Feeds:
Posts
Comments

Archive for the ‘Hikmah’ Category

Berkhalwat Berdua dengan Tuhan-mu

Maka Ber-Tahajudlah, 

“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al-Isra’ 17:79-80) Dalam Al Qur’an, terdapat banyak ayat yang menuturkan tentang tahajud, perintah mengerjakannya dan keutamaannya.

Kata tahajud sendiri dalam bahasa Arab berarti bergadang, sehingga makna tahajud adalah salat sunah di malam hari yang dilakukan sesudah tidur. Tahajud juga bisa disebut sebagai qiyamullail karena pelaksanaan waktunya malam hari.

Perbedaannya, jika tahajud hanya dilakukan sesudah tidur, qiyamullail bisa dilakukan sebelum maupun sesudah tidur. Selain itu, qiyamullail bisa berupa shalat atau amal ibadah lainnya, seperti tilawah, tasbih atau yang lainnya, sedangkan tahajud hanya berupa shalat saja.

Allah mensifati qiyamullail dengan firman-Nya: “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS Al-Muzzammil 73:6)

Dalam tafsir Al Azhar, Prof. Dr. Hamka menjelaskan ayat tersebut sebagai berikut: “Karena di waktu malam gangguan sangat berkurang. Malam adalah hening, keheningan malam berpengaruh pula kepada keheningan fikiran. Di dalam suatu hadits Qudsi, Allah berfirman, bahwa pada sepertiga malam terakhir Allah turun ke langit dunia untuk mendengarkan keluhan hamba-Nya yang mengeluh, untuk menerima taubat orang yang taubat dan permohonan maghfirah (ampunan) hamba-Nya yang memohonkan ampun. Maksudnya ialah bahwa hubungan kita dengan langit pada waktu malam adalah sangat dekat.”

Tahajud maupun qiyamullail merupakan ibadah yang menghubungkan hati kita dengan Allah. Ketika suara-suara telah lenyap dan mata-mata telah terpejam serta orang-orang tertidur lelap di pembaringannya, orang yang melakukan qiyamullail menjauhkan diri mereka dari kasur-kasur empuk dan dipan-dipan mewah lagi nyaman untuk menghidupkan malam dengan berkhalwat berdua dengan-Nya.

Oleh karena itu, Allah menyanjung dan mengistimewakan mereka melalui firman-Nya: “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS Az-Zumar 39:9)

Rasulullah SAW sendiri selalu menjaga qiyamullail, selalu mengerjakan qiyamullail sampai telapak kaki beliau bengkak. Padahal, beliau telah mendapat jaminan ampunan bagi semua dosanya baik yang telah lewat maupun yang akan datang.

Ketika ditanyakan kepada beliau, maka jawabnya, “Tidak pantaskah aku untuk menjadi seorang hamba yang pandai bersyukur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Qiyamullail merupakan sunnah muakadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah dengan sabdanya, “Hendaklah kamu melaksanakan qiyamullail karena qiyamullail itu adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita, sarana pendekatan kepada Allah, penghapus keburukan, pencegah dosa dan penangkal penyakit di badan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan untuk melakukan qiyamullail karena di dalamnya terkandung kebaikan yang agung dan pahala yang banyak, dengan sabdanya, “Sesungguhnya ada waktu di malam hari yang tidak seorangpun dari seorang hamba yang berdoa pada saat itu untuk memohon kebaikan kecuali pasti akan Allah kabulkan.” (HR. Muslim)

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al Qur’an: “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al-Isra’ 17:79-80)

“Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar).” (QS Ath-Thuur 52:49)

” Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari.” (QS Al-Insan 76:26)

Hamka menerangkan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut: “Sholat lima waktu ditambah dengan tahajud di malam yang panjang itu adalah alat penting bagi memperkaya jiwa dan memperteguh hati di dalam menghadapi tugas berat melakukan dakwah. Sebab rasa dekat kepada Tuhan itulah sumber kekuatan sejati bagi manusia.”

Qiyamullail merupakan kenikmatan dan karunia dari Allah terhadap hamba-Nya yang shaleh yang Allah mudahkan untuk beribadah kepada-Nya.

Dengan qiyamullail, Allah akan memberi kekuatan. Dengan qiyamullail, Allah mengabulkan doa. Dengan qiyamullail, dapat menghapus keburukan, mencegah dosa dan menangkal penyakit. Dengan qiyamullail, dapat semakin mendekatkan kepada Allah. Dengan qiyamullail, Allah akan menggolongkan dalam ibaadurrahman. Dengan qiyamullail, Allah akan mengangkat ke tempat yang terpuji. Dengan qiyamullail, Allah akan memasukkan ke surga-Nya.

Termasuk tanda cinta kepada Allah adalah bermunajat kepada-Nya di keheningan malam. Sebagaimana ungkapan dari para ulama, “Di dunia ini tidak ada waktu yang menyerupai waktu yang sangat di surga kecuali apa yang dirasakan oleh orang-orang shaleh di dalam hati mereka akan kenikmatan bermunajat kepada Rabb mereka.”
Apabila malam telah gelap, Syadad bin Aus masuk ke kamar tidurnya, ia merasa gelisah, tidak bisa tidur, membolak-balikkan badannya bagaikan biji-bijian di atas penggorengan. Lalu, ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya panasnya api neraka telah menghilangkan rasa kantukku.” Lalu, ia bangun untuk melakukan shalat malam hingga pagi hari.

Apabila malam telah menjadi gelap gulita mereka bangun untuk shalat
Maka, pagi pun datang sedang mereka masih dalam keadaan ruku
Rasa takut telah menerbangkan kantuk mereka, maka bangun
Saat orang-orang yang merasa aman di dunia tertidur pulas
Sedang mereka sujud di kegelapan malam sambil terisak
Suara tangis mereka meretakkan tulang-tulang rusuk

Wahai orang yang mendamba cinta-Nya, ingatlah bahwa Nabi Muhammad SAW beribadah di malam hari hingga kedua telapak kakinya bengkak. Para salafussaleh dan orang-orang pilihan umat ini pun selalu beribadah di malam hari. Jadikanlah qiyamullail sebagai prioritas kegiatan ibadahmu. Tidakkah Anda senang jika Anda dapat berdampingan dengan mereka di syurga Adn?
Semoga Allah menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang difirmankan-Nya,
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS Adz-Dzariyat 51:15-18)

Hanya karena Allah-lah orang selalu terjaga di kala malam
Hati yang dirundung takut dan pusing karena dosa tidak dapat tertidur
Dengan tuangan air mata ia menangisi kesalahannya
Dan malam pun tertutup dengan kehiruk-pikukkannya
Sebagai penyesalan atas dosa-dosa yang telah dilakukannya
Kepada Raja yanga para raja tunduk dan patuh kepada-Nya
Wahai Tuhan, tidak ada yang maha memaafkan dosa selain-Mu
Hanya kepada-Mu-lah, wahai Tuhanku, orang yang mengosongkan dirinya mencari pengampunan-Mu,
Wahai Tuhan, ampunilah hamba-Mu ini
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar

Read Full Post »

Sifat Duduk Tasyahud dalam Shalat

 Hukum tentang duduk tasyahud

Sebelum menjelaskan sifat duduk tasyahud di dalam shalat, perlu dipahami bahwa sifat duduk tasyahud dalam shalat oleh para ulama pada kitab-kitab fiqh dihukumi sunnah dan bukan merupakan kewajiban atau pun rukun, sehingga mudah-mudahan pembahasan ini tidak menjadikan renggangnya ukhuwah Islamiyah diantara umat Islam.

Pandangan 4 madzhab tentang sifat duduk tasyahud : 

Madzhab Imam Abu Hanifah sangat berpegang teguh dengan hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu duduk iftirasy, maka di dalam madzhab Hanafi tidak ada duduk tawarruk baik untuk shalat yang dua raka’at maupun yang empat raka’at.

Madzhab Maliki menetapkan bahwa bahwa sifat duduk tasyahud awal dan akhir adalah tawarruk, dan tidak ada perbedaan diantara keduanya, sehingga pada madzhab Imam Malik ini tidak ada duduk iftirasy pada duduk ketika tasyahud dalam shalat baik untuk shalat yang dua raka’at maupun yang empat raka’at. 

Madzhab Hambali menetapkan, kalau shalat itu dua raka’at maka kembali ke hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy.  Dan kalau shalat itu mempunyai dua tasyahud, maka sifat duduk tasyahud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahud akhir sifat duduknya adalah tawarruk.

Dan Madzab Syafi’i menetapkan bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik untuk shalat yang dua raka’at atau pun empat raka’at. 

Berdasarkan nash-nash yang shahih maka madzhab Hanafi dan Maliki menyelisihi sifat duduk ketika tasyahud, karena Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam melakukan duduk iftirasy maupun tawarruk.

Sementara itu madzhab Imam Ahmad berpegang pada keumuman (muthlaq) hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy kecuali shalat yang ada dua tasyahudnya.  Salah satunya adalah hadits yang dibawakan oleh Aisyah radhiyallaHu ‘anHa, 

“ … beliau (Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam) mengucapkan setiap dua raka’at tahiyyat dan beliau menghamparkan kaki kirinya  dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk iftirasy) …” (HR. Muslim 2/54)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ia berkata, 

“Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat ialah engkau hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu” (HR. an Nasai 2/235)

Pendapat madzhab Hambali ini didukung oleh Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Qayyim. 

Adapun madzhab Syafi’i berpegang, salah satunya, kepada hadits yang disampaikan oleh Abu Humaid as Saa’idiy, yaitu duduk tasyahud pada setiap raka’at terakhir adalah tawarruk

Dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha’, sesungguhnya ia pernah duduk bersama sepuluh orang sahabat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallamLalu kami menyebut shalat Nabi, maka berkata Abu Humaid as Saa’idiy, 

“ … dan apabila beliau duduk pada raka’at akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (di tanah yakni sifat duduk tawarruk)” (HR. al Bukhari no. 828)

Pendapat madzhab Syafi’i ini didukung oleh Imam Ibnu Hazm. 

Kaidah dalil umum (muthlaq) dan dalil khusus (muqayyad)

Jika dikatakan duduk iftirasy adalah dalil muthlaq atau dalil yang bersifat umum dan duduk tawarruk adalah dalil muqayyad atau khusus, maka pendapat madzhab Syafi’i  lebih kuat dibandingkan madzhab Hambali. 

Karena kaidahnya, apabila ada dalil bersifat muthlaq, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang muthlaq tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad.  Artinya, jika dikaitkan dengan permasalahan di atas, semua duduk dalam shalat adalah duduk iftirasy (ini menunjukkan keumuman dalil),  kecuali duduk pada raka’at terakhir yaitu tawarruk (ini yang menunjukkan kekhususannya) termasuk pada shalat yang dua raka’at. 

WallaHu a’lam. 

Pendapat Syaikh al Albani

Syaikh al Albani rahimahullah menjelaskan sifat duduk Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam ketika tasyahud dalam Sifah Shalaatin Nabi :  

“Kemudian setelah selesai mengerjakan raka’at kedua, beliau duduk untuk melakukan tasyahud.  Apabila shalat yang beliau lakukan hanya dua raka’at, seperti shalat shubuh, ‘Beliau duduk iftirasy’ (HR. an Nasai I/173), seperti cara beliau duduk pada duduk diantara dua sujud.  Seperti itu pula jika, “Beliau duduk tasyahhud awal” (HR. al Bukhari dan Abu Dawud), dalam shalat tiga raka’at atau empat raka’at”

Maraji’: 

Al Masaa-il Jilid 4, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, Jakarta, Cetakan Pertama, 1425 H/2004 M.

Sifat Shalat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/Maret 2006 M

Read Full Post »

Zuhud

Bismillahirrahmaanirrahiim …

Ketahuilah bahwa cinta dunia adalah pangkal segala kesalahan, sedangkan zuhud terhadap dunia merupakan maqom yang mulia. Dan yang dimaksud dengan zuhud adalah memalingkan diri dari sesuatu yang disukai demi untuk sesuatu yang lebih baik. Telah ma’ruf bahwa yang dimaksud zuhud adalah meninggalkan dunia, barangsiapa yang meninggalkan segala sesuatu selain ALLAH maka disebut zahid yang sempurna.

Bukanlah yang disebut Zuhud itu meninggalkan harta, tetapi yang disebut zuhud itu meninggalkan dunia karena tahu kerusakannya dan berpaling pada akhirat yang kekal. Firman ALLAH SWT: “Apa-apa yang di sisimu akan sirna, dan apa yang disisi ALLAH kan kekal” (QS An-Nahl 16/96). Berkata al-Fudhail: ALLAH menciptakan keburukan dalam satu rumah dan menjadikan cinta dunia sebagai kuncinya, dan ALLAH menciptakan kebaikan dalam satu rumah dan menjadikan Zuhud sebagai kuncinya.

