullah, apakah ghibah itu? Rasul menjawab: Itu adalah menyebutkan tentang saudaramu akan sesuatu yang membuat dia merasa jijik. Aku berkata: Ya Rasulullah, bagaimana jika hal tersebut memang ada pada dirinya? Rasul menjawab: Ketahuilah, bahwa menyebut tentang sesuatu yang memang ada pada dirinya, berarti kamu telah mengumpatnya.Abu Dzarr berkata: Nabi SAAW bersabda: Ghibah merupakan suatu dosa yang lebih besar daripada berzina. Kataku: Bagaimana itu, ya Rasulullah? (Rasul menjawab): Itu karena orang yang berzina, jika dia bertobat kepada Allah, Allah menerima tobatnya. Namun ghibah tidak diampuni oleh Allah, hingga korban daripada ghibah mengampuninya.
Dari Nawfal Al-Bakali, Ali (karramallahu wajhah) berkata: Janganlah berbuat ghibah, sebab itu adalah makanan anjing-anjing neraka. Ishaq bin ibn Ammr meriwayatkan dari Ja’far as Shadiq (R.a) Rasulullah SAW bersabda: Wahai yang telah memeluk Islam dengan lidah, namun iman belum masuk ke hatinya, janganlah menghina orang-orang muslim dan janganlah membuka cacat-cacat mereka. Sesungguhnya Allah akan membuka cacat-cacat mereka, dan barangsiapa yang dibukakan cacatnya oleh Allah, maka ia akan senantiasa terhina, walaupun dirumahnya sendiri.
Ngomongin orang memang enak, lain dengan sebaliknya yaitu diam, memang emas;. Tabiat manusia bila diomongin jadi sesak dada, apalagi dijelek-jelekkan orang lain, pasti emosi, marah-marah, atau setidaknya muncul rasa benci kepada yang menjelekkan.
Perkecualian barangkali berlaku pada seorang ulama saleh yang arif bijaksana seperti Hasan Basri. Konon ia pernah diberitahu oleh seseorang bahwa dirinya dijelek-jelekkan (si Fulan), lalu ia melakukan pembalasan pula. Harap jangan salah praduga, sebab pembalasan Hasan Basri bukan dengan omelan, apalagi tindakan fisik.
Tak seorang pun tahu. Secara diam-diam dia menghadiahkan makanan lezat kesukaan si Fulan yang nakal tadi berupa kurma dengan kualitas paling istimewa (ruthab) seraya berkata, “Aku dengar Engkau telah memberikan amal baikmu kepadaku, lalu aku pun ingin membalas pemberianmu itu, sekalipun mungkin terlalu sedikit dan tidak sesuai dengan apa yang Engkau berikan,” ujarnya tulus. Akhlak mulia Hasan Basri menjadi teladan bagi si Fulan. Ia lantas bertobat kepada Allah atas kekhilafannya tersebut.

14. Al-madzhu (Sanjungan yang menjerumuskan)
Imam Ats-Tsauri menuturkan: “Apabila engkau bukan termasuk orang yang takjub terhadap diri sendiri, hal lain yang perlu diingat ialah; hindarilah sifat senang disanjung orang.” Maksudnya bukan orang lain tidak boleh memuji perbuatanmu itu, tetapi janganlah kamu meminta pujian dari orang lain. Hendaknya engkau selalu berhubungan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan selalu mengingatnya-pent). Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Barangsiapa yang mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, meskipun menimbulkan kemarahan manusia, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meridhainya dan akan membuat manusia ridha terhadapnya. Dan barangsiapa yang mencari kesenangan manusia, hingga membuat Allah murka maka Allah murka kepadanya dan membuat manusia murka terhadapnya.” (HR. At-Tirmidzi).

