Feeds:
Posts
Comments

Archive for December 4th, 2006

Kredit Rumah

Halalkah Meminjam Uang di Bank untuk Kredit Rumah?

Senin, 4 Des 06 09:34 WIB

Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saat ini banyak sekali bank-bank menawarkan berbagai pinjaman termasuk salah satunya kredit untuk perumahan. Saya rasa pada awalnya merasa tertolong, tapi terkadang dalam hati kecil juga terasa tercekik dan menyesal pada saat melihat bahwa total pembayaran utang yang harus kita bayar bisa mencapai dua kali lipat.

Apakah hukumnya untuk orang yang sudah terlanjur berhutang? Apakah nasabah yang meminjam karena terjepit kebutuhan juga termasuk mengamalkan riba? Karena banyak orang juga berfikiran jika dengan sewa, dalam selama 10 tahun kita tidak akan mendapatkan apa-apa, tapi dengan mencicil sekalipun bunganya 100% kita akan dapat rumah.

Sekian dan terima kasih.

Wassalam,

Ruswandi
wandy_iml at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kita diharamkan untuk terlibat dalam sebuah sistem transaksi ribawi yang diharamkan syariat, baik sebagai penjual atau pun sebagai pembeli. Baik sebagai pihak yang diuntungkan atau sebagai pihak yang dirugikan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ, ” هُمْ سَوَاءٌ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Jabir bin Abdillah berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Dia berkata, “Mereka sama.” (HR Muslim)

Mengapa mereka dianggap sama, karena tidak mungkin ada orang yang makan keuntungan dari riba (yang meminjamkan uang), kalau tidak ada yang memberi makan (yang meminjam dengan pengembalian plus bunga). Bahkan siapa pun yang terlibat, akan ikut dilaknat juga, termasuk yang mencatat bahkan yang sekedar jadi saksi.

Sebab semuanya punya andil masing-masing, di mana sebuah transaksi ribawi tidak mungkin berjalan tanpa jasa semua orang itu.

Kredit Rumah

Dahulu di masa tidak enak era orde lama dan awal orde baru, memang pemerintah melarang keberadaan bank syariah. Namun di akhir era orde baru, lalu di zaman sekarang ini, nyaris tidak ada alasan lagi buat kita untuk terus berdalih tidak adanya bank syariah.

Hari ini di setiap sudut jalan sudah ada bank syariah. Maka sudah bukan masanya lagi kita selalu terpaku dengan bank non syariah. Sejak tahun 1991, sudah berdiri bank syariah pertama di Indonesia. Dan sekarang, nyaris hampir semua bank sudah punya cabang atau divisi syariah.

Tidak ada alasan lagi bagi umat Islam kalau mau kredit rumah atau apa pun yang membutuhkan jasa bank, untuk setia pada bank konvensional. Itu masa lalu, biarlah berlalu. Sekarang zaman sudah maju, bank syariah ada di mana-mana, maka haram hukumnya kita masih saja berkutat dan terjebak dengan bank yang anti syariah.

Kecuali bila memang sudah terlanjur sebelumnya. Maka tugas kita adalah bagaimana keluar dari jerat-jerat riba itu. Upayakan sebisa mungkin untuk keluar dari jerat itu. Kalau tidak salah, beberapa bank syariah pun melayani over kredit dari bank konvensional. Silahkan datangi semua bank syariah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Read Full Post »

Penulisan Hadits

Mengapa Penulisan Hadits Dibolehkan?

Senin, 4 Des 06 09:16 WIB

Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Segala puji syukur hanya kepada Allah SWT, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya yang menegakkan Kitabullah dan Sunnah sampai akhir zaman, amma ba’du..

Ustadz Sarwat yang dimuliakan Allah SWT,

Ada kebingungan yang saya belum bisa pikirkan jawabannya belakangan ini. Rasulullah SAW melarang penulisan Hadits yang merupakan dasar hukum ke 2 setelah Al-Qur’an yang berbunyi:

Rasulullah saw melarang penulisan al-Hadits sebagaimana hadits dari Abu Sa’id al-Khudri Dari Abu Sa’id Al-Khudri, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian semua menulis dariku, barang siapa menulis dariku selain al-Quran maka hendaklah menghapusnya” (Shahih Muslim Juz II, hal 710, Musnad Ahmad Juz III, hal 12 dan 21)

Yang mau saya tanyakan:

1. Apakah penulisan Hadits adalah sebuah bid’ah apa bukan? Menurut hadits di atas, harus bagaimanakah kita?

2. Sejarah penulisan Hadits secara ringkas?

Syukron jazakumullah khairan.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Aditya Mulyadi
aznlova at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sekurang-kurangnya ada tiga teks hadits yang esensi melarang para shahabat untuk menuliskan teks hadits. Masing-masing diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudhri, Abu Hurairah dan Zaid bin Tsabit. Dari ketiganya, hanya satu yang bisa dipertanggung-jawabkan keshahihannya dari segi riwayat. Yaitu yang berasal dari riwayat Abu Said Al-Khudhri. Sisanya diklaim sebagai hadits tidak shahih oleh para ulama hadits. (Lihat buku Studies in Hadith Methodology and Literature oleh Muhammad Mustafa ‘Azami, MA., PH.D. 1977)

Seandainya kita menggunakan metode tekstual dalam memahami setiap hadits, tanpa melihat ke banyak sisi lainnya, maka akan semakin rancu saja ajaran Islam. Sebab begitu banyak dalil yang secara zahir bertentangan 180 derajat dengan dalil lainnya, meski sama-sama shahih.

Untunglah kita punya ilmu fiqih dan metodologi istimbath hukum, sehingga semua dalil yang saling berbeda dan membingungkan itu bisa ditemukan duduk persoalannya.

Kita tidak boleh membaca sebuah dalil saja dari sekian juta dalil yang ada. Semua dalil harus dikumpulkan lalu dikomparasikan. Untuk kemudian diambil kesimpulan hukumnya. Dan itulah guna belajar ilmu fiqih kepada para ulama syariah. Tanpa ilmu fiqih, akan banyak orang yang tersesat di jalan yang benar.

Dan ternyata di seberang satu hadits shahih yang melarang penulisan hadits, ada 8 hadits shahih lainnya yang justru menegaskan adanya penulisan hadits di masa hidup Rasulullah SAW. Bahkan bukan hanya membolehkan, sebagian dari hadits-hadits itu malah memerintahkan penulisan hadits.

Antara lain pada saat peristiwa Fathu Makkah, Rasulullah SAW berpidato di hadapan ribuan shahabat. Saat itu ada seorang yang bernama Abu Syah minta kepada beliau SAW untuk menuliskan isi pidato beliau, maka beliau SAW menjawab, “Tuliskan untuk Abu Syah.” (Lihat Jami’ Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi oleh Ibnu Abdil Barr jilid 1 halaman 84)

Kontroversi Dua Dalil

Hadits-hadits di atas tentu akan membuat kita yang awam semakin bingung. Satu hadits melarang penulisan hadits, tapi ada hadits lainnya yang memerintahkannya.

Untuk itu para ulama membuat metode penggabungan antara dua hadits yang berbeda dengan istilah tariqatul jam’i.

Oleh para ulama, hadits yang melarang penulisan hadits berlaku dalam konteks agar jangan sampai para shahabat bercampur-campur dalam menulis ayat dan hadits. Untuk memastikan agar tidak terjadi percampuran itu, maka dibuat ketentuan bahwa secara umum, para shahabat diminta untuk tidak menuliskan hadits.

Namun aturan itu tidak berlaku untuk sebagian shahabat yang dikenal sudah mahir dalam menulis dan piawai dalam mengandministrasikan tulisan-tulisannya. Sehingga tidak dikhawatirkan akan tercampur-campur antara keduanya.

Bukti bahwa hadits sudah ditulis di masa shahabat adalah pengakuan Abu Hurairah ra. tentang jumlah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Abu Hurairah ra. mengatakan bahwa jumlah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. lebih banyak dari yang diriwayatkan oleh dirinya. Sebabnya karena Ibnu Umar ra. adalah shahabat yang pandai menulis hadits.

Selain itu yang juga dikenal punya catatan hadits adalah Abdullah bin Umar bin Al-Ash. Catatan hadits beliau sangat termasyhur dan dikenal dengan nama Ash-Shahifah Ash-Shadiqah.

Bukti lainnya lagi bahwa hadits sudah ditulis di masa nabi SAW adalah adanya ratusan surat dari beliau SAW. Sebagian dikirim ke sekian banyak raja dunia untuk mengajak mereka masuk Islam, sebagiannya lagi berisi petunjuk urusan agama. Semua surat nabi SAW termasuk ke dalam kategori hadits juga.

Klaim bahwa hadits nabi SAW dilarang untuk ditulis di masa beliau masih hidup, seringkali digunakan oleh para orientalis untuk menuduh bahwa hadits-hadits nabi itu banyak yang palsu, karena ditulis pada abad ketiga hijriyah. Beberapa gelintir umat Islam yang awam seringkali terkecoh dengan tuduhan para orientalis ini, sehingga ikut-ikutan pendapat mereka.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Read Full Post »