Tingkatan Zuhud ada 3, yang pertama adalah orang yang berusaha untuk Zuhud terhadap dunia dan ia merasa berat, tetapi ia terus berusaha sekuat tenaga, orang ini disebut sebagai mutazahhid dan ini tingkatan yang terendah. Tingkatan kedua adalah ia telah mampu zuhud dengan sukarela tanpa harus menguras kemampuan, tetapi ia dapat melihat kezuhudannya dan dapat merasakan bahwa ia telah meninggalkan dunia dan merasa senang karenanya. Sementara derajat ketiga dan yang tertinggi adalah yang zuhud dengan mudah, dan ia sudah demikian zuhud sehingga merasa biasa saja dengan kezuhudannya karena ia sudah merasa bahwa dunia itu tidak ada nilainya sedikitpun, maka jadilah ia seperti orang yang membuang kotoran dan pergi tanpa menoleh ataupun mengingat lagi, padahal dunia jika dibandingkan dengan sampah masih lebih hina lagi nilainya

Zuhud dilakukan terhadap berbagai hal sbb:

1. Zuhud terhadap makanan, dalam hadits Nabi SAW disebutkan kata A’isyah ra kepada keponakannya ‘Urwah: “Telah berlalu atas kami bulan baru, bulan baru, bulan baru (3 bulan) sementara tidak pernah menyala api di dapur rumah Nabi SAW dan keluarganya, maka ditanyakan oleh ‘Urwah: Wahai bibinda maka dengan apa kalian makan? Dijawab: Dengan air dan kurma.” (HR Bukhari 8/121 dan Muslim 8/217)

2. Zuhud terhadap pakaian, diriwayatkan dari Abi Bardah: “Telah keluar A’isyah ra pada kami membawa sehelai selendang kasar dan selembar kain keras sambil berkata: Telah dibungkus jasad Nabi SAW dengan kain seperti ini.” (HR Bukhari 7/195, Muslim 6/145, Abu Daud 4036 dan Turmudzi 1733) Dan berkata Al-Hasan ra: Umar ra pernah berkhutbah saat ia menjabat presiden sementara di bajunya aku hitung ada 12 bekas jahitan.

3. Zuhud terhadap tempat tinggal, dalam hadits disebutkan: “Seorang muslim diberi pahala dari semua harta yang dinafkahkannya, kecuali dari apa yang dibuatnya dari tanah ini (bangunan).” (HR Ibnu Maajah 4163), berkata al-Hasan ra: Aku jika memasuki rumah Nabi SAW, maka kepalaku menyentuh atap daun kurmanya.

4. Zuhud dalam alat rumah tangga, dalam hadits disebutkan kata Umar ra: “Saya masuk ke dalam rumah Nabi SAW, sedang ia bertelekan pada sebuah tikar kasar sehingga berbekas pada tubuhnya, maka aku melihat pada perabotannya hanya kulihat segenggam tepung sebanyak 1 sha’.” (HR Bukhari 7/38, Muslim 4/189, 191)

Zuhud yang terbaik menurut Ibnul Mubarak adalah yang menyembunyikan kezuhudannya dari manusia, ciri-cirinya adalah:

1. Ia tidak merasa senang dengan adanya sesuatu dan tidak merasa sedih dengan ketiadaannya, sebagaimana firman ALLAH SWT: “Agar engkau tidak berputus asa atas apa yang hilang darimu dan merasa senang dengan apa yang ada padamu.” (QS al-Hadiid 23) Dan inilah zuhud dalam harta.

2. Sama baginya dicela atau dipuji, ini merupakan tanda zuhud terhadap kedudukan.

3. Sangat dekat ia dengan ALLAH, dan hatinya dikuasai kelezatan taat pada ALLAH SWT.

Ketahuilah bahwa antara cinta pada ALLAH dengan cinta pada dunia sebagaimana air dengan udara dalam sebuah bejana, jika air masuk maka udara akan keluar dari bejana itu sebanyak air yang masuk, maka ada bejana yang dipenuhi air, 2/3 nya, 1/2 nya, dan seterusnya sampai ada yang kosong sama sekali dari air. Maka dimanakah letak hatimu ?!

In uriidu illal ishlaaha mas tatho’tu …

___

Disarikan dari Kitab Mukhtashar Minhaajul Qaasidiin, Syaikh Ahmad bin Abdirrahman bin Qudamah al-Maqdisiy rahimahullah

Al-Ikhwan.net | 5 August 2007 | 21 Rajab 1428 H | Hits: 91 Abi AbduLLAAH

Read Full Post »

Apakah Islam

Hanya Mengatur Wilayah Privat Saja Ataukah Seluruh Aspek Kemasyarakatan Termasuk Pemerintahan?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (208)

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah, 2/208)

Sabab Nuzul:

Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Husein berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij dari Ikrimah –semoga ALLAH meridhoinya—berkata bahwa: Ayat ini turun tentang Tsa’labah, AbduLLAH bin Salam, Ibnu Yamin, Asad & Usaid Ibnu Ka’b dan Sa’yah bin Amru & Qays bin Zaid (kesemuanya Yahudi). Mereka semua berkata setelah masuk Islam: “Wahai RasuluLLAH! Hari sabtu adalah hari suci kami, maka izinkanlah kami tetap mensucikannya. Lalu bukankah Taurat adalah kitab ALLAH? Maka izinkanlah kami membacanya pada malam-malam kami.” Maka ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—menurunkan ayat ini: Wahai orang beriman masuklah ke dalam ajaran Islam secara kaffah… [1]

Tafsir Ayat:

Semakin jauh jarak dari generasi para sahabat –Semoga ALLAH meridhoi mereka semuanya— akan semakin banyak ditemui penyimpangan-penyimpangan, sebagian kaum muslimin semakin mendekati cara hidup & pola pikir orang-orang Yahudi & Nasrani. Hal ini terjadi secara sedikit demi sedikit, dari sejak cara berbicara, berdandan, sampai tingkahlaku dan pola fikir, benarlah sabda Nabi –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau— yang mengkabarkan bahwa sampai jikapun mereka (Yahudi & Nasrani) tersebut umpamanya masuk ke lubang Biawak sekalipun maka sebagian kaum muslimin tersebut akan mengikuti hal tersebut [2]. Na’udzu biLLAHi min dzalik…

Namun demikian hal yang amat aneh & mencengangkan yang saya jumpai pada sebagian tokoh masyarakat ini, adalah pernyataan mereka –sebagai seorang tokoh muslim- bahwa Islam hanya boleh mengatur wilayah privat saja (?), sehingga aturan Islam tidak berhak diberlakukan di sebuah tatanan masyarakat yang notabene mayoritas beragama Islam. Lebih jauh dari itu, maka sebagian ahkam -syar’iyyah- pun kemudian dicopot dari sistem Islam tersebut, dan dikatakan bahwa: “Yang ini silakan dilakukan, tapi yang ini karena menyangkut wilayah publik maka perlu disesuaikan atau bahkan dihapuskan.” Inna liLLAHi wa inna ‘ilaihi raji’un.. Dari manakah munculnya pemahaman seperti ini?! Apakah ada seorang saja dari ulama yang adil dari sejak lebih dari 1000 tahun, dari generasi sahabat sampai generasi As-Salafus Shalih yang pernah berpendapat seperti ini?!

Marilah saya ketengahkan tafsir ayat di atas menurut berbagai kitab rujukan tafsir yang mu’tabar, agar pemahaman kita benar terhadap apa saja sebenarnya yang termasuk cakupan agama Islam. Dan apakah pendapat orang yang membolehkan memilah & memilih hukum syariat tersebut ada dasarnya?! Berkata Imam Abu Ja’far At-Thabari dalam tafsirnya [3] bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna “As-Silmi” dalam ayat tersebut, ada yang mengartikan:

1) Al-Islam [4];
2) At-Tha’ah [5];
3) Memberikan loyalitas [6].

Imam Abu Ja’far sendiri menguatkan pendapat yang pertama berdasarkan khithab (topik) ayat dan munasabat (hubungan) dengan ayat sebelumnya.

Kemudian kepada siapakah ayat ini ditujukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini:

1) Kepada ummat Muhammad –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau-, agar mereka menjalankan seluruh syariat & menegakkan semua hukum & perundang-undangannya tanpa meninggalkan sebagiannya [7];

2) Kepada ummat beriman sebelum Muhammad –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau– [8].

Imam Abu Ja’far menguatkan pendapat yang pertama [9], hal ini karena ayat ini dimulai dengan: “Wahai orang-orang yang beriman.” Sekalipun demikian, Ahli Kitab sebelum Muhammad-pun dapat pula tercakup karena mereka pun juga beriman kepada ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—. Adapun makna “kaffah” adalah: Keseluruhan [10].

Sehingga kandungan ayat ini adalah agar kaum mu’minin mengimani seluruh ajaran Islam, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun aspek sosial, baik yang menyangkut aspek privat maupun sosial, baik yang menyangkut aspek lahir maupun bathin, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun politik, baik yang menyangkut aspek dzikir maupun kenegaraan. Dan tidak boleh memisah-misahkannya dengan mengambil sebagian ajarannya lalu meninggalkan sebagian yang lainnya.

Selain para ulama generasi terdahulu yang shalih, maka para ulama kontemporer yang shalihpun sependapat mengenai hal ini. Syaikh Abubakar Al-Jazairi dalam tafsirnya[11] memperkuat hal tersebut yaitu bahwa ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—memerintahkan kaum beriman untuk melaksanakan ajaran Islam tanpa memisah-misah dan memilah-milah, melainkan menerimanya bulat-bulat karena jika tidak demikian maka berarti mereka telah ittiba’ (mengikuti) langkah2 Syaithan baik disadari maupun tidak. Syaikh Manna’ Khalil Al-Qaththan menambahkan [12] bahwa hukum asal dari hubungan antara negara Islam dan negara lainnya adalah perdamaian. Sedangkan peperangan, hanya disyariatkan untuk menyampaikan ajaran Islam secara utuh kepada seluruh manusia dan menyingkapkan kesalahan sistem selainnya, dan sama sekali bukan untuk melakukan permusuhan terhadap negara lain.

Adapun makna: “Wa laa tattabi’u khuthuwatisy Syaithan”. Kata “khuthuwwath” adalah jama’ dari “khuthwah” adalah bekas antara kedua kaki setelah melangkah [13]. Para ulama berbeda pendapat tentang arti “langkah-langkah syaithan” dalam ayat ini, sbb:

1) Amal2 syaithan [14],
2) Kesalahan2 syaithan [15],
3) Mentaati Syaithan [16],
4) Niat untuk bermaksiat [17].

Berkata Imam Abu Ja’far bahwa keempat makna tersebut tercakup dalam masalah ini, karena dua sisi, pertama sisi makna bahasanya dan kedua, sisi kekuatan para periwayatnya.

Oleh sebab itu maka memilah-milah ajaran Islam adalah haram hukumnya, demikian pula mengambil sistem orang kafir yang bertentangan dengan Islam secara sengaja (tanpa alasan takut pada makar mereka) juga haram hukumnya. Imam –Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Husein Al-Baghawi menukil sebuah hadits tentang keinginan Umar –semoga ALLAH meridhoinya— untuk menulis sebagian Taurat karena menganggap isinya bermanfaat. Kata Umar –semoga ALLAH meridhoinya—: “Kami mendengar cerita-cerita dari orang Yahudi dan kami mengaguminya, maka izinkanlah kami menulisnya? Maka jawab Nabi –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau-: Apakah pemahamanmu ingin menjadi bingung sebagaimana mereka sudah dibingungkan dengan agama mereka? Sungguh aku telah datang kepada kalian membawa kejelasan tanpa ada keraguan sedikitpun, wa law kaana Muusaa hayyan maa wasi’ahuu illa ittibaa’ii (Dan seandainya Nabi Musa masih hidup maka tidak halal baginya kecuali mengikuti agamaku).” [18]

Sayyid Quthb –semoga ALLAH menjadikannya syahid- berkata: “Sesungguhnya ALLAH –Yang Maha Sucilagi Maha Tinggi— memanggil kita dengan menyebut gelar kemuliaan kita, yaitu keimanan, sifat yang paling dicintai oleh ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi, karena dengan sifat inilah yang membedakan dan memisahkan kita dari yang lainnya dan menghubungkan kita kelak dengan RABB yang Maha Tinggi, yaitu agar kita –dengan kasih sayang RABB-nya— tunduk dan melaksanakan Islam pada seluruh aspek kehidupan untuk Tuhan kita, baik pada sisi pribadi maupun masyarakat, baik pada urusan-urusan yang remeh maupun yang besar, yaitu agar kita menyerahkan seluruh urusan untuk diatur oleh sistem Ilahi ini, baik dalam perasaan maupun pemahaman, baik niat maupun amal, baik ketika senang maupun sedih, dan agar kita tidak tunduk pada sistem selainnya. Menyerahkan diri dengan ketaatan mendalam yang tenang & ridha. [19]”

WaLLAHu a’lamu bish Shawab..