Dan dalam suatu riwayat: Dua orang yang memujinya akan balik mencelanya. Ats-Tsauri berkata: Dalam kategori ini: Engkau menginginkan mereka memuliakanmu dan senang jika engkau mendapat kehormatan dan kedudukan di hati mereka. Dan banyak orang ingin membaca kehebatan balaghoh orang yang memujinya sampai-sampai ada yang menunjukkan bahwa pujian-pujian itu adalah memang bukti nyata keadaan orang yang dipujinya seolah-olah dia mengatakan seperti apa yang dikatakan seorang laki-laki yang berdiri di depan Musailamah Alkadzab yang mengaku-aku sebagai nabi, Musailamah berkata kepadanya: “Aku lebih tahu apa yang ada dalam hatimu!” Orang itu berkata kepadanya: “Aku juga tahu apa yang ada di dalam hatimu!” “Apa itu!” sergah Musailamah. Orang itu menjawab: “Demi Allah, aku tahu sebenarnya engkau menyadari bahwa sesungguhnya aku mengetahui engkau adalah seorang pendusta!”

Oleh sebab itu, hendaknya seseorang menyederhanakan bahasa dan tutur katanya. Jangan sampai lisannya menjadi batu sandungan bagi dirinya, sebab dosa yang dituai lisan pada umumnya dari hal semacam ini. Seandainya orang yang senang dipuji selalu ingat (bahaya yang timbul dibalik pujian), niscaya ia menyadari bahwa dialah yang paling mengetahui akan kelemahan dirinya sendiri. Namun manusia itu selalu lupa, mudah terpedaya dan suka berpaling dari nasihat orang lain yang mengajarkan kepadanya etika pergaulan dan nilai-nilai agama. Seorang ahli hikmah bertutur dalam syairnya:
Hai orang jahil yang terbuai dengan sanjungan menghanyutkan
Kejahilan orang yang menyanjungmu jangan sampai menguasai kesadaranmu akan kadar dirimu. Pujian dan sanjungan itu ia ucapkan tanpa sepengetahuannya tentang hakikat dirimu
Dirimulah yang lebih mengetahui tentang baik buruknya dirimu

Jenis pujian lainnya adalah memuji diri sendiri atas kekurangan yang ada padanya. Ini termasuk rekomen-dasi terhadap diri sendiri. Sebagian orang sengaja memuji diri sendiri di hadapan orang banyak. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: “Janganlah kamu menganggap diri kamu suci” (An-Najm: 32).

Dan perbuatan tadi termasuk menganggap suci diri sendiri. Rabbah Al-Qaisi pernah ditanya: “Apakah yang dapat merusak amalan seseorang?” Beliau menjawab: “Sanjungan orang dan lupa terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberi nikmat”

Seorang penyair berkata:
Sungguh aneh orang yang memuji dirinya sendiri
Namun tidak menyadari bahwa pujiannya itu sendiri adalah kekurangan dirinya
Seorang pemuda memuji diri atas kekurangan yang ada padanya,
menyebut-nyebut aibnya sendiri hingga diketahui kejelekannya

Pujian sekali-sekali perlu diberikan. Hal ini membuat orang lain berusaha untuk bekerja lebih baik lagi. Karena, pada dasarnya semua orang mendambakan penghargaan walaupun hanya berupa kata-kata pujian.

Rasulullah saw. memberikan reward kepada para sahabatnya selalu disertai doa. Misalnya Saad Bin Abi Waqash pernah didoakan Rasulullah tentang dua hal yaitu kalau berdoa pasti dikabulkan Allah dan kalau memanah pasti kena sasaran. Inilah sanjungan yang dilandasi persahabatan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah. Lain lagi dengan ‘sanjungan-sanjungan yang palsu’ yang selalu keluar dari mulut orang-orang yang ‘mencari muka’.

Biasanya kita dapati pada masyarakat yang budaya paternalistiknya sangat kuat; budaya ‘Asal Bapat Senang’; budaya Yes Man dan sebagainya. Berbagai gelar, acap kali disematkan sebagai tanda loyalnya bawahan terhadap atasan, misalnya Bapak Revolusi, Wali ul Amri, Bapak Pembangunan dan banyak bentuk-bentuk sanjungan yang pada akhirnya justru akan menghancurkan orang tersebut. Seperti Firaun yang selalu disanjung, dipuja oleh rakyatnya dan pada gilirannya Firaun mendeklarasikan dirinya sebagai tuhan. Dan kita tahu bagaimana akhir dari kehidupan Firaun itu sangat tragis dan mengenaskan. Dan hanya Allah yang pantas mendapat segala jenis sanjungan dan pujian.