___
Catatan Kaki:

[1] Tafsir Durr Al-Mantsur, I/241; Al-Baghawi, I/240; Asbab An-Nuzul lil-Wahidi, hal. 97.

[2] HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, VIII/634; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, XIX/295; Saya berkata: Komentar Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid (III/303) tentang berbagai syawahid dan jalur hadits ini bagus untuk dipertimbangkan, demikian pula Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga men-takhrij-nya dalam Fathul Bari’ (III/219) dengan menggunakan shighat-jazm.

[3] Tafsir At-Thabari, IV/251

[4] Ini pendapat Mujahid, Qatadah, Ibnu Abbas, As-Suddiy, Ibnu Zaid, Adh-Dhahhak, Al-Aufi, Thawus.

[5] Ini pendapat Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah & Ar-Rabi’ bin Anas.

[6] Ini pendapat Qatadah

[7] Ini pendapat Ikrimah

[8] Ini pendapat Adh-Dhahhak & Ibnu Abbas

[9] Ini juga pendapat Imam Asy-Syaukani, lih. Fathul Qadir, I/280

[10] Ini pendapat Qatadah, As-Suddiy, Ar-Rabi’, Mujahid, Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, Ibnu Zaid (yang disebut terakhir ini menafsirkan makna “kaffah” dalam ayat ini dengan makna “kaffah” dalam QS At-Taubah, 9/36.

[11] Tafsir Aysaru Tafasir, I/97

[12] Tafsir Al-Qaththan, I/113

[13] Tafsir At-Thabari, III/301

[14] Ini pendapat Ibnu Abbas

[15] Ini pendapat Mujahid, Qatadah & Adh-Dhahhak

[16] Ini pendapat As-Suddiy (Imam Ibnu Katsir menguatkan pendapat ini dan mengkaitkannya dengan QS Al-Baqarah, 2/169 dan QS Fathir, 35/6; lih. Tafsir Ibnu Katsir, I/566)

[17] Ini pendapat Abu Mijlaz

[18] HR Ahmad, III/387; Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, X/27; Ad-Darimi, I/115; Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan wal ‘Ilm hal.339; dan di-hasan-kan oleh Albani dalam Al-Irwa’, VI/34-38 dan Zhilalul Jannah, I/27.

[19] Tafsir Zhilal, I/183

Al-Ikhwan.net | 10 July 2007 | 25 Jumadil Akhir 1428 H | Hits: 718  Abi AbduLLAAH

Read Full Post »

Mengobral Aurat

Merusak Masyarakat

Seorang perempuan cerdik dan shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dengan mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan dan kehancuran. Dan dengan hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab dan rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91). Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95).

Mulia dengan Pakaian Takwa

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dengan sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau mampu untuk tidak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] dan selainnya dengan sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Perintah Berjilbab

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dengan ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri dan anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, dan juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dengan keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272).

Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, dan sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dalam hal menutup wajah dan dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382).

Perintah itu Khusus untuk Isteri Nabi ?

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan untuk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang di dalam hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32). Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan untuk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam kecuali dalam perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dalam Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53) Alasan hukum yang disebutkan Allah dalam menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki dan perempuan dari godaan nafsu di dalam firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka dan hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud keumuman hukum. Dengan begitu tidak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tidak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan dan kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya….” “Beliau berkata: “Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tidak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus untuk mereka, karena keumuman sebab penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan itu maka anda mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum karena keumuman sebabnya. Dan apabila hukum yang tersimpan dalam ayat ini bersifat umum dengan adanya indikasi ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab itu wajib bagi seluruh perempuan berdasarkan penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 94-95).

Hakikat Jilbab

Di dalam kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh dan juga mencakup kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain selimut/mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal. 199)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang dan semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272). Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dalam Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, pent), Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani dan para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).

Syarat-Syarat Busana Muslimah

Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:

  1. Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dalam hal menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur: 31 serta QS. Al-Ahzab: 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah dan bukan sesuatu yang wajib.
  2. Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur: 31). Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dengan warna selain hitam dan beliau tidak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dengan pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak dan semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Pakaian itu harus tebal, tidak boleh tipis supaya tidak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagaimana tercantum dalam Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh dan tidak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.
  4. Harus longgar, tidak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dalam riwayat Abu Dawud). Oleh sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.
  5. Tidak perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya adalah sabda Nabi: “Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian berjalan melewati sekelompok orang agar mereka mencium keharumannya maka dia adalah perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari). Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya perempuan dari rumahnya dengan memakai wangi-wangian dan bersolek adalah tergolong dosa besar, meskipun dia diijinkan oleh suaminya.
  6. Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari dan lain-lain). “Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad sahih)
  7. Tidak boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya adalah kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Ahmad)
  8. Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud untuk mencari popularitas. Yang dimaksud dengan libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: segala jenis pakaian yang dipakai untuk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk menampakkan kezuhudan dirinya-. Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas dengan sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391).

Siapa Saja yang Boleh Melepaskan Jilbab

Allah ta’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tidak punya hasrat menikah untuk melepaskan pakaian mereka.” Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tidak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.”“Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diijinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tidak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tidak lagi berhasrat untuk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tidak diijinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian setelah itu Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman: “dan bukan dalam keadaan mempertontonkan perhiasan.” Artinya: tidak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan untuk ditutupi sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka.” Ini berarti: mereka tidak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas jilbab dan sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88).

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh dan melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati dan tidak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah).

Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu Minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tidak bisa diharapkan melahirkan anak. (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).

Adapun yang dimaksud dengan pakaian yang boleh dilepas dalam ayat ini adalah kerudung, jubah, dan semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah). Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nuur: 60). Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan: “Artinya tidak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Perintah Menahan Pandangan

Allah ta’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Syaikh As-Sa’di berkata: “Setelah Allah ta’ala memerintahkan kaum lelaki yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan maka Allah pun memerintahkan kaum perempuan yang beriman dengan perintah serupa. Allah berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,” yaitu menahan pandangan dari melihat aurat dan kaum lelaki dengan disertai syahwat atau pandangan sejenis yang terlarang.” Dan hendaknya mereka menjaga kemaluan mereka.” Yaitu supaya terjaga dari perbuatan berjima’, menyentuh atau memandangnya dengan cara yang diharamkan. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” Seperti baju yang indah dan barang perhiasan. Dan seluruh tubuh adalah termasuk perhiasan…” (Taisir Karimir Rahman, hal. 566). Sedangkan yang dimaksud dengan illa maa zhahara minhaa atau yang biasa nampak darinya adalah: wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ath-Thabari di dalam tafsirnya (18/84). Diantara dalilnya adalah peristiwa yang dialami oleh Fadhl bin Abbas bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hajjatul wada’. Ketika itu ada seorang perempuan yang meminta fatwa kepada Nabi. Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini mengatakan: “…maka Fadhl mulai mengarahkan pandangannya kepada perempuan itu, sedangkan dia adalah seorang perempuan yang cantik. Maka Nabi pun memegang dagu Fadhl dan memalingkan mukanya ke arah yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hazm berkata: “Seandainya wajah adalah aurat maka wajib baginya untuk menutupinya…” Perkataan Ibnu Abbas: sedangkan dia adalah perempuan yang cantik, juga menunjukkan bahwa wajah perempuan itu terbuka dan ketika itu Rasul sama sekali tidak memerintahkannya untuk menutupinya. (lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 384-385).

Situasi yang Membolehkan Memandang Perempuan

Diantara keadaan yang membolehkan lelaki untuk melihat perempuan adalah:

  1. Ketika melamar (khitbah). Abu Malik berkata: “Para ulama sepakat tentang bolehnya seorang lelaki memandangi perempuan yang benar-benar ingin dinikahinya.”
  2. Melihat untuk keperluan pengobatan. Pada asalnya hendaknya pasien perempuan dilayani oleh dokter perempuan, namun tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya laki-laki diperbolehkan mengobati pasien perempuan dan melihat bagian tubuhnya yang sakit apabila itu memang benar-benar dibutuhkan dan harus memperhatikan batasan syari’at yang sudah ditentukan, diantara syaratnya adalah: Hendaknya lebih didahulukan dokter perempuan dalam mengobati pasien perempuan, hendaknya dokter lelaki itu adalah orang yang amanah dan baik agama serta akhlaqnya, tidak boleh berdua-duaan tanpa ada mahram atau perempuan lain yang bisa dipercaya, hanya melihat bagian tubuh yang dibutuhkan tidak boleh melampaui batas dan pasien itu benar-benar menderita penyakit yang sangat membutuhkan pengobatannya.
  3. Hakim dan saksi yang melihat perempuan yang terlibat dalam kasus persidangan.
  4. Melihat untuk keperluan mu’amalah semacam transaksi jual beli barang. Imam Nawawi berkata: “Boleh bagi lelaki melihat wajah perempuan lain ketika persaksian dan jual beli. Demikian pula sebaliknya, dia boleh melihat lelaki itu.” (diringkas dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 403-404).

Jangan Bertabarruj

Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Abu Malik mengatakan: “Yang dimaksud dengan tabarruj adalah: seorang perempuan menampakkan perhiasan serta kecantikan dirinya dan bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi karena hal itu dapat memancing syahwat kaum lelaki.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381).

Ancaman Bagi yang Bertabarruj

Diriwayatkan hadits melalui jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat keduanya: Suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi, dengan alat itu mereka menyiksa orang-orang. Dan juga para perempuan yang berpakaian namun telanjang yang berlenggak-lenggok dan mempertontonkan kecantikannya. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal keharuman surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (Muslim [2128], lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382).

Seorang muslimah shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Hadits ini merupakan salah satu tanda bukti kenabian: berita yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam itu benar-benar telah terjadi.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95). Beliau juga berkata: “Sehingga apabila ada seorang perempuan yang mempertontonkan auratnya (tabarruj) pergi keluar maka dia tercakup oleh (ancaman di dalam) hadits ini.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220). Beliau juga mengatakan, “…tabarruj adalah salah satu pintu kerusakan, padahal Allah ‘azza wa jalla telah menyuruh kaum perempuan untuk mengenakan hijab dan menutup diri di hadapan kaum lelaki lain.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220).

Berdandanlah untuk Suami Tercinta

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Berdandan dan menjaga kebersihan diri merupakan perkara yang disyari’atkan akan tetapi hanya dengan cara yang mubah. Allah ta’ala berfirman,

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18). Demikian pula kisah Ummu Sulaim ketika ditinggal mati oleh anaknya. Yaitu ketika suaminya Abu Thalhah pulang maka diapun menyajikan hidangan makan malam untuknya. Maka suaminya pun menikmati makanan dan minuman yang disajikannya. Kemudian dia berdandan untuk suaminya dengan dandanan terbaik di luar kebiasaan sebelumnya.” …”…’Aisyah radhiyallahu’anha pun sibuk untuk merawat diri dan berdandan untuk melayani Rasul shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam sehingga membuat sebagian hadits luput dari beliau.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 170).

Di dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang kriteria perempuan (isteri) yang terbaik. Maka beliau menjawab, “Yaitu perempuan yang menyenangkan suaminya apabila dipandang, taat kepada suami jika diperintah…” (HR. Nasa’i dan Ahmad, sahih, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 456).

Abu Malik berkata: “Ketahuilah saudariku muslimah, disunnahkan (bagimu) memperhatikan urusan rambut dan menyisirnya, meminyaki dan mencucinya dan sebagainya agar engkau bisa tampil menyenangkan di hadapan suamimu. Tidak diragukan lagi bahwa membuat senang suami adalah sesuatu yang dituntut dalam koridor syari’at…” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 412). Selain itu hendaknya dia rajin menggosok gigi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena kekhawatiranku kalau memberatkan kaum beriman maka pastilah aku sudah perintahkan mereka mengakhirkan sholat ‘Isyak dan menggosok gigi setiap kali hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Perempuan juga diperbolehkan menggunakan wangi-wangian, baik wangi-wangian itu khusus untuk perempuan atau yang biasa dipakai kaum lelaki, dengan syarat hal itu dilakukan ketika berada di sisi suaminya saja. Dan apabila dia keluar rumah maka dia harus menghilangkan semerbak harum wewangian yang dikenakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian (kaum perempuan) mendatangi masjid maka janganlah menyentuh minyak wangi.” (HR. Muslim dan Nasa’i) (lebih lengkap lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 411-426).

Selesai disusun, malam Jum’at, 2 Rabi’u Tsani 1428
Alhamdulillaahilladzi bini’matihi tatimmush shaalihaat

Abu Muslih Ari Wahyudi
Semoga Allah mengampuni
Dan memberikan taufiq kepadanya

31 July, 2007
Muroja’ah: Ustadz Afifi Abdul Wadud

 

Read Full Post »

Menepis Kekeliruan Pandangan

Terhadap Poligami

MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI

Di antara petunjuk al Qur`an, yang memberikan petunjuk jalan yang lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah k dalam surat an-Nisaa` ayat 3 :

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [1]

Ada beberapa alasan mengapa seorang laki-laki boleh melakukan poligami, di antaranya ialah untuk kebaikan wanita, disebabkan terhalangnya sebagian wanita dari menikah. Juga untuk kebaikan laki-laki, supaya manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan, yang tidak mungkin optimalisasi itu terlaksana kalau hanya mempunyai satu isteri saja. Alasan lainnya, ialah untuk kebaikan ummat, yakni memperbanyak jumlah kaum Muslimin. Karena dengan banyaknya kaum Muslimin yang terlahir dari perkawinan ini, memungkinkan mereka melawan musuh untuk meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai yang tertinggi.

Poligami merupakan syari’at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencelanya, kecuali orang yang telah dibutakan oleh Allah Azza wa Jalla mata hatinya dengan kekufuran. Pembatasan poligami dengan empat isteri, juga merupakan pembatasan yang datangnya dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan jumlah ini bersifat tengah-tengah antara sedikit (monogami), yang menyebabkan terabaikannya sebagian manfaat kaum lelaki, atau banyak (lebih dari empat) yang dikhawatirkan tidak adanya kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban rumah tangga terhadap seluruh isteri [2]

Pada akhir-akhir ini muncul generasi yang memiliki pemikiran sebagaimana orang-orang barat. Mereka mendapatkan pendidikan barat, baik di negeri sendiri ataupun di negeri orang kafir, dan dicekoki dengan pemikiran-pemikiran orientalis yang memusuhi Islam.

Terkadang sangat jelas kebatilannya dan juga terkadang tampaknya baik, tetapi di balik itu terdapat penyimpangan yang disembunyikan, hingga menimbulkan kerancuan dan kekacauan pemikiran di kalangan kaum Muslimin. Yang pada akhirnya pemikiran mereka berkembang hingga taraf pengingkaran terhadap syari’at. Di antara kerancuan pemikiran mereka, yaitu dalam hal poligami. Menurut mereka, poligami dianggap sebagai perbuatan zhalim, sehingga tidak benar jika diperbolehkan. Sebagian lagi ada yang secara terang-terangan menentang poligami, sebagian lagi dengan cara halus.
Berikut kami contohkan di antara syubhat-syubhat yang mereka lontarkan.

Syubhat Pertama.
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [3].

Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya Rasulullah n telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.

Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah penjelasannya.

[1]. Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya”.

Dalam riwayat Muslim :

Dalam satu tempat selama-lamanya.

Dalam riwayat yang lain disebutkan:
Pada satu laki-laki selama-selamanya.

Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.

Ibnu Tiin berkata,”Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,’ maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak boleh”.[4]

Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi “Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,” maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[5]

[2]. Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu.[6]

[3]. Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya [7]. Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat.

[4]. Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: “Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi’? Tidak! Demi Allah . Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [8]

Syubhat Kedua.
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]

Dan Allah telah berfirman :

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`: 129]

Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.

Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: “Tidak boleh mengutamakan salah satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :

“Artinya : (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian)” [An-Nisaa` : 129]

“Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan”.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : “Adapun rasa cinta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai ‘Aisyah dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang diperintahkan”.[10]

Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata,”Apabila sang suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah.[11]

Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.

[1]. Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik, lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan lebih sesuai dengan makna adil[12]

Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`:129]

Menurut ‘Abdullah bin ‘Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan badan. ‘Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Ya, Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki,” yaitu hati.[13] Dan di bagian lain dikatakan: “Akan tetapi dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan badan, karena ini yang menjadi tujuan”.

[2]. Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya, tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perselisihan di antara keduanya.[15]

Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut.[16]

Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya, rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran, hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi terlantar.

Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak diperbolehkannya poligami.

Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami. QS Annisa ayat 3 kerap kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama, boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga, haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya, poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram[17]

Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :

“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]

Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini dianjurkan bagi yang mampu.

Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan, bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri, (yaitu) dua, tiga atau empat[18]

Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka, jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [19]

Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Nikahilah wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya”.[20]

‘Abdullah bin ‘Abbas juga mengatakan: “Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya”.[21]

Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini, adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin, seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Adapun perkataan “namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram”.

Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, dan yang paling bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.

Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya. Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan penolakan terhadap syari’at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wallahul-Musta’an.

Oleh
Ustadz Abu Sa’ad Muhammad Nurhuda
Maraji’:
– Fathul-Bari bi Syarhish-Shahih al Imam Abi Abdillah bin Muhammad bin Ismail al Bukhari, al-Imam al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al Ashqalani, Darul Fikr.
– Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Darul-Fikr.
– Majmu’ Fatawa, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah, Maktabah Ibn Taimiyyah.
– Fiqhu Ta-addudi az-Zaujat, Musthafa al Adawi, Cetakan 1990, Maktabah Ibn Taimiyyah, Qohiroh.
– Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Cet. 2 Th. 1392 H, Dar-Ihya’ut-Turats al-Arabi,.
– Adwa’ul-Bayan, Muhammad al Amin bin Muhammad bin Mukhtar asy-Syingqity, Cet. 1415 H, Darul-Fikr, Beirut,
– Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al Maqdisi, Cet. I Th. 1405H, Darul-Fikr, Beirut.
– Tafsir al Qur`anul-‘Azhim. Imam Ibnu Katsir, Cet. I, Th. 411…… H, Maktabah Dar-Fiha’, Maktabah Darus-Salam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
__________
Foote Note
[1]. Adhwa’ul Bayan (3/22) karya Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah
[2]. Ibid (3/24)
[3]. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari (5/2004) dan Imam Muslim (4/1902) dengan lafazh : “ Rasulullah bersabda dan beliau di atas mimbar : “Bahwasanya keluarga Bani Hasyim bin Mughirah meminta ijin untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib, maka aku tidak mengijjinkannya, aku tidak mengijinkannya, aku tidak mengijinkannya, kecuali bila Ali menceraikan putriku dan menikahi anak perempaun mereka. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya, menyakitiku apa yang menyakitinya”
[4]. Fathul Bari (9/328)
[5]. Syarhu Muslim (5/313)
[6]. Fathul Bari (9/329)
[7]. Ibid
[8]. Fuqh Ta’adud Az-Zaujat, 127
[9]. Majmu Al-fatawa (32/269)
[10]. Syarah Muslim (5/297)
[11]. Fathul Bari (9/313)
[12]. Al-Mughni (7/235)
[13]. Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab (16/430)
[14]. Ibid (16/433)
[15]. Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, hal. 98 dengan beberapa tambahan
[16]. Perkataan Muhammad Abduh seorang tokoh yang controversial dari Mesir, Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar IV, Th. 347-350 dinukil dari situs JIL
[17]. Disampaikan Musdah Mulia, Sekjen ICRP (Indoensian Conference On Religion and Peace), dalam kesempatan tatap muka dengan beberapa wartawan di Jakarta (8/12)
[18]. Adwa’ul Bayan (8/441)
[19]. Tafsir Al-Qur’anul Azhim, Imam Ibnu Katsir (1/598)
[20] Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 2050
[21]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5069

Read Full Post »

Taqlid dan Ittiba’

Ittiba’ (mengikuti) kebenaran adalah kewajiban setiap manusia sebagaimana Alloh wajibkan setiap manusia agar selalu ittiba’ kepada wahyu yang diturunkan oleh Alloh kepada Rasul-Nya. Alloh jadikan wahyu tersebut sebagai petunjuk bagi manusia di dalam kehidupannya.

Tidak ada yang membangkang kepada perintah Alloh tersebut kecuali orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari perintah AlIoh. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid.

Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul. IniIah sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka.

Para pengikut kesesatan ini menggunakan segala cara untuk mempertahankan kesesatan mereka sekaligus mengajak orang-orang selain mereka kepada jalan mereka. Mereka sebarkan syubhat bahwa orang yang ittiba’ kepada manhaj para ulama adalah taqlid kepada ulama. Mereka campur adukkan antara taqlid dan ittiba’.

Jika mereka diseru untuk meninggalkan taqlid kepada pemikiran para pemimpin kesesatan mereka, mereka balik membantah, “Wahai para Salafiyyun kalian juga taqlid kepada para ulama kalian!”

Inilah jalan setiap pemilik kesesatan dari masa ke masa, mereka gabungkan antara kebatilan dengan kebenaran, mereka kaburkan garis pemisah antara keduanya.

Dengan memhon Taufiq dari Alloh pada pembahasan kali ini kami ketengahkan kepada pembaca beberapa perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’

agar kita bisa memahaminya dengan benar, dan sekaligus—bi’idznillah—bisa menepis syubhat para pemilik kebatilan dalam masalah ini.

Definisi Taqlid :

Taqlid secara bahasa adalah meletakkan  (kalung) ke leher. Dipakai juga dalam hal menyerahkan perkara kepada seseorang seakan-. akan perkara tersebut diletakkan di lehernya seperti kalung (Lisanul Arab 3/367 dan Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.3 14).

Adapun taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad (Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/993 dan l’lamul Muwaqqi’in 2/178).

Ada juga yang mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya. (Mudzakkirah Ushul Fiqh hal.3 14).

Celaan Terhadap Taqlid

Alloh Subhanahu wa ta’ala  telah mencela taqlid dalam Kitab-Nya, Alloh berfirman :

“ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah. (QS.AtTaubah:3 1)

Ketika Adi bin Hatim mendengar Rasulullah membaca ayat Ini maka dia mengatakan, “Wahai Rasulullah, kami dulu tidak menjadikan mereka sebagai rabb rabb.” Rasulullah bersabda, “Ya, Bukankah jika mereka halalkan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian maka kalian juga menghalalkannya, dan jika mereka haramkan apa yang dihalalkan atas kalian maka kalianjuga mengharamkannya?” Adi berkata, “Ya.” Rasulullah bersabda, “ltulah peribadatan kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami’ nya 3095 dan BaihaqidalamSunanKubra 10/116 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram hal.20)

Alloh berfirman:

“ Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata:

“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (Rasul itu) berkata:

‘Apakah (kamu akan mengikutinyajuga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya.” (QS.Az-Zukhruf:23-24)

Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Karena mereka taqlid kepada bapak-bapak mereka maka mereka tidak mau mengikuti petunjuk para Rasul.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/977).

Alloh menyifati orang-orang yang taqlid dengan firman-Nya:

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-arang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun.

(QS.Al-Anfal:22)

Ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dan orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. (QS.Al-Baqarah: 166)

Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama berargumen dengan ayat-ayat mi untuk membatalkan taqlid.” (jami’ Bayanil Ilmi wa Ahlihi 2/978).

Wajibnya Ittiba’

Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan. (I’Iamul Muwaqqi’in 2/ 171).

Seorang muslim wajib ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan menempuh jalan yang beliau tempuh dan melakukan apa yang beliau lakukan. Begitu banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan setiap muslim agar selalu ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  di antaranya firman Alloh:

“ Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS.Ali lmran:32)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

(QS.Al-Hujurat: I).

Hal orang-arang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepoda Allah (AlQur ‘an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

(QS.AnNisa’:59).

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintal Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. “Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penya yang. (QS.Ali lmran:31)

Rasulullah bersabda:

“Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya seandainya Musa hidup maka tidak boleh baginya kecuali mengikutiku. (Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Mushannafnya 6/Fl 3, lbnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 9/47, Ahmad dalam Musnadnya 3/387, dan lbnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Ilmi 2/805, Syaikh Al-Albani berkata dalam Irwa’ 6/34, “Hasan.”) .

Syaikh Al-Albani berkata,

“Jika Musa Kalimullah tidak boleh ittiba’ kecuali kepada Rasulullah bagaimana dengan yang lainnya? Hadits ini merupakan dalil yang qath‘i atas wajibnya mengesakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  dalam hal ittiba’, dan ini merupakan konsekuensi syahadat , karena itulah Alloh sebutkan dalam ayat di atas (QS.Ali lmran:31) bahwa ittiba’ kepada Rasulullah bukan kepada yang lainnya adalah dalil kecintaan Alloh kepadanya.” (Muqaddimah Bidayatus Sul fi Tafdhili Rasul hal.5-6) .

Demikian juga Alloh memerintahkan setiap muslim agar ittiba’ kepada sabilil mukminin yaitu jalan para sahabat Rasulullah dan mengancam dengan hukuman yang berat kepada siapa saja yang menyeleweng darinya:

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan Ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan Ia ke dalam jahanam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

(QS.An-Nisa’: 115).

Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dan makna perkataannya.”

Pengertian lain dari ittiba’ adalah jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya sebagaimana dikatakan oleh AlImam lbnu Abdil Barr dalam kitabnya Jami’ Bayanil ilmi wa Ahlihi 2/787.

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak pernah mendebat seorang pun kecuali aku katakan: Ya Alloh jalankan kebenaran pada hati dan lisannya, jika kebenaran bersamaku maka dia ittiba’ kepadaku dan jika kebenaran bersamanya maka aku ittiba’ padanya.” (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam oleh Al-’Izz bin Abdis Salam 2/I 36).