15. Assukhriyah wal istihza’ (Menyebutkan hal yang bikin malu – kejelekan diceritakan untuk ditertawakan)
Menjelang perpisahannya dengan Nabi Musa as, Nabi Khidir as, memberi nasihat, “Hai Musa, janganlah terlalu banyak bicara, dan jangan pergi tanpa perlu, dan jangan banyak tertawa, juga jangan mentertawakan orang yang berbuat salah, dan tangisilah dosa-dosa yang telah kamu perbuat, hai putra Ali ‘Imran.” (Tanbighul Ghafilin: 192-193).

Tertawa, tentu saja, bukanlah sesuatu yang dilarang. Siapa saja boleh tertawa selagi ingin. Dengan tertawa menunjukkan, bahwa seseorang sedang dalam keadaan senang.

Bahkan tertawa bisa menjadi ilham bagi seorang penulis untuk membuat sebuah buku. Akan tetapi, tertawa dalam pengertian mengeluarkan suara meledak-ledak oleh sebab rasa suka, geli apalagi mengandung unsur menghina seseorang, ini akan lain ceritanya. Tertawa dengan cara seperti itu yang disuruh dihindari oleh Nabi Khidir as.

Tidak didapati dalam ajaran di luar Islam yang mengatur tata hidup sedemikian rupa, hingga masalah tertawa. Allah swt berfirman, “Maka hendaklah mereka sedikit tertawa dan banyak menangis sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah:82).

Dalam salah satu haditsnya beliau saw bersabda, “Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kamu akan sedikit tertawa, ….” (HR.Abu Dzar ra) . Rasulullah saw tidak pernah tertawa, kecuali hanya tersenyum, tidak menoleh kecuali dengan wajah penuh (maksudnya: tidak melirik). (Ja’far Auf, Mas’ud dari Auf Abdillah)

Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa tersenyum itu hukumnya sunah, sedang tertawa terbahak-bahak dihukumi makruh. Maka bagi mereka yang tetap ingin sehat akalnya, seyogyanya menjauhi tertawa dengan cara demikian (terbahak-bahak atau meledak-ledak), kata Al-Faqih Abu Laits Samarqandi. Dengan kata lain, orang yang tidak bisa mengendalikan diri dan gemar tertawa-tawa, akan membuat fungsi akalnya terganggu, lengah dan lupa diri, yang berarti membuka pintu bagi syetan untuk masuknya godaan. Dalam surat An-Najm (53): 59-61 Allah memperingatkan, “Apakah dengan ajaran ini, kalian ta’ajub (heran)? Kamu tertawa dan tidak menangis. Sedangkan kalian terlengah.”

Ibnu Abbas ra berkata, “Barangsiapa tertawa di saat berbuat maksiat, maka akan bercucuran tangis di neraka.” Tertawa yang berlebihan, termasuk di antara 3 perkara yang menyebabkan hati seorang menjadi bebal dan membatu. Sedang dua penyebab yang lainnya yaitu: belum lapar sudah makan lagi dan gemar omong kosong (bicara ke sana kemari yang tak berguna). Terkadang kita mendapati seseorang yang kesibukannya membuat orang tertawa-tawa, sehingga bukan semata menjadi hiburan hati, tapi sudah mengarah pada membuat orang menjadi lengah dan lupa.
Kepada yang berbuat seperti ini Rasulullah saw memberi peringatan, “Celakalah orang yang berdusta supaya ditertawakan orang lain. Celakalah dia, celakalah dia!” (HR. Tirmidzi)

Orang yang terbiasa tertawa-tawa mendapati suasana yang sepi menjadi sunyi, bila tidak kunjung diobati. Sedangkan menurut Yahya Mu’adz Razy sebagaimana dikutip al-Faqih ada empat hal yang dapat menjadi obat bagi mereka yang terkena “penyakit” seperti ini, yaitu:
1. Ingat akan dosa-dosa yang telah diperbuat selama ini.
2. Sibuk dengan bekerja (memenuhi nafkah) untuk diri dan keluarga.
3. Ingat bahwa jatah umur yang ada tinggal sedikit, dan akan datang kehidupan baru diakhirat.
4. Memperhatikan setiap musibah yang menimpa, baik diri keluarga maupun orang lain.