Taqlid Bukanlah Ittiba’

Al-Imam lbnu Abdil Barr berkata, “Taqlid menurut para ulama bukan ittiba’, karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dan makna perkataannya.” (Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/787).

Abu Abdillah bin Khuwaiz Mindad berkata, “Taqlid maknanya dalam syari ‘at adalah merujuk  kepada suatu perkataan yang tidak ada argumennya, ini adalah dilarang dalam syari’at, adapun ittiba maka adalah yang kokoh argumennya.”

Beliau juga berkata, “Setiap orang yang engkau ikuti perkataannya tanpa ada dalil yang mewajibkanmu untuk mengikutinya maka engkau telah taqlid kepadanya, dan taqlid dalam agama tidak shahih. Setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk mengikuti perkataannya maka engkau ittiba’ kepadanya.

Ittiba’ dalam agama dibolehkan dan taqlid dilarang.” (Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kmtabnya Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 21993).

Para Imam Melarang Taqlid dan Mewajibkan Ittiba’ .

Diantara hal lain yang menunjukkan perbedaan yang mendasar antara taq lid dan ittiba’ adalah larangan para imam kepada para pengikutnya dan taqlid dan perintah mereka kepada para pengikutnya agar selalu ittiba’:

Al-Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak halal atas seorangpun mengambil perkataan kami selama dia tidak tahu dari mana kami mengambilnya.” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Orang yang tidak tahu dalilku, haram atasnya berfatwa dengan perkataanku.” (Dinukil oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya atas Bahru Raiq 6/293 dan Sya’ rany dalamAl-Mizan 1/55).

Al-Imam Malik berkata :

“Sesungguhnya aku adalah manusia yang bisa benar dan keliru. Lihatlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah maka ambillah, dan setiap yang tidak sesual dengan Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah.”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ 2/32).

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika kalian menjumpai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  , ittiba’lah kepadanya, janganlah kalian menoleh kepada perkataan siapapun.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ 9/107 dengan sanad yang shahih).

Beliau juga berkata, “Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shahih yang menyelisihinya, maka hadits Nabi , lebih utama untuk diikuti. Janganlah kalian taqlid kepadaku. (Diriwayatkan olehAbu Hatim dalamAdab Syafi’i hal.93 dengan sanad yang shahih).

Al-Imam Ahmad berkata,

“Janganlah.engkau taqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka, apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya ambillah.” Beliau juga berkata, “Ittiba’ adalah jika seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya.” (Masa’iI Al-Imam Ahmad oleh Abu Dawud hal.276- 277).

Ittiba’ Adalah Jalan Ahli Sunnah dan Taqlid Adalah Jalan Abhi Bid’ah.

Al-Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafy berkata, “Umat ini telah sepakat bahwa tidak wajib taat kepada seorangpun dalam segala sesuatu kecuali kepada Rasulullah makà barangsiapa yang ta’ashub (fanatik) kepada salah seorang imam dan mengesampingkan yang lainnya seperti orang yang ta’ashub kepada seorang sahabat dan mengesampingkan yang lainnya, seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada Ali dan mengesampingkan tiga khalifah yang lainnya. ini jalannya ahlul ahwa’.”

(Al-Ittiba’ cet. kedua hal.80) .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang ta’ ashub kepada seseorang, dia kedudukannya seperti orang-orang Rafidhah yang ta’ashub kepada salah seorang sahabat, dan seperti orang-orang Khawarij. ini adalah jalan ahli bid’ ah dan ahwa’ yang mereka keluar dan syari’at dengan kesepakatan umat dan menurut Kitab dan Sunnah … yang wajib kepada semua makhluk adalah ittiba’ kepada seorang yang ma’shum(yaitu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam) yang tidak mengucap dan hawa nafsunya, yang dia ucapkan adalah wahyu yang diturunkan kepadanya.” (Mukhtashar Fatawa Mishniyyah hal.46-47).

Bantahan Para Ulama Kepada Pembela TaqIid

Al-Imam Al-Muzani berkata, “Dikatakan kepada orang yang berhukum dengan taqlid, Apakah kamu punya hujjah pada apa yang kamu hukumi?’ Jika dia mengatakan, secara otomatis dia membatalkan taqlidnya, karena hujjah yang mewajibkan dia menghukumi itu bukan taqlidnya.” Jika dia mengatakan, “Aku menghukumi tanpa memakai hujjah.” Dikatakan kepadanya, “Kalau begitu mengapa engkau tumpahkan darah, engkau halalkan kemaluan, dan engkau musnahkan harta padahal Alloh mengharamkan semua itu kecuali dengan hujjah, Alloh berfirman:

Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. (QS.Yunus:68) .

Kalau dia mengatakan, “Aku tahu kalau aku menepati kebenaran walaupun aku tidak mengetahui hujjah, karena aku telah taqlid kepada seorang ulama besar yang dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi dariku.”

Dikatakan kepadanya, “Jika dibolehkan taqlid kepada gurumu karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu, maka taqlid kepada guru dan gurumu lebih utama karena dia tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyl dari gurumu sebagaimana gurumu tidak berkata kecuali dengan hujjah yang tersembunyi darimu.” Kalau dia mengatakan, “Ya”, maka dia harus meninggalkan taqlid kepada guru dari.gurunya dan yang di atasnya hingga berhenti kepada para sahabat Rasulullah .

Kalau dia enggan melakukan itu berarti dia telah membatalkan ucapannya dan dikatakan kepadanya, “Bagaimana dibolehkan taqlid kepada orang yang lebih kecil dan lebih sedikit ilmunya dan tidak boleh taqlid kepada orang yang lebih besar dan lebih banyak ilmunya? ini jelas menupakan kontradiksi.”

Kalau dia mengatakan, “Karena guruku meskipun dia lebih kecil— dia telah menggabungkan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, kanena itu dia lebih paham apa yang dia ambil dan lebih tahu apa yang dia tinggalkan.”

Dikatakan kepadanya, “Demikian juga orang yang belajar dari gurumu maka dia sungguh telah menggabungkan ilmu gurumu dan ilmu orang-orang yang di atasnya kepada ilmunya, maka engkau harus taqlid kepada orang ini dan meninggalkan taqlid kepada gurumu. Demikian juga engkau lebih berhak untuk taqlid kepada dirimu sendiri daripada taqlid kepada gurumu! Jika dia tetap pada perkataannya ini berarti dia menjadikan orang yang lebih kecil dan orang yang berbicara dari para ulama yunior lebih pantas ditaqlidi daripada para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  . Demikian juga menurut dia seorang sahabat harus taq lid kepada seorang tabi’in, dalam keadaan seorang tabi’ in di bawäh sahabat menurut analogi perkataannya, maka yang lebih tinggi selamanya lebih rendah, maka cukuplah ini merupakan kejelekan dan kerusakan.” (Diriwayatkan oleh Al-Khathib AlBaghdady dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 2/69-70 dan dinukil oleh lbnu Abdil Barr dalam Jami’

Bayanil Ilmi waAhlihi 2/992-993).

Al-Imam Ibnu Abdil Barr

berkata, “Dikatakan kepada orang yang taqlid: Mengapa engkau taqlid dan menyelisihi salaf dalam masalah ini, karena salaf tidak melakukan taqlid?”

Kalau dia mengatakan, “Aku taqlid karena aku tidak paham tafsir Kitabullah dan aku belum menguasai hadits Rasulullah . Sedangkan yang aku taqlidi telah mengetahui semuanya itu maka berarti aku taqlid kepada orang yang lebih berilmu daripadaku.”

Dikatakan kepadanya, “Adapun para ulama, jika mereka sepakat pada sesuatu dan tafsir Kitabullah atau periwayatan Sunnah Rasulullah , atau sepakat pada sesuatu maka itu adalah al-haq yang tidak ada satu pun keraguan di dalamnya.

Akan tetapi mereka telah berselisih dalam hal yang kamu taqlidi, lalu apa argumenmu di dalam taqild kepada sebagian mereka tidak kepadã yang lainnya, padahal mereka semua berilmu. Bisa jadi orang yang tidak kamu pakai perkataanya lebih berilmu daripada orang yang engkau taqlidi?”

Jika dia mengatakan, “Aku taqlid kepadanya karena aku tahu dia di atas kebenaran.” Dikatakan kepadanya, “Apakah kamu tahu hal itu dengan dalil dari Al-Kitab, Sunnah, dan ijma’?”Jika dia mengatakan, “Ya”, maka dia telah membatalkan taqlidnya dan dituntut untuk mendatangkan dalil dan perkataannya.” (Jami’ Bayanil Ilmi waAhlihi 2/994).

Hukum Taqlid

Taqlid terbagi menjadi tiga macam sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim dalam kitabnya i’lamul Muwaqqi’in 2/187:

(1)   Taqlid yang diharamkan,

(2)   Taqlid yang diwajibkan, dan

(3)   Taqlid yang dibolehkan

Macam yang pertama yaitu taqlid yang diharamkan terbagi menjadi tiga jenis:

a. Taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dari apa yang diturunkan Alloh.

b. Taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya.

c. Taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala‘telah mencela tiga macam taqlid ini di dalam ayat-ayat yang banyak sekali dalam Kitab-Nya sebagaimana telah kita sebutkan pada uraian di atas.

Macam yang kedua yaitu taqlid yang diwajibkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “SesungguhnyaAlloh telah memerintahkan agar bertanya kepada Ahlu Dzikr, dan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Alloh perintahkan agar para istri Nabi-Nya selalu mengingatnya sebagaimana dalam finman-Nya :

Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dan ayat-ayat Alloh dan hikmah (Sunnah Nabimu). (QS.AlAhzab:34)

lnilah Adz-Dzikr yang Alloh penintahkan agar kita selalu ittiba’ kepadanya, dan Alloh perintahkan orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya. Inilah yang wajib atas setiap orang agar bertanya kepada ahli ilmu tentang Adz-Dzikr yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya agar ahli ilmu ini memberitahukan kepadanya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.” (l’lamul Muwaqqi’in 2/241).

Macam yang ketiga yaitu taqlid yang dibolehkan adalah yang dikatakan oleh Al-Imam lbnul Qayyim, “Adapun taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan Alloh. Hanya saja sebagian darinya tensembunyi bagi orang tersebut sehinggá dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya, maka yang seperti ini adalah terpuji dan tidak tencela, dia mendapat pahala dan tidak berdosa….” (I’lamul Muwaqqi’ in 2/ 169).

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah berkata, “Adapun orang yang mampu ijtihad apakah dibolehkan baginya taqlid? ini adalah hal yang diperselisihkan, dan yang shahih adalah dibolehkan ketika dia dalam keadaan tidak mampu berijtihad entah karena dalil-dalil (dan pendapat yang berbeda) sama-sama kuat atau karena sempitnya waktu untuk berijtihad atau karena tidak nampak dalil baginya.” (Majmu’ Fatawa 20/203-204).

Mengikuti Manhaj Para Ulama Bukan Berarti Talilid kepada Mereka .

Al-Imam lbnul Qayyim berkata, “Jika ada yang mengatakan: Kalian semua mengakui bahwa para imam yang ditaqlidi dalam agama mereka berada di atas petunjuk, karena itu maka orang-orang yang taqlid kepada mereka pasti di atas petunjuk juga, karena mereka mengikuti langkah para imam tersebut.

Dikatakan kepadanya,

“Mengikuti langkah para imam ini secara otomatis membatalkan sikap taqlid kepada mereka, karena jalan para imam ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka sebagaimana akan kami sebutkan hal ini dan mereka lnsya Alloh . Maka barangsiapa yang meninggalkan hujjah dan melanggar larangan para imam ini (dan sikap taqlid) yang juga dilarang oleh Alloh dan Rasul-Nya, maka jelas orang ini tidak berada di atas jalan para imam ini, bahkan termasuk orang-orang yang menyelisihi mereka.  Yang menempuh jalan para imam ini adalah orang yang mengikuti hujjah, tunduk kepada dalil, dan tidak menjadikan seorang pun yang dijadikan perkataannya sebagal timbangan terhadap Kitab dan Sunnah kecuali Rasulullah .

Dari sini nampaklah kebatilan pemahaman orang yang menjadikan taqlid sebagai ittiba’, mengaburkannya dan mencampuradukkan antara keduanya, bahkan taqlid menyelisihi ittiba’. Alloh dan Rasul-Nya telah memilahkan antara keduanya demikian juga para ulama. Karena sesungguhnya ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan.” (I’lamul Muwaqqi’in

2/170-l71) .

(Pembabasan ini banyak mengambil faedah dan risalah Syaikhuna Al-Fadhil Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly yang berjudul Al Iqna’ bi Maja’a ‘an A’immati Da ‘wah minal Aqwal fil Ittiba’).

Kesimpulan

Taqlid menurut istilah adalah mengikuti perkataan yang tidak ada hujjahnya atau mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Taqlid terbagi menjadi tiga macam:

1. Taqlid yang diharamkan, yaitu taqlid kepada perkataan nenek moyang sehingga berpaling dan apa yang diturunkan oleh Alloh, taqlid kepada orang yang tidak diketahui bahwa dia pantas diambil perkataannya, dan taqlid kepada perkataan seseorang setelah tegak argumen dan dalil yang menyelisihi perkataannya. lnilah taqlid yang dicela Alloh dalam Kitab-Nya.

2.Taqlid yang diwajibkan, yaitu orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada ahlinya tentang Adz-Dzikr yaitu apa yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya. Kalau dia sudah diberitahu tentang Adz-Dzikr ini maka tidak boleh baginya kecuali ittiba’ kepadanya.

3.Taqlid yang dibolehkan, yaitu taqlidnya seorang yang sudah mengerahkan usahanya untuk ittiba’ kepada apa yang diturunkan oleh Alloh dalam suatu permasalahan. Hanya saja sebagian dari hujjahnya tersembunyi bagi orang tersebut sehingga dia taqlid kepada orang yang lebih berilmu darinya dalam permasalahan tersebut.

Ittiba’ adalah menempuh jalan orang yang (wajib) diikuti dan melakukan apa yang dia lakukan atau jika engkau mengikuti suatu perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihannya.

Taqlid bukanlah ittiba’,

karena ittiba’ adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang yang nampak bagimu keshahihan perkataannya, dan taqlid adalah jika engkau mengikuti perkataan seseorang dalam keadaan engkau tidak tahu segi dari makna penkataannya.

Para imam melarang para pengikutnya dan taqlid dan memerintahkan mereka agar selalu ittiba’.

Ittiba’ adalah jalan Ahlu Sunnah dan taqlid adalah jalan ahli bid’ah.

Mengikuti manhaj para ulama bukanlah taqlid kepada mereka, karena manhaj para ulama ini adalah ittiba’ kepada hujjah dan melarang umat dan taqlid kepada mereka, maka orang yang menempuh manhaj mereka juga ittiba’ sebagaimana mereka.

Oleh : Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah

Sumber : Majalah AlFurqon.

Read Full Post »

TAKDIR

Takdir adalah ketentuan yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Allah yang
Maha Kuasa terhadap semua ciptaan-Nya, mulai dari makhluk terkecil hingga
makhluk terbesar, mulai dari yang tampak maupun yang tidak nampak oleh mata
lahiriah kita, sejak yang paling-paling baik sampai yang paling-paling
buruk.

Seorang manusia sejak ia ditakdirkan untuk terlahir dan menjadi ada dia
sudah memilki jalan hidup ataupun takdir yang jutaan atau mungkin malah
milyran jumlahnya.
Masing-masing takdir ini berbeda satu dengan yang lain tergantung dari
langkah maupun sikap yang dikerjakan. Disini hukum kausalitas atau
sebab-akibat mulai berlaku.

Jika saya tampar muka saya sendiri konsekwensinya saya pasti merasakan
sakit akibat tamparan tersebut, demikian kira-kira contoh hukum
sebab-akibat.

Pada masa pemerintahan Umar Bin Khatab, pernah suatu waktu beliau akan
mengadakan kunjungan kesuatu daerah, namun tiba-tiba dia mendapat kabar
dari salah seorang sahabat bahwa daerah yang akan dia kunjungi tersebut
ditimpa oleh bencana penyakit kulit yang menular.

Khalifah menunda kunjungannya kedaerah tersebut hingga penyakit tersebut
dapat teratasi. Sikap Khalifah Umar ini mendapatkan cukup banyak pertanyaan
dari para sahabat lainnya. Pertanyaan mereka kira-kira seperti ini : Apakah
tuan sudah tidak percaya kepada takdir Allah sehingga takut terkena
penyakit menular tersebut ?

Khalifah Umar menjawab : “Aku bukan tidak percaya kepada takdir Allah.
Manusia tidak dapat berlari dari Kausalita yang berlaku. Hanya saja manusia
dapat memilih takdir mana yang akan dia tempuh. Aku menghindari takdirku
dari terkena penyakit menular untuk memasuki takdirku yang lain.”

Sebelumnya, jauh diwaktu Nabi sendiri masih hidup, beliau pernah menegur
seorang sahabatnya yang begitu ingin bergegas mengerjakan Sholat didalam
masjid sehingga begitu turun dari kuda dia langsung masuk begitu saja tanpa
menghiraukan hewan peliharaannya tersebut.

Ketika ditanya Nabi mengapa orang tersebut melepaskan kudanya begitu saja
tanpa merasa takut kehilangannya, orang itu menjawab bahwa dia percaya
kepada Allah, dia pasrah apapun yang akan terjadi.

Perbuatannya ini tidak dibenarkan oleh Nabi.
Dia menyuruh orang itu untuk terlebih dahulu menambatkan kuda sebagaimana
mestinya, agar tidak lepas dan hilang baru kemudian menyerahkan kepada
Allah segala ketentuan lainnya. Jika setelah kuda itu ditambatkan dalam
pengertian dicarikan upaya agar tidak hilang dan lepas namun masih juga
hilang nantinya …. maka itu baru takdir Allah yang pun tidak terlepas
dari takdir-takdir lain yang berjalan paralel didalam kehidupan ini.

Mungkin anda tertawa jika saya mengatakan kausalita takdir anda tergantung
dengan kausalita takdir saya, bagaimana bisa ? kita sendiri baru berkenalan
sekarang dan inipun hanya melalui tulisan yang dijembatani oleh milis
myQers atas fasilitas Internet, pesawat telepon, pulsa telepon, modem dan
komputer.

Namun sekarang saya buktikan bahwa kausalita takdir masing-masing kita ini
saling berkaitan (paralel) :

Coba anda bayangkan, bila saja orang yang bernama Thomas Alpha Edison,
James Watt, Abraham Lincoln Bell, Bill Gates tidak pernah terlahir didunia
ini atau katakanlah mereka terlahir namun tidak menjadi seperti sekarang
ini … kira-kira, apakah saat ini kita bisa saling berkenalan seperti ini
melalui internet ? Apakah kira-kira peradaban kita sekarang ini sama
seperti yang kita jalani saat ini ?

Jawabnya tidak !
Oleh karena mereka ada dan oleh karena hasil kreatifitas mereka maka dunia
bisa menjadi seperti ini, kita tidak perlu lagi berkirim surat melalui
burung merpati, kita tidak juga perlu lagi mempelajari ilmu telepati karena
kehadiran pesawat telepon yang membuat komunikasi bisa terjadi antara 2
orang atau lebih dari tempat yang sangat berjauhan sekalipun, bahkan kita
tidak perlu repot memikirkan bagaimana caranya bisa menerima telepon saat
sedang berada dijalan raya sebab handphone sudah pula terlahir.

Kita tidak juga bingung membuat sistem pengarsipan manual yang menumpuk
kertas sebab sudah ada komputer dan sudah ada pula bermacam aplikasi,
bahasa pemrograman dan sarana-sarana penunjang lainnya diciptakan orang.

Bahkan untuk belajar agamapun kita tidak perlu jauh-jauh datang ketanah
Arab hanya untuk mempelajari Tafsir al-Mizan, Tafsir at-Thabari,
kitab-kitab Hadis dan sebagainya dan seterusnya sebab dengan adanya
komputer dan Internet maka kita bisa mempelajarinya bahkan sambil menonton
televisi dirumah ditemani secangkir kopi susu dan di-iringi musi lembut
Diego Modena lewat Imploranya.

Contoh lain, bila kita menebangi hutan terus-terusan maka karena sebab itu
akan mengakibatkan terjadi banjir, tanah longsor dan sebagainya yang bisa
saja merugikan orang lain. Begitu pula jika kita ingin anak dan istri kita
sholeh, ya harus ada proses pembelajaran bagi mereka dan harus pula ada
contoh dari orang yang paling dekat dengan mereka.

Kesimpulannya, dengan sebab takdir orang lain maka kitapun bisa menentukan
takdir pada diri kita masing-masing, mau apa, mau jadi bagaimana diri kita,
mau sebejat apa atau mau seshaleh apa, mau berjalan keneraka atau berjalan
kesurga dan lain sebagainya.

Ini semua membuktikan bahwa hidup adalah suatu rangkaian yang saling
berhubungan sampai pada titik paling kecil sekalipun, baik disadari maupun
tidak disadari.

Karenanya Allah berfirman :

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah
keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. – Qs. 13 ar-Ra’d 11

Lalu pertanyaan lainnya sekarang : Seberapa jauh intervensi Allah terhadap
kebebasan manusia dalam menentukan sikap dan hidupnya ?

Jawaban dari pertanyaan ini akan kembali pada sejauh mana kausalitas pada
diri kita telah kita maksimalkan kearah yang positip, menuju kreativitas
yang menciptakan hubungan sebab-akibat bagi diri dan sejarah orang lain.

Allah tidak menginginkan seseorang menjadi jahat, bukti bahwa Dia sudah
mengutus banyak Nabi dan Rasul-Nya, sudah mengutus para mujahid-mujahid
yang memberikan pencerahan disetiap jaman dan tempat sebagai jalan
(sebab-akibat) orang lain untuk berbuat baik dan meninggalkan kejahatan.

Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa. -Qs. al-Baqarah 2:276
Dia telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang. -Qs. al-An’am 6:12

Akan halnya seorang penjahat tetap menjadi penjahat, seorang penzinah tetap
menjadi penzinah, seorang pengkhianat tetap menjadi pengkhianat itu bukan
karena Allah mentakdirkan dirinya harus seperti itu, sebab sekali lagi ini
adalah akibat dari sebab yang dia lakukan sendiri :

Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri
mereka sendiri. -Qs. ali Imran 3:117

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarah, dan
jika ada kebajikan sebesar zarah, niscaya Allah akan melipat gandakan dan
memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. -Qs. an-Nisa’ 4:40

Semuanya berlaku sama,

Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (kehendak Allah [nilai-nilai
positip]), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk dirinya sendiri; dan
barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi dirinya
sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan
Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul. -Qs. 17
al-Israa’ :15

Kita semua dilahirkan dengan membawa sifat baik dan buruk, ini fitrah
(sesuatu yang natural) sebagai bekal dan bukti kemanusiawian kita, saat
kita hanya dibekali dengan sifat yang baik saja maka ini bukan fitrah dan
tentu kita bukan manusia, begitupula bila kita hanya dibekali sifat buruk
saja maka itupun bukan fitrah.

Fitrahnya kita ya seperti ini, tinggal lagi mau bagaimana kita memprogram
fitrah yang ada.

Jika anda yakin hidup anda akan happy ending maka berupayalah agar itu bisa
menjadi terwujud, kejar dan cari takdir tersebut dari sekian juta atau
sekian milyar takdir-takdir anda yang ada di Lauhful Mahfudz.

Allah memang merencanakan semua makhluk-Nya berakhir bahagia, akan tetapi
Allah memberikan kebebasan bagi manusia untuk tetap menentukan model
bahagia seperti apa dan akhir yang bagaimana yang dia inginkan.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
-Qs. al-Baqarah 2:185

Rencana Allah tidak berjalan dengan mengabaikan hukum-hukum yang pun sudah
ditetapkan-Nya sendiri.

Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu
sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada
sunnah Allah. -Qs. 33:62

Kita berdoa dan berusaha dalam hidup ini agar semua modul-modul dari semua
sintaksis pemrograman Allah yang teramat sangkat kompleks ini berjalan
dengan baik, kita berdoa agar Allah memberikan bantuan (mengintervensi)
atas semua usaha yang kita lakukan dengan memberikan jalur link pada hukum
sebab-akibat yang baik, sholeh dan positip.

Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka
dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami
tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.Tiap-tiap manusia
terikat dengan apayang dikerjakannya. -Qs. 52 ath-Thuur :21

Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku,
maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah
mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. -Qs. 2
al-Baqarah: 186

Jika saya boleh menganalogikan dengan dunia saya sehari-hari, maka orang
yang mengabaikan doa adalah orang yang tidak mengerti proses hukum yang
berlaku, dia terjebak dalam logika pengulangan (looping) If … Then…Else
yang tidak berakhir dengan kata End If, bagaikan seorang Web Master yang
setelah selesai membangun sebuah website yang bagus tetapi dia bingung
harus membuat link kesitus yang mana sebab dia tidak menjalin hubungan
komunikasi dan kerjasama dengan Web Master lain dan dia akan berkutat dalam
situsnya sendiri hingga siapapun yang berkunjung kesana pasti akan
menemukan kebosanan saja, itulah makanya Allah menyebut orang yang demikian
sebagai orang yang sombong.