16. An-namiimah (Adu domba atau menghasut)
Adu domba merupakan perangai tercela yang menanamkan dendam diantara manusia, ini merupakan sifat yang dibenci setiap muslim dan muslimah. Sifat yang buruk ini tidak boleh diremehkan, karena diantara ciri-ciri adu domba dan yang telah ditetapkan baginya, bahwa ia bisa memisahkan seseorang dengan kerabatnya, seseorang dengan teman-temannya, bahkan dirinya dengan anggota saudaranya sendiri.

Diantara kisah yang menggambarkan sensitifnya sifat ini adalah sebagaimana disebutkan Syeikh Ibnu Qudamah di dalam kitabnya “Mukhtashar Minhajul Qashidin” bahwa seseorang menjual budak. Dia berkata kepada pembelinya, budak ini tidak mempunyai satu aibpun hanya saja dia suka mengadu domba, tidak menjadi soal bagiku kata pembeli.
Setelah beberapa hari budak itu berada dirumah pembeli, dia menghampiri tuannya seraya berkata, “Sebenarnya tuanku tidak mencintai nyonya.

Meskipun begitu, dia tetap ingin menikahi nyonya. Jika nyonya menghendaki, saya bisa membujuknya agar dia tidak menceraikan nyonya, lalu ambillah pisau untuk mencukur rambutnya tatkala dia tidur. Hal ini bisa menyihirnya, sehingga dia senantiasa mencintai nyonya.”
Lalu budak itu berkata kepada tuannya, “istri tuan berkomplot dengan seseorang dan ingin membunuh tuan selagi tuan sedang tidur.” Maka sang tuan pura-pura tidur, lalu sang istri menghampirinya pelan-pelan sambil membawa pisau. Dia mengira istrinya benar-benar akan membunuhnya.
Maka dia segera bangkit dan membunuh istrinya. Keluarga sang istri mendatanginya, lalu membunuhnya. Bahkan permusuhan merembet antara kabilah suami dan istri.

Adu domba bisa menimbulkan tindak pembunuhan, bahkan peperangan antara dua kabilah. Di dalam masyarakat kita banyak terdapat peristiwa yang menunjukkan betapa besar akibat yang ditimbulkan adu domba. Sedangkan istri yang ideal mempunyai sikap yang pasti dalam menghadapi adu domba sesuai dengan hukum syari’at tentang adu domba, bahwa,
“tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (muttafaq alaihi).

Jika ada seseorang wanita yang menghampirinya dan mengucapkan perkataan yang buruk, dan hal ini seringkali terjadi, maka dia tidak mau mendengarkannya dan tidak memperdulikannya. Bahkan kalau perlu dia membungkam mulut wanita tersebut dan menimpukkan batu kepadanya, sekedar untuk mengajarkan haramnya adu domba.

Ada kalanya seseorang berkata padanya, “Suamimu telah berbuat begini dan begitu”, atau “Dia merasa respek terhadap masakan wanita lain”, atau “Dia hendak menikah lagi”. Tetapi dalam kondisi seperti apapun istri yang solehah dan ideal bisa keluar dari setiap cobaan dengan mendapat kemenangan, rumah tangganya tetap utuh karena memang dia sudah dipersiapkan sebagai istri yang ideal. An-Nawawy rahimahullah menyebutkan bahwa wanita yang menerima kedatangan orang lain yang hendak mengadu domba dan mengatakan begini dan begitu padanya, harus bersikap sebagai berikut:

  1. Tidak membenarkan perkataannya, karena dia orang yang suka mengadu domba dan fasik.
  2. Melarang tindakannya, menasihatinya dan menunjukkan sisi keburukan perbuatannya.
  3. Membencinya karena Allah, karena dia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Kita harus membenci orang yang dibenci Allah.

17. Al khotho’ fi daqo-iqul kalaam (Bertanya yang bukan-bukan, hingga memberatkan orang yang menjawab)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, menceritakan bahwasanya di mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : ” Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang yang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka (yang mereka ajukan) dan perselisihan mereka dengan para Nabi-Nabi (yang diutus kepada) mereka “. (H.R.Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits tersebut kita diperintahkan untuk hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan menjauhi apa saja yang dilarang oleh beliau. Larangan tersebut dimaksudkan agar kita tidak terjebak dengan apa yang telah menimpa umat-umat terdahulu yang hancur dan binasa gara-gara terlalu banyak bertanya kepada Nabi-Nabi mereka tentang sesuatu yang tidak ada faedahnya begitu juga seringnya mereka berselisih dan membantah Nabi-Nabi mereka tersebut. ( dari ber

Read Full Post »

Berpolitik dan Berpartai

Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan Nabi dan Sahabat?