Dan berbuat baiklah (lakukanlah kerjasama dan jalinlah komunikasi yang
harmonis) kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman
sejawat, ibnu sabil dan orang-orang dalam tatahukummu Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. -Qs.
an-Nisa’ 4:36

Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah
kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri”. -Qs. an-Naml 27:31

Wassalam.
Oleh : Armansyah
dari milis daarut tauhiid

Read Full Post »

Dosa Anak Manusia

Musibah kebanyakan memang terjadi secara tiba-tiba. Namun sesungguhnya datangnya diawali dengan banyak sebab. Salah satunya adalah dosa-dosa yang kita lakukan. Malangnya, ketika musibah telah berlalu, banyak di antara kita yang masih saja bergelimang dengan dosa bahkan jauh lebih buruk keadaannya dibanding sebelumnya.

Apa Sebab Umat Terdahulu Mendapat Siksa?
Tahukah anda apa yang menyebabkan bapak moyang manusia Adam ‘alaihissalam berikut istrinya Hawa, dikeluarkan dari surga, diturunkan dari tempat nan penuh kelezatan, kenikmatan, keindahan, dan kebahagiaan menuju ke negeri yang penuh kesedihan, kepedihan, dan susah payah?

وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلاَ مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلاَ تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُوْنَا مِنَ الظَّالِمِيْنَ. فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيْهِ وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ وَلَكُمْ فِي اْلأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِيْنٍ

“Kami (Allah) berfirman: ‘Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kalian berdua sukai, hanya saja janganlah kalian mendekati pohon ini. Bila kalian lakukan, kalian akan termasuk orang-orang yang zhalim.’ Lalu keduanya (Adam dan Hawa) digelincirkan oleh setan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula (yang bergelimang kenikmatan). Kami berfirman, ‘Turunlah kalian (ke bumi)! Sebagian kalian akan menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Bagi kalian ada tempat kediaman di bumi dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan’.” (Al-Baqarah: 35-36)
ِ

Apa gerangan yang menyebabkan datangnya air bah setinggi gunung hingga menenggelamkan penduduk bumi seluruhnya kecuali mereka yang berada di atas bahtera Nuh ‘alaihissalam?

حَتَّى إِذَا جَاءَ أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّوْرُ قُلْنَا احْمِلْ فِيْهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ وَأَهْلَكَ إِلاَّ مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ وَمَنْ آمَنَ وَمَا آمَنَ مَعَهُ إِلاَّ قَلِيْلٌ. وَقَالَ ارْكَبُوا فِيْهَا بِسْمِ اللهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا إِنَّ رَبِّي لَغَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. وَهِيَ تَجْرِي بِهِمْ فِي مَوْجٍ كَالْجِبَالِ وَنَادَى نُوْحٌ ابْنَهُ وَكَانَ فِي مَعْزِلٍ يَابُنَيَّ ارْكَبْ مَعَنَا وَلاَ تَكُنْ مَعَ الْكَافِرِيْنَ. قَالَ سَآوِي إِلَى جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ قَالَ لاَ عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللهِ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِيْنَ

“Hingga tatkala datang perintah Kami dan permukaan bumi telah memancarkan air, Kami berfirman kepada Nuh: ‘Angkutlah ke dalam bahtera itu masing-masing dari hewan secara berpasangan (jantan dan betina) dan keluargamu kecuali orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya (bahwa ia akan binasa oleh azab), dan angkut pula orang-orang yang beriman.’ Dan tidak ada yang beriman kepada Nuh kecuali sedikit. Nuh berkata, ‘Naiklah kalian ke dalam bahtera ini dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya. Sesungguhnya Rabbku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang air laksana gunung. Ketika itu Nuh melihat putranya maka ia berseru: ‘Wahai anakku, naiklah ke kapal ini bersama kami dan janganlah engkau berada bersama orang-orang yang kafir.’ Putranya menjawab, ‘Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat melindungiku dari air bah ini.’ Nuh berkata, ‘Pada hari ini tidak ada yang dapat melindungi dari azab Allah selain Allah saja, Dzat Yang Maha Penyayang.’ Dan gelombang menghalangi ayah dan anak ini, maka jadilah si anak termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” (Hud: 40-43)

Apa gerangan yang menjadi sebab datangnya angin yang sangat dingin lagi amat kencang menerpa kaum ‘Ad selama tujuh malam delapan hari berturut-turut, hingga mereka terkapar mati di atas bumi seakan-akan tunggul-tunggul pohon kurma yang telah lapuk?

وَأَمَّا عَادٌ فَأُهْلِكُوا بِرِيْحٍ صَرْصَرٍ عَاتِيَةٍ. سَخَّرَهَا عَلَيْهِمْ سَبْعَ لَيَالٍ وَثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ حُسُوْمًا فَتَرَى الْقَوْمَ فِيْهَا صَرْعَى كَأَنَّهُمْ أَعْجَازُ نَخْلٍ خَاوِيَةٍ. فَهَلْ تَرَى لَهُمْ مِنْ بَاقِيَةٍ

“Adapun kaum ‘Ad maka mereka dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang. Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus, hingga engkau lihat kaum ‘Ad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tunggul-tunggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk). Maka adakah engkau melihat seorang saja dari mereka yang tertinggal (tidak dibinasakan)?” (Al-Haqqah: 6-8)

Apakah sebabnya hingga kaum Tsamud dikirimi suara yang amat keras hingga mereka mati bergelimpangan di rumah-rumah mereka?

وَأَخَذَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دِيَارِهِمْ جَاثِمِيْنَ. كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيْهَا…

“Dan satu suara keras yang mengguntur menimpa orang-orang zhalim itu, lalu mereka mati bergelimpangan di rumah-rumah mereka. Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu….” (Hud: 67-68)

Apa pula yang menyebabkan perkampungan kaum Luth ‘alaihissalam berikut penghuninya diangkat demikian tinggi sampai-sampai para malaikat di langit mendengar suara lolongan anjing mereka, setelah itu perkampungan mereka dibalik sehingga bagian atasnya menjadi bagian bawah, disusul dengan datangnya hujan batu dari langit?

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيْلٍ مَنْضُوْدٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu terbalik, yang di atas menjadi ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (Hud: 82)

Ada apa dengan kaum Nabi Syu`aib ‘alaihissalam hingga mereka ditimpa gempa yang sangat keras hingga mereka terkapar menjadi mayat-mayat yang berserakan?

فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِيْنَ

“Kemudian mereka ditimpa gempa yang sangat keras hingga jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka.” (Al-A’raf: 91)
Ada apa dengan Fir’aun beserta bala tentaranya hingga mereka ditenggelamkan di laut Merah?

فَأَسْرِ بِعِبَادِي لَيْلاً إِنَّكُمْ مُتَّبَعُوْنَ. وَاتْرُكِ الْبَحْرَ رَهْوًا إِنَّهُمْ جُنْدٌ مُغْرَقُوْنَ

“(Allah berfirman kepada Nabi Musa,) ‘Berjalanlah engkau dengan membawa hamba-hamba-Ku pada malam hari, sesungguhnya kalian akan dikejar (oleh Fir’aun dengan bala tentaranya). Dan biarkanlah laut itu tetap terbelah setelah kalian berhasil sampai ke seberang laut. Sesungguhnya mereka (Fir’aun dan balatentaranya) adalah tentara yang akan ditenggelamkan’.” (Ad-Dukhan: 23-24)

Kenapa pula dengan Qarun hingga ia ditenggelamkan dalam bumi beserta rumah dan hartanya?

فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ اْلأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُوْنَهُ مِنْ دُوْنِ اللهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ

“Kami pun membenamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi, maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang dapat menolongnya dari azab Allah dan tiadalah dia termasuk orang-orang yang dapat membela dirinya.” (Al-Qashash: 81)

Ada apa, mengapa dan kenapa dengan orang-orang terdahulu yang hancur binasa dengan azab? Anda tentu dapat menjawabnya dengan tepat. Ya, karena dosa dan maksiat kepada Ar-Rahman.

فَكُلاًّ أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ اْلأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُوْنَ

“Maka masing-masing mereka itu Kami siksa disebabkan dosa-dosanya. Di antara mereka ada yang Kami timpakan hujan batu kerikil, di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan ke dalam lautan. Allah sekali-kali tidak menganiaya mereka akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (Al-‘Ankabut: 40)

Jangan Meremehkan Dosa

Dosa dan maksiat yang diperbuat anak manusia memang mengundang kemudaratan. Kemudaratannya bagi hati seperti halnya kemudaratan racun bagi tubuh. Tidak ada satu kejelekan yang didapatkan di dunia dan di akhirat kelak kecuali karena sebab dosa dan maksiat. (Ad-Da`u wad Dawa`, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu, hal. 65)

Dan yang namanya dosa walaupun kecil tetaplah memberi mudarat, apalagi bila dilakukan terus menerus. Namun disayangkan, pada hari-hari ini kita melihat betapa kaum muslimin berenang dalam lumpur dosa dan genangan maksiat. Tak heran bila musibah datang silih berganti. Belum lama berlalu tsunami, datang gempa yang memorakporandakan beberapa negeri. Disusul banjir membenamkan jiwa dan harta. Bersamaan dengan itu, gunung meletus dengan aliran lahar panas menghanguskan. Di tempat lain, memancar lumpur panas yang menenggelamkan dan muncul wabah penyakit. Wallahul musta’an, Allah l lah satu-satunya tempat meminta pertolongan.
Sangat disayangkan kaum muslimin banyak yang tidak sadar, bahkan mereka meremehkan dosa. Jangankan dosa kecil, dosa besar saja begitu mereka gampangkan.

 

Padahal Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar kita tidak meremehkan perbuatan dosa kecil sekalipun. Sebagaimana sabda beliau n yang tersampaikan pada kita lewat sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

إِيَّاكُمْ وَ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ
“Hati-hati kalian dari dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa kecil itu bila berkumpul pada diri seseorang akan membinasakannya.” (HR. Ahmad, 1/403, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam catatan kakinya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad)

Sahl bin Sa’d z mengabarkan hal yang sama. Beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ، كَقَوْمٍ نَزَلُوْا فيِ بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ، حَتَّى أَنْضَجُوا خُبْزَتَهُمْ، وَإِنَّ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذُ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكْهُ

“Hati-hati kalian dari dosa-dosa kecil! Ibaratnya seperti satu kaum yang singgah di sebuah perut lembah. Masing-masing dari mereka pergi mencari ranting untuk menyalakan api, lalu datang seseorang membawa sebuah ranting. Seorang lagi juga datang membawa sebuah ranting. Demikian seterusnya hingga mereka dapat menyalakan api yang mematangkan roti-roti mereka. Sesungguhnya dosa-dosa kecil itu ketika pelakunya dihukum niscaya akan membinasakannya.” (HR. Ahmad, 5/331, dishahihkan sanadnya di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 389)

Benar sekali ucapan sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika menyatakan: “Kalian sekarang melakukan perbuatan dosa yang di mata kalian perbuatan itu lebih tipis daripada rambut (sangat remeh, pent.). Padahal dulu di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menganggapnya termasuk perkara yang akan membinasakan.” (HR. Al-Bukhari no. 6127)

Bilal bin Sa’d2 rahimahullahu menasihatkan: “Janganlah engkau memandang kepada kecilnya suatu maksiat, akan tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.”3 (Diriwayatkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam kitabnya Az-Zuhd hal. 460)

Karena itu tak patut kita meremehkan dosa dan maksiat, apapun dosa dan maksiat tersebut. Tapi sebaliknya kita selalu takut untuk berbuat dosa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalaupun tergelincir ke dalamnya, segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menutupnya dengan kebaikan, agar hati dapat bersih kembali dari titik-titik noda.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أََخْطَأَ خَطِيْئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيْدَ فِيْهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوْبِهِمْ مَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

“Sesungguhnya jika seorang hamba berbuat kesalahan/dosa dititikkan pada hatinya satu titik hitam. Namun bila ia menarik diri/berhenti dari dosa tersebut, beristighfar dan bertaubat, dibersihkan hatinya dari titik hitam itu. Akan tetapi bila tidak bertaubat dan malah kembali berbuat dosa maka bertambah titik hitam tersebut, hingga mendominasi hatinya. Itulah ar-ran (tutupan) yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan di dalam ayat: ‘Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka.’ (Al-Muthaffifin: 14)” (HR. Ahmad, 2/297, At-Tirmidzi no. 3334, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain no. 1430)

Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari tertutupnya hati karena dosa dan maksiat. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

2 Beliau adalah seorang tabi’in, murid shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tinggal di Syam. Kata Abu Zur’ah Ad-Dimasyqi, “Bilal bin Sa’d di Syam semisal Al-Hasan Al-Bashri di Irak.” (Tahdzibul Kamal, 4/292)

3 Engkau bermaksiat kepada Sang Pencipta, Penguasa alam semesta ini, Pemilik kerajaan langit dan bumi, Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Ahad, 23 Juni 2007 – 22:35:59,  Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Read Full Post »

Wanita

Dalam SorotanApa Lagi yang Engkau Tuntut Wahai Wanita?

Kehancuran sebuah rumah tangga karena salah satu di antara suami atau istri berbuat selingkuh, rasanya telah menjadi berita yang amat biasa. Bukan hanya terjadi di kalangan selebritis, namun juga banyak terjadi di rumah tangga sekitar kita. Fenomena ini merupakan secuil dari petaka yang muncul karena wanita muslimah tergoda dengan slogan-slogan emansipasi.

Ibarat sebuah permata yang sangat berharga, ditempatkan di tempat yang bagus, yang tak gampang terjamah. Itulah wanita dalam Islam. Bukan sekedar omong kosong bila kita katakan bahwa wanita benar-benar mendapatkan kemuliaannya dalam Islam. Pembicaraan tentang hal ini telah kita lewati dalam edisi yang lalu. Namun sayangnya banyak orang yang tidak mau menoleh kepada perlakuan istimewa dari agama yang mulia ini, sehingga mereka menengok ke Barat, ingin beroleh konsep bagaimana mengangkat harkat dan martabat wanita ala Barat.

Orang-orang seperti ini biasanya sudah tertular penyakit minder jadi orang Islam. Atau lebih parahnya, fobi bahkan anti terhadap semua yang berbau Islam namun kagum kepada semua yang datang dari Barat, walaupun itu adalah kesesatan yang dipoles dengan bungkus warna-warni. Timbullah kekaguman mereka kepada wanita-wanita di

 

Barat yang bebas berkeliaran mengejar karir di luar rumah sebagaimana lelaki. Berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan lelaki. Diteriakkanlah kepada para wanita agar meniru wanita-wanita Barat, hingga tampaklah akibatnya yang mengerikan ketika gayung bersambut.

Dan hari ini maupun hari-hari sebelumnya, kita telah melihat hasil teriakan tersebut…
Para wanita berseliweran di setiap tempat keramaian, di kantor, di lapangan… Dan ini adalah pemandangan yang biasa setiap harinya. Para wanita itu mengejar dunianya dengan menjunjung setinggi-tingginya slogan emansipasi.

Kalau dulu, para lelaki baik itu ayah, kakek, suami, paman, ataupun saudara laki-laki, demikian cemburu dengan wanitanya bila sampai terlihat oleh lelaki yang bukan mahramnya, namun kita dapati pada hari ini, di zaman kemajuan ini, rasa cemburu sudah ketinggalan kereta. Tak ada lagi tempat untuknya, bukan zamannya lagi. Ayah, suami, paman dan saudara laki-laki membukakan pintu rumah selebar-lebarnya bagi si wanita untuk mengepakkan sayap kebebasan, menurut mereka.

Para lelaki tak lagi cemburu, sementara si wanita tak lagi memiliki rasa malu. Lalu, diayunkannya langkahnya sampai melampaui pagar ‘istana’nya. Selanjutnya dapat kita duga kerusakan apa yang bakal terjadi bila jalan-jalan dan tempat-tempat di luar rumah dipenuhi wanita, bercampur baur dengan lelaki. Ini semua akibat kebodohan dan jauhnya mereka dari agama, kemudian akibat termakan emansipasi.

Apa itu Emansipasi?
Kami tak bermaksud berbicara panjang lebar tentang emansipasi, karena materi ini akan dibahas secara meluas di majalah kesayangan kita ini dalam edisi-edisi mendatang, Insya Allah. Namun tidak mengapa, kami sedikit menyentil permasalahan ini karena berkaitan dengan pembahasan kami di rubrik ini dalam edisi yang telah lalu.
Kalau ada yang bertanya, apa itu emansipasi? Maka secara praktis kita katakan bahwa yang dimaukan dengan emansipasi oleh para penyerunya adalah upaya mempersamakan wanita dengan lelaki dalam segala bidang kehidupan, baik secara intelektual maupun fisik.

Emansipasi dipandang sebagai kemajuan bagi kaum wanita, yang berarti kebebasan bagi wanita untuk melakukan apa saja yang diinginkan dan menjalani profesi apa saja. Bukan lagi pemandangan aneh bila kita dapati seorang wanita menjadi sopir truk, kondektur, kuli bangunan, tukang parkir, satpam…. Jangan heran bila wanita bisa menjadi perdana menteri, pilot, jenderal bahkan presiden. Walhasil, kalau lelaki bisa unjuk otak dan ototnya dalam segala lapangan penghidupan maka wanita pun dituntut harus bisa dan harus diberi porsi yang sama. Kalau tidak seperti itu, berarti merendahkan wanita dan menginjak hak asasinya!!! Demikian lolongan mereka.
Sesuai atau tidak defenisi emansipasi yang disebutkan di sini dengan defenisi palsu yang mereka –kaum feminis– berikan, tidaklah jadi soal. Yang penting demikianlah kenyataan praktik emansipasi di masyarakat kita. Wallahu a’lam.

Kapan Muncul Emansipasi?
Tidak terlalu penting untuk kita sebutkan di sini kapan gerakan emansipasi ini muncul untuk pertama kalinya. Yang jelas, gerakan ini pertama kali berbentuk slogan pendidikan akademis bagi kaum wanita. Slogan-slogan itu pada awalnya nampak menarik karena mengusahakan peningkatan kecerdasan dan pengetahuan kaum wanita, agar dapat melahirkan generasi baru yang lebih cakap dan lebih berkualitas.
Tetapi, di kemudian hari setelah tercapainya tujuan pertama, gerakan ini mulai melakukan tipu daya baru yang tentu saja dibungkus dengan kata-kata indah nan menawan, yakni persamaan hak pria dan wanita secara mutlak dan kebebasan karir wanita di segala bidang.

Dengan iming-iming yang menarik ini, tak pelak lagi banyak kaum hawa yang tertipu dan terbawa arus gelombang emansipasi. Bahkan hembusan emansipasi seolah angin sejuk bagi masa depan mereka.

Terlahir di negeri Eropa Barat, emanisipasi jelas mewakili pemikiran bangsa yang sangat jauh dari tuntunan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala ini. Bahkan mereka adalah budak-budak hawa nafsu, kesyirikan, dan kekufuran. Kaum wanita dalam masyarakat penyembah salib tersebut sama sekali tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya. Mereka diibaratkan barang yang dapat diperjualbelikan di pasaran, dianggap sebagai sampah dan budak pemuas hawa nafsu.

Para pemuka agama mereka bahkan menyimpulkan bahwa wanita adalah makhluk pembawa kejahatan, musuh keselamatan, penunggu neraka, semata-mata dicipta untuk melayani lelaki, dianggap sejenis hewan yang harus dipukul, dan merupakan tangan dari tangan-tangan setan. Dan masih banyak lagi sebutan dan gelar-gelar jelek yang mereka berikan kepada kaum wanita. Dalam kenyataan buruk seperti itulah dihembuskan ‘angin segar’ emansipasi, agar wanita terlepas dari perbudakan dan perlakuan buruk kaum lelaki. Agar wanita mendapatkan hak asasinya sebagai manusia yang selama ini telah diinjak-injak oleh lelaki.

Bila demikian kenyataan yang melatarbelakangi lahirnya emansipasi, apakah pantas wanita muslimah ikut-ikutan menjayakan gerakan ini sementara ia telah dimuliakan dalam Islam, diberikan perlindungan dan kedudukan mulia? Sungguh kebodohan telah meracuninya. Andai ia tahu kemuliaan yang diberikan Islam padanya…. Kemuliaan yang membuat iri wanita-wanita Barat !!!.

Racun Emansipasi

Propaganda yang laris manis ini banyak menebarkan racun di tengah masyarakat. Kaum wanita berbondong-bondong menyerbu tiap bidang kehidupan dan lapangan pekerjaan. Tak peduli apakah hal itu sesuai dengan fitrahnya atau tidak. Akibatnya, jumlah pengangguran di kalangan lelaki meningkat karena lapangan pekerjaannya telah direbut oleh wanita.

Dewasa ini tak jarang wanita memasuki bidang-bidang yang ‘berotot’, yang tentunya standar yang dipakai adalah standar yang biasa berlaku pada kaum lelaki, karena memang demikian kebutuhannya. Wanita yang masuk ke bidang ini berarti harus menyesuaikan diri dengan standar yang ada, sementara wanita diciptakan dengan struktur tubuh yang berbeda dengan lelaki. Lalu pekerjaan apa yang dapat diselesaikannya dengan baik?

Sementara itu, di tempat kerjanya wanita tidak jarang menjadi korban pelecehan -lisan maupun tindakan- dari lawan jenisnya, baik dari rekan kerja ataupun atasannya. Nilai wanita jadi begitu rendah, tak lebih sebagai obyek dari pandangan mata-mata nakal.

 

Kehadirannya di tempat kerja tak jarang hanya sebagai ‘penyegar’ suasana.
Kemerosotan akhlak terjadi di kalangan masyarakat dengan lepasnya wanita dari rumahnya. Lelaki jadi terfitnah1 dengan bebasnya wanita berkeliaran di sekitarnya. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Wanita dan lelaki bebas bercampur baur dalam satu tempat tanpa adanya pemisah (ikhtilath). Padahal Islam telah melarang hal ini karena ikhtilath merupakan pintu yang mengantarkan pada perbuatan keji dan mungkar, mendekatkan pada perbuatan zina. Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang amat buruk.” (Al-Isra`: 32)

Gejala lain yang kini terlihat di kalangan mereka yang menjadi korban emansipasi adalah sepinya ikatan pernikahan. Wanita yang sibuk dengan karirnya lebih suka hidup sendiri daripada harus terikat dengan tanggung jawab mengurus suami, rumah dan anak. Terkadang si wanita lebih memilih hidup bebas, dan bergaul dengan lelaki mana saja yang ia inginkan. Na’udzubillah min dzalik (kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hal itu).

Tuntutan agar wanita meraih pendidikan formal yang tinggi ternyata mengharuskan si wanita mempraktikkan ilmunya di lapangan, walau ia harus meninggalkan suami, anak, dan rumahnya. Karena tuntutan ekonomi yang semakin meningkat, semangat cinta kehidupan dunia berikut perhiasannya semakin meninggi, akhirnya para wanita merasa harus bekerja di luar rumah untuk menambah penghasilan keluarga. Timbullah dilema antara mengurus rumah tangga dengan kepentingan pekerjaannya. Tak jarang mereka menyisihkan urusan rumah tangga. “Bisa diserahkan kepada pembantu,” kata mereka.

Saat ini, terlalu banyak kita dapati anak-anak yang dibesarkan oleh pembantunya, sementara ibunya hanya menjadi pengawas dari jauh. Berbagai masalah timbul karenanya. Anak-anak menjadi nakal karena kurang perhatian. Mereka lari keluar rumah untuk mencari kompensasi, mengais-ngais kasih sayang yang mungkin masih tersisa.
Rumah tangga terbengkalai, suami pun menyeleweng. Si wanita itu sendiri mendapatkan godaan dari kawan sekerja yang lebih tampan menawan daripada suami di rumah. Akibatnya si wanita pun terdorong untuk berbuat serong. Dan akhirnya…. pernikahan berakhir dengan perceraian. Tinggallah anak-anak sebagai korbannya.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)

Sebenarnya terlalu banyak dampak emansipasi untuk disebutkan di sini.

Cukuplah apa yang telah kami sebutkan sebagai contoh. Yang perlu diingat oleh setiap wanita, bahwa emansipasi sama sekali bukanlah solusi untuk mendapatkan pengakuan masyarakat terhadap dirinya. Karena emansipasi yang lebih dahulu telah diperjuangkan oleh wanita Barat hanya menghasilkan penderitaan yang lebih parah bagi kaum wanita.
Setelah tercapai apa yang menjadi tujuan ternyata timbul akibat yang buruk bagi individu, masyarakat dan generasi penerus.

 

Dilanggarnya tuntunan Islam tanpa rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dicampakkannya hijab, dibuangnya rasa malu, lahirnya anak yang tak diketahui siapa orang tuanya, perpecahan keluarga, mudahnya kawin cerai, kebebasan hubungan lelaki dan wanita, dan sebagainya menjadikan kehidupan para pelaku serta korban emansipasi dipenuhi stres dan depresi. Wallahul musta’an.

Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari akibat yang diperbuat oleh orang-orang yang jahil dan zalim di antara kita.
Bila sudah seperti ini keadaannya, tidak ada solusi yang lebih tepat kecuali kembali kepada ajaran Islam yang benar. Kembali kepada tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Kembalilah engkau wahai wanita kepada fitrahmu! Lihatlah bagaimana Islam telah memuliakanmu! Pegangilah apa yang diajarkan Nabimu, niscaya kebahagiaan di dua negeri akan kau raih.

Wallahu a’lam.

1 Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah sesuatu yang membawa kepada ujian, bala, dan adzab.

 

Ahad, 23 Juni 2007 – 22:29:03,  Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

 

Read Full Post »

Older Posts »