Rabu, 29 Nov 06 08:45 WIB
Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Ustadz, ana ingin bertanya.

Kalau dilihat dari realita yang sekarang, banyak sekali partai yang mengatas namakan partai Islam (PKB, PKS, PAN dan lain-lain) sehingga sebagai seorang muslim ada yang mewajibkan harus memilih salah satu dari beberapa partai tersebut atau bahkan sama sekali tidak memilih.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sesungguhnya atau sebenarnya dilihat dari sudut pandang Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam hal berpolitik/berpartai? Ada nggak contohnya dari Nabi dan para sahabat? Mohon penjelasan, jazakumulloh khoiron katsiron.

Wassalam,

Abu Hurairah Ali Asmara
abuhurairah at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam.

Dengan realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam.

Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid’ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka.

Ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya.

Tentu saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda.

Mereka tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak ikutnya beliau SAW dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang sharih dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.

Dan kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits nabi SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami.

Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan.

Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen

Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen? Dan apakah mereka membid’ahkannya?

Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang bahwa bila hal itu merupakan salah stu jalan sukses menuju kepada penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib.

Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain:

  1. Imam Al-‘Izz Ibnu Abdis Salam
  2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
  3. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
  4. Muhammad Rasyid Ridha
  5. Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di: Ulama Qasim
  6. Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil
  7. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
  8. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
  9. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
  10. Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
  11. Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan
  12. Syeikh Abdullah bin Qu’ud
  13. Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-‘Asyqar
  14. Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq

Kalau diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya?

1. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

a. Fatwa Pertama

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau menjawab:

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT.

Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

b. Fatwa Kedua

Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik? Dan bagaimana aturannya?

Beliau menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat.

Lebih jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik.

Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT:

Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125).

Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT:

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159)

Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubha isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

c. Fatwa Ketiga

Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?

Syaikh Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.

Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu.

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

d. Fatwa Keempat

Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah:

Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut:
Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.

Jawaban Seikh Bin Baz:

Wa ‘alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan.” Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan.” Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.

Bin Baz

2. Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen.

Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam masalah ini?

Syaikh Al-‘Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan.

Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik.

Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu.

Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?

Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:

Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?

Syaikh Al-‘Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.

Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah unutk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)

Jadi kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain kami akan menyampaikan pula. Sebab bila semua dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki.

3. Pendapat Imam Al-‘Izz Ibnu Abdis Salam

Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-‘Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara sya’ri untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir.

Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendpat beliau di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan.

4. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:

Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempi sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah, yang menjadikan mereka berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan halyang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt. telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar manusia menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara mak itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.

Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan allah dan rosulnya.

Imam yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

5. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan

Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta, “Iya.”

Syeikh: “Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.”

Salah seorang peserta, “Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara dari manusia.”

Syeikh: “Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?”

Salah seorang peserta, “Mengakui.”

Syeikh: “Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?

Tidak mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?

Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, “Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya dis isi kami” Nabi Yusuf saat itu menjawab, “Jadikan aku bendaharawan negara karena aku amanah dan pandai.” Maka beliau masuk dan hukum berada di tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi.

Jadi bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata, “Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar.”

Para ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya. Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan berkata “Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah,” tidak tidak boleh itu.”

Salah seorang peserta, “Apa yang menjadi jalan keluarnya?”

“Jalan keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak diperbolehkan” (Rekaman suara)

6. Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau peran apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi tersebut?

Jawaban : Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian para dai terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir.

Dan jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan.

Dan kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka di setiap tempat. Karena seorang mokmin adalah saudara bagi muklmin yang lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon positif dan seakan-akan ia berkata:

“Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar” (QS. An-Nisaa: 73).

Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia mendoakan untuk saudarnya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah karena telah menjaga dirinya.

Jangan sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan Anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari Allah..

Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu, partai politik, parlemen dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Read Full Post »

Fitness Centre

Sinergi Fitness Center merupakan sebuah bisnis fitness center yang dikembangkan dengan sistem semi waralaba dimana franchisee tinggal menduplikasi sistem dan standar yang telah ditetapkan oleh manajemen Sinergi Fitness Pusat. Jadi siapapun bisa melakukannya.

Berawal sebagai distributor peralatan fitness buatan lokal untuk kepentingan bisnis fitness komersial dan perorangan, sejak tahun 2005, Sinergi Fitness Center mulai mengembangkan sayap ke Bisnis Fitness Center dengan sistem semi waralaba.

Dengan pengalaman bertahun-tahun, sistem manajemen yang telah teruji dan dukungan tim pendukung yang kuat dan solid akan menjamin keberhasilan penerapan duplikasi sistem kami pada usaha fitness Anda.

Bagi Anda yang mencari jenis usaha yang menguntungkan dan tidak terlalu menyita waktu Anda, inilah pilihan yang tepat untuk berinvestasi. Meskipun Anda awam atau tidak mengerti tentang hal hal yang menyangkut bisnis Fitness Center seperti kebutuhan alat Fitness, Manajemen Operasional, system promosi, pencarian instruktur, desain tempat, jalur distribusi supplemen dsb, tidak berarti Anda tidak bisa mempunyai usaha Fitness Center sendiri.

KENAPA HARUS SINERGI FITNESS CENTER ?

  1. Sistem dan standar baku telah teruji di dua cabang
  2. Bisa dilakukan oleh orang awam sekalipun
  3. Tanpa harus meninggalkan kesibukan / bisnis utama Anda
  4. Dukungan instruktur dan tenaga pelatih
  5. Link antar cabang
  6. Service dan maintenance peralatan.
  7. Tersedia fasilitas kredit peralatan, bahkan sampai keluar Jawa.

SUPPORT KAMI BAGI PARA FRANCHISEE

  1. Standard Operational Procedure
  2. Program Promosi
  3. Konsultasi & Training
  4. PenyediaanAlat-alatFitnessDengan harga terjangkau namun dengan kualitas terjamin, kami menyediakan aneka peralatan fitness buatan lokal dan import untuk kebutuhan usaha fitness center Anda. Bandingkan harga, mutu dan kelengkapan peralatan kami dengan yang lain. Semua alat bergaransi satu tahun, ditambah dengan layanan antar gratis se-Jakarta akan semakin memudahkan Anda dalam mendapatkan alat yang Anda inginkan.

  5. Aerobic&FitnessCenterTersedia kelas Aerobic, Pilates, Yoga, Tae Bo, Body Language, Body Combat, Latin Dance, Kegel, dan Body Pump didukung oleh instruktur yang berpengalaman. Tersedia pula paket personal trainer, dengan dukungan Instruktur Khusus, yang akan siap membantu pelanggan fitness center Anda.

  6. FitnessDesign&ManagementJika Anda hendak memulai bisnis fitness center, namun bingung bagaimana mendesain layout, tata letak, setting peralatan, studi kelayakan bisnis, perhitungan Break Even Point (BEP), penetapan harga, kalkulasi pendapatan dan biaya, kami siap membantu Anda sebagai tempat konsultasi.

PERKIRAAN BIAYA INVESTASI AWAL

Pembelian Peralatan Fitness

Rp 65.000.000,-

Pembelian Perlengkapan Fitness

Rp 30.200.000,-

Papan Nama Usaha

Rp 2.800.000,-

TOTAL

Rp 98.000.000,-

POTENSI PENDAPATAN

Pendapatan kotor perbulan antara Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000
Biaya operasional perbulan antara Rp 6.000.000 – Rp 7.500.000

Pendapatan bersih perbulan antara Rp 7.000.000 – Rp 12.500.000

BREAK EVENT POINT
BEP antara 12 – 15 bulan
Management Fee hanya 5% per bulan dari omzet kotor

APA SYARAT UNTUK MEMILIKI SINERGI FITNESS CENTER ?

  1. Memiliki tempat / menyewa dua ruangan seluas minimal @ 60m²
  2. Mempunyai motivasi yang kuat untuk maju dan berkembang
  3. Bersedia mengikuti prosedur dan sistem yang berlaku.

Read Full Post »

Older Posts »